Kamis, 12 Desember 2013

Undang-Undang ITE



TUGAS BERSTRUKTUR                                                 DOSEN PENGASUH
         Komputer Bisnis                                                           Arie Syantoso, SHI. MSI




“Undang-Undang ITE”



Oleh
Kelompok 10
Halimatus Shalehah              1101160196
Maulika Ervina                     1101160217
Murni Silviani                        1101160220
Norlaila Hayati                      1101160228
                                               




INSTITUT AGAMA ISLAM NEGRI ANTASARI
FAKULTAS SYARIAH
JURUSAN PERBANKAN SYARIAH
BANJARMASIN
2012


KATA PENGANTAR
بسم الله الرحمن الرحيم

            Segala Puji Bagi Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, shalawat dan salam kita haturkan kepada junjungan Nabi Muhammad Saw beserta keluarga dan para sahabat beliau, serta pengikut beliau hingga akhir zaman.
            Alhamdulillah, atas karunia dan rahmat yang diberikan kepada penulis, sehingga makalah ini dapat disusun dan diselesaikan berdasarkan waktu yang telah diberikan. Makalah ini berjudul “Undang-undang ITE”.
            Dalam kesempatan ini penulis menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bapak Arie Syantoso, SHI. MSI.
            Penulis  menyadari bahwa terdapat banyak kekurangan dalam makalah ini. Oleh karena itu, penulis berharap pembaca bisa memberikan kritik dan saran-saran yang membangun dan memotivasi penulis untuk lebih baik lagi dalam membuat makalah.
            Semoga makalah ini bermanfaat bagi pembaca maupun yang menulis. Amin yarabbal a’lamiin.

                                                                                    Banjarmasin, 18 Desember 2012

                                                                                                     Penulis



 

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Perkembangan teknologi saat ini secara global di seluruh dunia sudah sangat pesat, khususnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Perubahan ini tentunya membawa dampak yang signifikan terhadap kondisi manusia dari berbagai bidang, antara lain politik, ekonomi, sosial, pendidikan dan bidang-bidang lainnya. Hal-hal yang berhubungan dengan teknologi informasi memerlukan penanganan dan pengaturan hukum secara khusus, maka pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan Undang-undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
B.     Rumusan Masalah
Masalah yang akan di bahas di dalam makalah ini adalah :
A.    Pengertian UU ITE
B.     Undang-undang ITE
C.     Kelebihan dan Kelemahan UU ITE












BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian UU ITE
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam UU ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia.
Undang-undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Dalam UU ITE juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet.
Salah satu isi dari UU ITE adalah “mereka yang secara sengaja dan tanpa hak melakukan penyadapan atas informasi atau dokumen elektronik pada computer atau alat elektronik milik orang lain akan dikenakan hukuman berupa penjara dan/atau denda. Hal ini tertuang dalam Bab VII tentang Perbuatan Yang Dilarang, Pasal 31 ayat (1) dan (2)”.[1]

B.     Undang-undang ITE
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dibagi menjadi dua, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi mengacu pada beberapa instrument internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik. Beberapa materi yang diatur, antara lain:
1.      Pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & 6 UU ITE).
2.      Tanda tangan elektronik (pasal 11 & pasal 12 UU ITE).
3.      Penyelenggaraan sertifikasi elektronik (pasal 13 & pasal 14 UU ITE).
4.      Penyelenggaraan sistem elektronik (pasal 15 & pasal 16 UU ITE).
Sedangkan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang mengacu pada ketentuan dalam EU Convention on Cybercrimes, 2001. Beberapa materi perbuatan yang dilarang yang diatur dalam UU ITE, antara lain:
1.      Konten illegal, yang terdiri dari kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (pasal 27, pasal 28 dan pasal 29 UU ITE).
2.      Akses illegal (pasal 30).
3.      Intersepsi illegal (pasal 31).
4.      Gangguan terhadap data (pasal 32 UU ITE).
5.      Gangguan terhadap sistem (pasal 33 UU ITE).
6.      Penyalahgunaan alat dan perangkat (pasal 34 UU ITE).[2]
Ada sejumlah pasal yang melarang penyebaran informasi palsu, misalnya melalui media pesan elektronik, antara lain:
1)      Pasal 28
·         Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
·         Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
2)      Pasal 35
·         Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan,   perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.



3)      Pasal 36
·         Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain. 
·         Pasal-pasal tersebut, bila dilanggar akan menghadapi ancaman pidana seperti yang diatur pada Pasal 51 UU ITE:
4)      Pasal 51
  1. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 12.000.000.000, 00 (dua belas miliar rupiah).
  2. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 12.000.000.000, 00 (dua belas miliar rupiah).

C.    Kelebihan dan Kelemahan UU ITE
a)      Kelebihan UU ITE
Berdasarkan pengamatan para pakar hukum dan politik, UU ITE mempunyai sisi positif bagi Indonesia. Misalnya memberikan peluang bisnis baru bagi para wiraswastawan di Indonesia karena penyelenggaraan sistem elektronik diwajibkan berbadan hukum dan berdomisili di Indonesia. Jika dilihat dari segi ekonomis dapat mendorong pertumbuhan ekonomi. Selain pajak yang dapat menambah penghasilan Negara juga menyerap tenaga kerja dan meningkatkan penghasilan penduduk. UU ITE juga dapat mengantisipasi kemungkinan penyalahgunaan internet yang merugikan, memberikan perlindungan hukum terhadap transaksi dan sistem elektronik serta memberikan perlindungan hukum terhadap kegiatan ekonomi misalnya transaksi dagang. UU ITE juga memungkinkan kejahatan yang dilakukan oleh seseorang di luar Indonesia dapat diadili. UU ITE juga membuka peluang kepada pemerintah untuk mengadakan program pemberdayaan internet.
b)     Kelemahan UU ITE
Kelemahan pertama dari UU ITE terletak dari cara penyusunannya itu sendiri, yang menimbulkan kontradiksi atas apa yang berusaha diaturnya. UU ITE merupakan UU pertama yang mengatur suatu teknologi modern, yakni teknologi informasi, masih dibuat dengan menggunakan prosedur lama yang sama sekali tidak menggambarkan adanya relevansi dengan teknologi yang berusaha diaturnya.
UU ITE waktu masih berupa RUU relatif tidak disosialisasikan kepada masyarakat dan penyusunnya masih dipercayakan dikalangan yang amat terbatas, serta peresmiannya dilakukan dengan tanpa terlebih dahulu melibatkan komunitas yang akan diatur olehnya.
Padahal,dalam UU ini jelas tercantum bahwa:Pasal 1 ayat (3) : Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan,menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
UU ini dianggap dapat membatasi hak kebebasan berekspresi, mengeluarkan pendapat dan bisa menghambat kreativitas dalam ber-internet, terutama pada pasal 27 ayat(1), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (2), dan Pasal 31 ayat (3).[3]














BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam UU ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia.
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dibagi menjadi dua, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang.
UU ITE juga mempunyai kelebihan dan kelemahannya masing-masing. Salah satu kelebihannya adalah member peluang bisnis baru bagi para wiraswastawan, dan salah satu kelemahannya adalah dianggap dapat membatasi hak kebebasan berekspresi, mengeluarkan pendapat dan bisa menghambat kreativitas dalam ber-internet, terutama pada pasal 27 ayat(1), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (2), dan Pasal 31 ayat (3).
B.     Saran
Dari beberapa penjelasan di atas tentang UU ITE pasti tidak terlepas dari kesalahan penulisan dan rangkaian kalimat dan penyusunan makalah ini, penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan seperti yang diharapkan oleh para pembaca dan khususnya pembimbing mata kuliah  Komputer Bisnis. Oleh karena itu, penulis mengharap kepada para pembaca dan dosen pembimbing mata kuliah ini dapat memberikan kritik dan saran yang sifatnya membangun.



[1] http://prasetyooetomo.wordpress.com/2012/06/27/pengertian-uu-ite/
[2] http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-undang_Informasi_dan_Transaksi_Elektronik
[3] http://www.scribd.com/doc/59784433/analisis-UU-ITE



Tidak ada komentar:

Posting Komentar