TUGAS BERSTRUKTUR DOSEN
PENGASUH
Komputer Bisnis Arie Syantoso, SHI. MSI
“Undang-Undang
ITE”
Oleh
Kelompok
10
Halimatus
Shalehah 1101160196
Maulika
Ervina 1101160217
Murni
Silviani 1101160220
Norlaila
Hayati 1101160228
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGRI ANTASARI
FAKULTAS SYARIAH
JURUSAN PERBANKAN SYARIAH
BANJARMASIN
2012
KATA PENGANTAR
بسم الله الرحمن الرحيم
Segala Puji Bagi
Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, shalawat dan salam kita haturkan
kepada junjungan Nabi Muhammad Saw beserta keluarga dan para sahabat beliau,
serta pengikut beliau hingga akhir zaman.
Alhamdulillah,
atas karunia dan rahmat yang diberikan kepada penulis, sehingga makalah ini
dapat disusun dan diselesaikan berdasarkan waktu yang telah diberikan. Makalah
ini berjudul “Undang-undang ITE”.
Dalam kesempatan
ini penulis menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bapak Arie Syantoso, SHI. MSI.
Penulis menyadari bahwa terdapat
banyak kekurangan dalam makalah ini. Oleh karena itu, penulis berharap pembaca bisa memberikan kritik dan saran-saran yang membangun
dan memotivasi penulis untuk lebih baik
lagi dalam membuat makalah.
Semoga makalah ini
bermanfaat bagi pembaca maupun yang menulis. Amin yarabbal a’lamiin.
Banjarmasin,
18 Desember 2012
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Perkembangan
teknologi saat ini secara global di seluruh dunia sudah sangat pesat, khususnya
perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Perubahan ini tentunya membawa
dampak yang signifikan terhadap kondisi manusia dari berbagai bidang, antara
lain politik, ekonomi, sosial, pendidikan dan bidang-bidang lainnya. Hal-hal
yang berhubungan dengan teknologi informasi memerlukan penanganan dan pengaturan
hukum secara khusus, maka pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan
Undang-undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU
ITE).
B.
Rumusan Masalah
Masalah yang akan di bahas di dalam makalah ini adalah :
A.
Pengertian
UU ITE
B.
Undang-undang
ITE
C.
Kelebihan
dan Kelemahan UU ITE
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian UU ITE
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan
yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana
diatur dalam UU ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar
wilayah hukum Indonesia.
Undang-undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) mengatur
berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai
medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Dalam UU ITE juga
diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet.
Salah satu isi dari UU ITE adalah “mereka yang secara sengaja dan
tanpa hak melakukan penyadapan atas informasi atau dokumen elektronik pada
computer atau alat elektronik milik orang lain akan dikenakan hukuman berupa
penjara dan/atau denda. Hal ini tertuang dalam Bab VII tentang Perbuatan Yang
Dilarang, Pasal 31 ayat (1) dan (2)”.[1]
B.
Undang-undang ITE
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dibagi
menjadi dua, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan
pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan
transaksi mengacu pada beberapa instrument internasional, seperti UNCITRAL
Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian ini
dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan
masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi
elektronik. Beberapa materi yang diatur, antara lain:
1.
Pengakuan
informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & 6
UU ITE).
2.
Tanda
tangan elektronik (pasal 11 & pasal 12 UU ITE).
3.
Penyelenggaraan
sertifikasi elektronik (pasal 13 & pasal 14 UU ITE).
4.
Penyelenggaraan
sistem elektronik (pasal 15 & pasal 16 UU ITE).
Sedangkan
pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang mengacu pada ketentuan dalam EU
Convention on Cybercrimes, 2001. Beberapa materi perbuatan yang dilarang yang
diatur dalam UU ITE, antara lain:
1.
Konten
illegal, yang terdiri dari kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama
baik, pengancaman dan pemerasan (pasal 27, pasal 28 dan pasal 29 UU ITE).
2.
Akses
illegal (pasal 30).
3.
Intersepsi
illegal (pasal 31).
4.
Gangguan
terhadap data (pasal 32 UU ITE).
5.
Gangguan
terhadap sistem (pasal 33 UU ITE).
6.
Penyalahgunaan
alat dan perangkat (pasal 34 UU ITE).[2]
Ada sejumlah
pasal yang melarang penyebaran informasi palsu, misalnya melalui media pesan
elektronik, antara lain:
1)
Pasal
28
·
Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan
yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
·
Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok
masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan
(SARA).
2)
Pasal
35
·
Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi,
penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang
otentik.
3)
Pasal
36
·
Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang
lain.
·
Pasal-pasal
tersebut, bila dilanggar akan menghadapi ancaman pidana seperti yang diatur
pada Pasal 51 UU ITE:
4)
Pasal
51
- Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 12.000.000.000, 00 (dua belas miliar rupiah).
- Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 12.000.000.000, 00 (dua belas miliar rupiah).
C.
Kelebihan dan Kelemahan UU ITE
a)
Kelebihan UU ITE
Berdasarkan pengamatan para pakar hukum dan politik, UU ITE
mempunyai sisi positif bagi Indonesia. Misalnya memberikan peluang bisnis baru
bagi para wiraswastawan di Indonesia karena penyelenggaraan sistem elektronik
diwajibkan berbadan hukum dan berdomisili di Indonesia. Jika dilihat dari segi
ekonomis dapat mendorong pertumbuhan ekonomi. Selain pajak yang dapat menambah
penghasilan Negara juga menyerap tenaga kerja dan meningkatkan penghasilan
penduduk. UU ITE juga dapat mengantisipasi kemungkinan penyalahgunaan internet
yang merugikan, memberikan perlindungan hukum terhadap transaksi dan sistem
elektronik serta memberikan perlindungan hukum terhadap kegiatan ekonomi
misalnya transaksi dagang. UU ITE juga memungkinkan kejahatan yang dilakukan
oleh seseorang di luar Indonesia dapat diadili. UU ITE juga membuka peluang
kepada pemerintah untuk mengadakan program pemberdayaan internet.
b)
Kelemahan UU ITE
Kelemahan pertama dari UU ITE terletak dari cara penyusunannya itu
sendiri, yang menimbulkan kontradiksi atas apa yang berusaha diaturnya. UU ITE merupakan
UU pertama yang mengatur suatu teknologi modern, yakni teknologi informasi,
masih dibuat dengan menggunakan prosedur lama yang sama sekali tidak
menggambarkan adanya relevansi dengan teknologi yang berusaha diaturnya.
UU ITE waktu masih berupa RUU relatif tidak disosialisasikan kepada
masyarakat dan penyusunnya masih dipercayakan dikalangan yang amat terbatas,
serta peresmiannya dilakukan dengan tanpa terlebih dahulu melibatkan komunitas
yang akan diatur olehnya.
Padahal,dalam UU ini jelas tercantum bahwa:Pasal 1 ayat (3) :
Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan,menyiapkan,
menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
UU ini dianggap dapat membatasi hak kebebasan berekspresi,
mengeluarkan pendapat dan bisa menghambat kreativitas dalam ber-internet,
terutama pada pasal 27 ayat(1), Pasal 27
ayat (3), Pasal 28 ayat (2), dan Pasal 31 ayat (3).[3]
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Undang-undang Informasi dan
Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang
melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam UU ini, baik yang berada di
wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia.
Undang-undang Informasi dan
Transaksi Elektronik (UU ITE) dibagi menjadi dua, yaitu pengaturan mengenai
informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang
dilarang.
UU ITE juga mempunyai kelebihan dan
kelemahannya masing-masing. Salah satu kelebihannya adalah member peluang
bisnis baru bagi para wiraswastawan, dan salah satu kelemahannya adalah dianggap dapat membatasi hak kebebasan berekspresi,
mengeluarkan pendapat dan bisa menghambat kreativitas dalam ber-internet,
terutama pada pasal 27 ayat(1), Pasal 27
ayat (3), Pasal 28 ayat (2), dan Pasal 31 ayat (3).
B.
Saran
Dari
beberapa penjelasan di atas tentang UU ITE pasti tidak terlepas dari kesalahan
penulisan dan rangkaian kalimat dan penyusunan makalah ini, penulis menyadari
bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan seperti yang diharapkan oleh
para pembaca dan khususnya pembimbing mata kuliah Komputer Bisnis. Oleh karena itu, penulis
mengharap kepada para pembaca dan dosen pembimbing mata kuliah ini dapat
memberikan kritik dan saran yang sifatnya membangun.
[1] http://prasetyooetomo.wordpress.com/2012/06/27/pengertian-uu-ite/
[2] http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-undang_Informasi_dan_Transaksi_Elektronik
[3] http://www.scribd.com/doc/59784433/analisis-UU-ITE
Tidak ada komentar:
Posting Komentar