Rabu, 11 Desember 2013

Pembedaan Hukum



TUGAS BERSTRUKTUR                                          DOSEN PENGASUH
PIH/PTHI                                                                     Hj. Hayatun Naimah, SH,M.Hum

       “Pembedaan Hukum”

     Oleh
Kelompok 4

     Nurlina
NIM : 1101160233

     Nor Sri Rahmi
     NIM : 1101160223

    Norlaila Hayati
    NIM : 1101160228

    M. Syahbandi Akbar
    NIM : 1101160293

Reza Paisal
    NIM : 1101160298


INSTITUT AGAMA ISLAM NEGRI ANTASARI
FAKULTAS SYARIAH
JURUSAN PERBANKAN SYARIAH
BANJARMASIN
2011 M/1432 H


KATA PENGANTAR

Segala puji dan syukur kami panjatkan kepada Allah SWT, yang telah memberi petunjuk dan bimbingan, sehingga menuliskan makalah yang berjudul “Pembedaan Hukum” dapat diselesaikan.
Tidak lupa pula salawat serta salam selalu tercurah kepada junjungan Nabi besar Muhammad SAW beserta sahabat dan kerabat hingga akhir zaman.
Dalam penyusunan makalah ini tentunya akan terdapat kesalahan, sehingga kritik dan saran anda sangat kami  harapkan demi pembangunan kelak agar menjadi lebih baik dan sempurna.
Akhirnya, kepada Allah SWT jualah kami serahkan segalanya dan semoga hasil usaha dan karya kami yang sederhana ini dapat bermanfaat terutama bagi kami dan pembaca. Amin.

Banjarmasin, 29 oktober 2011


Kelompok  4







BAB I
PENDAHULUAN
A.   Latar belakang
Hukum adalah petunjuk hidup yang mengatur tata tertib dalam hidup bermasyarakat yang bersifat memaksa. Memberikan definisi hukum adalah yang sukar sekali, seperti yang dinyatakan van apeldorn yang menyebut pendapat kant bahwa batasan tentang hukum masih senantiasa dicari dan belum didapatkan. Kesukaran ini karena hukum mencakup aneka macam segi dan aspek serta karena luasnya ruang lingkup hukum. Disamping itu sumbernya pun diberbagai bidang.  
Segala sesuatu yang dibatasi oleh waktu dan tempat pada dasarnya dapat dipelajari untuk diperbandingkan untuk mengetahui persamaan dan perbedaan dari yang dibandingkan itu dari hasil studi yang dilakukan oleh metode studi antara lain bisa ditemukan perbedaan yang menarik untuk diketahui tentang sesuatu didalam hukum itu taitu pembedaan hukum.
B.   Pembatasan masalah
Untuk memperjelas ruang lingkup pembahasan, maka masalah yang dibahas pada masalah adalah macam-macam pembedaan hukum.
C.   Perumusan masalah
Berdasarkan latar belakang dan pembatasan masalah tersebut, maslah-masalah yang dibahas adalah sebagai berikut:
1.      Pembedaan hukum yang dibedakan antara pasangan-pasangan hukum
2.      Pembedaan hukum menurut cara membedakannya(sumbernya,isinya,kekuatan mengikatnya,dasar pemeliharaannya,keadaannya,tempat berlakunya,bentuk dan penerapannya)
D.   Tujuan
Mengetahui aneka cara pembedaan hukum













BAB II
Pembedaan Hukum

Segala sesuatu yang dibatasi oleh waktu dan tempat pada dasarnya dapat dipelajari untuk diperbandingkan untuk mengetahui persamaan dan perbedaan dari yang dibandingkan itu. Aneka cara pembedaan hukum diantaranya yang dibedakan adalah antara pasangan-pasangan hukum sebagai berikut:
A.     Ius Constitutum dan Ius Constituendum
B.      a.       Ius contitutum adalah hukum positif suatu Negara, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu Negara pada suatu saat tertentu.
C.      b.      Ius contituendum adalah hukum yang dicita-citakan oleh pergaulan hidup dan Negara, tetapi belum merupakan kaidah dalam bentk undang-undang atau berbagai ketentuan lain.
B.     Hukum Alam dan Hukum PositifB
a.       Hukum alam
Hukum alam adalah ekspresi dari kegiatan manusia yang mencari keadilan sejati yang mutlak
b.   Hukum positif
Hukum positif atau stellingrecht, merupakan suatu kaidah yang berlaku sebenarnya merumuskan suatu hubungan yang pantas antara hukum dengan akibat hukum yang merupakan abstraksi dari keputuan-keputusan
C.       Hukum positif, hukum alam dan keadilan
Hukum positif adalah suatu penyusunan terhadap hidup kemasyarakatan, yang ditetapkan atas kuasa masyarakat itu, dan berlaku untuk masyarakat itu hukum positif itu terbatas menurut waktu dan tempat.
Letak perbedaan dengan hukum alam adalah norma-normanya tidak ditetapkan oleh manusia, akan tetapi norma-norma itu bersifat ditetapkan oleh sesuatu kekuasaan di luar manusia, norma-norma itu bersifat kekal dan abadi.
Didalam De iure belli ac pacis, prolegomena, ps. VII oleh hugo de Groot dirumuskan empat (4) norma dasar didalam hukum alam:
1.      Kita harus menjauhkan diri daripada harta benda kepunyaan orang lain.
2.      Kita harus mengembalikan harta benda kepunyaan orang lain yang berada didalam tangan kita, beserta hasil daripada harta benda orang yang telah kita kecap.
3.      Kita harus menepati perjanjian-perjanjian kita.
4.      Kita harus mengganti kerugian yang disebabkan oleh salah kita, lagi pula kita harus dihukum apabila perbuatan kita pantas disalahkan.

Dari keempat norma itu ternyata bahwa norma dasar itu merupakan norma-norma kesusilaan kemasyarakatan.
Perkataan alam atau kodrat didalam hukum alam tergolong kepada hukum alam didalam arti yang luas, hukum alam didalam arti yang sempit adalah penyelidikan secara empiris daripada gejala-gejala didalam alam yang materiil yang mengelilingi kita yakni sekedar alam itu tertangkap oleh panca indera kita.  
Kita dapat membeda-bedakan dua aliran didalam ajaran hukum alam menurut arti yang dipertalikan dengan perkataan ”kodrat”yakni:
a.      Hukum alam menurut kodrat manusia
b.      Hukum alam menurut kodrat hukum
Ahli-ahli filsafat hukum, yang hendak mengartikan”kodrat” didalam istilah ”hukum alam” sebagai ”kodrat manusia” sangatlah mementingkan mempelajari kodrat manusia, berdasarkan kodrat manusia itu, norma-norma hukum alam dapatlah disipatkan (menurut pendapat mereka).
a.       Hugo de groot (1583-1645) mempertahankan bahwa kodrat manusia terkandung didalam pengertian. Appetitus socialis (kecenderungan supaya manusia berteman).
b.      Thomas hobbes (1588-1679) berpendapat bahwa homo-homini lupus (manusia bertindak terhadap sesama manusia sebagai binatang liar), bila masyarakat tidak di kuasai oleh hukum maka hidup manusia merupakan kekacauan abadi dan semua manusia senantiasa akan menyerang semua manusia (belium omnium contra omnes).
c.       Christian Thomasius (1655-1728) menekankan bahwa ketiga jenis lapangan norma-norma yang disipatkannya (hukum, kesusilaan dan politik) hanya mempunyai suatu maksud yang sama ialah untuk memajukan kebahagian manusia.
d.      David Hume (1711-1776) menekankan bahwa kesadaran kesusilaan manusia menentukan sikapnya terhadap hukum.
e.       Keadilan tidak dapat menentukan isi hukum positif secara madi. Keadilan hanya mempunyai kadar zahiri, ialah sebagai nilai yang mutlak, sebagai dasar konstitutif, dan taraf pertimbangan untuk hukum positif.
f.       Sebaliknya, hukum alam mempunyai arti yang madi, norma-normanya mempunyai isi tertentu, dengan norma-norma itu dibebankan kewajiban-kewajiban dan diberikan hak-hak kepada manusia justru mengenai perhubungan dengan orang-orang yang lain. Keadilan tidak dapat memerintahkan perbuatan-perbuatan yang harus dilakukan oleh manusia, dan yang harus diabaikannya, dasar keadilan sebagai nilai yang mutlak, hanya dapat menentukan apakah suatu perbuatan yang tertentu sesuai atau bertentangan dengan keadilan, ialah baik atau buruknya perbuatan itu. Sebaliknya hukum alam dapat memerintahkan dengan tegas perbuatan-perbuatan yang manakah, secara madi harus kita lakukan dan abaikan.
D. Hukum Positif dan Ilmu Hukum
Ilmu hukum sebagai suatu gabungan di mana tergabung beberapa jenis ilmu, yang masing-masing mempersoalkan hukum positif, akan tetapi masing-masing juga dari sudut yang berlainan.
Bellefroid berpendirian bahwa ilmu hukum meliputi:
a.         Ilmu hukum dogmatis, yang menerangkan arti kaidah-kaidah hukum dan menyusun kaidah-kaidah itu ke dalam suatu tata tertib hukum.
b.         sejarah hukum, mempersoalkan sistem-sistem hukum di masa yang lampau yang turut membentuk dan menentukan isi hukum positif pada masa sekarang.
c.         Perbandingan hukum, memperbandingkan tertib-tertib hukum positif yang berlaku pada suatu masa.
d.        Politik hukum, menyelidiki tuntutan-tuntutan sosial yang hendak diperhatikan oleh hukum.
e.         Teori umum tentang hukum, hendak mempersoalkan pengertian-pengertian dan asas-asas dasar yang diketemukan di dalam setiap tertib hukum positif.
Mr. W. Zevenbergen mengemukakan pendapat yang berbeda, ia mengatakan bahwa ilmu hukum terdiri atas:
a.        Dogmatik hukum, memerikan hukum positif
b.        Sejarah hukum, menyelidiki perkembangan suatu tertib hukum positif yang tertentu dari awal-awalnya.
c.         Perbandingan hukum, membandingkan segala atau beberapa jenis tertib hukum satu dengan yang lain.
d.       Filsafat hukum, yang menentukan dengan cara bagaimana hukum dapat dikenali secara logis.
e.        Politik hukum, mempersoalkan hal-hal manakah dan dengan cara bagaimanakah harus diatur di dalam hukum.
E.     Hukum Substantif dan Hukum Ajektif
Pembedaan antara hukum substantif dan hukum ajektif terletak pada yang satu memberi petunjuk, dalam hal ini substantif dijelaskan oleh ajektif sehingga perumusnnya adalah sebagai berikut:
a.       Hukum substantif adalah rangkaian kaidah yang merumuskan hak-hak dan kewajiban-kewajiban dari subyek hukum yang terkait dalam hubungan hukum.
b.      Hukum ajektif adalah serangkaian kaidah yang memberi petunjuk dengan jelas tentang bagaimana kaidah-kaidah materil dari hukum substantif ditegakkan.
Maka keduanya adalah komplementer yang saling mengisi ini berarti pula bahwa hukum subjektif adalah hukum materil, sedangkan hukum ajektif adalah hukum formil.
F.     Hukum tak tertulis dan tertulis
a.       Hukum tak tertulis
Hukum tidak tertulis adalah juga kebiasaan, salah satu contoh hukum tak tertulis adalah hukum adat indonesia. Hukum tidak tertulis ini merupakan hukum yang tertua, namun ada perbedaan yang essensial yakni pada hukum tidak tertulis didukung oleh teori-teori kesadaran hukum yang dipengaruhi oleh mashab sejarah yang ditokohi oleh von savigny.
b.      Hukum tertulis
Hukum tertulis atau geschreven recht, adalah hukum yang mencakup perundang-undangan dalam berbagai bentuk yang dibuat oleh pembuat undang-undang dan traktat yang dihasilkan dari hubungan hukum internasional.
c.       Hukum tercatat
Kembali pada hukum tidak tertulis perlu sedikit dijelaskan bahwa ada hukum tidak tertulis yang benar-benar tidak pernah ditulis sama sekali, ada pula hukum tak tertulis yang tercatat. [1]

Hukum juga dapat dibedakan atas beberapa macam menurut cara membedakannya yaitu menurut sumbernya, isinya, kekuatan mengikatnya, dasar pemeliharaannya, keadaannya, tempat berlakunya, bentuknya, dan penerepannya.



1.      Menurut sumbernya
Menurut sumbernya, hukum dapat dibedakan atas :
·         Hukum undang-undang ialah hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
·         Hukum kebiasaan dan hukum adat ialah hukum yang terdapat dalam kebiasaan dan adat istiadat.
·         Hukum traktat ialah hukum yang ditetapkan oleh dua orang atau beberapa Negara yang mengadakan perjanjian bilateral ataupun multilateral.
·         Hukum yurisprudensi ialah hukum yang berbentuk karena putusan pengadilan.
·         Hukum ilmu (doktrin), merupakan hukum yang dibuat oleh ilmu hukum yaitu hukum yang terdapat dalam pandangan ahli-ahli hukum.
2.      Menurut isinya
Menurut isinya hukum dapat dibedakan atas:
·         Hukum public ialah hukum yang mengatur hubungan-hubungan hukum yang menyangkut kepentingan umum.
·         Hukum privat ialah hukum yang mengatur hubungan-hubungan hukum yang menyangkut kepentingan pribadi.
Bidang hukum yang termasuk hukum adalah hukum tata Negara, hukum tata pemerintahan, hukum acara, hukum perburuhan, hukum pajak, hukum internasional, dan hukum pidana.[2]  Sedangkan bidang hukum yang termasuk hukum privat adalah hukum perdata, hukum dagang, hukum perselisihan nasional (hukum antartata hukum), dan hukum perdata internasional.[3]
3.      Menurut kekuatan mengikatnya
Menurut kekuatan mengikatnya, hukum dapat dibedakan atas dua macam yaitu:
·         Hukum pelengkap (hukum fakultatif) ialah peraturan hukum yang boleh dikesampingkan atau disampingi oleh orang-orang yang berkepentingan. Peraturan hukum mana  hanya berlaku jika orang-orang yang berkepentingan tidak mengatur sendiri kepentingannya.
·         Hukum memaksa (hukum imperatife) ialah peraturan hukum yang tidak boleh dikesampingkan atau disampingi oleh orang-orang yang berkepentingan. Peraturan hukum mana mau tidak mau harus ditaati oleh orang-orang yang berkepentingan.
4.      Menurut dasar pemeliharaannya
Menurut dasar pemeliharaannya, hukum dapat dibedakn atas dua macam yaitu:
·         Hukum materiil ialah hukum yang mengatur isi dari pada hubungan-hubungan hukum dan masyarakat. Hubungan-hubungan hukum dalam lapangan perdata diatur oleh hukum perdata dan hubunagn-hubungan hukum dalam lapangan hukum public diatur oleh hukum publik.
·         Hukum formil ialah hukum yang mengatur tentang bagaimana caranya mempertahankan atau menegakkan hukum materiil. Hukum formil ini bisa juga disebut hukum acara, yang terdiri atas hukum acara perdata, hukum acara pidana, dan hukum acara tata usaha Negara.
5.      Menurut wujudnya
Menurut wujudnya, hukum dapat dibedakan atas dua macam yaitu:
·         Hukum objektif ialah segala macam hukum yang ada dalam suatu Negara yang berlaku umum. Hukum ini hanya menyebut peraturan hukum saja yang mengatur hubungan-hubungan hukum.
·         Hukum subjektif ialah peraturan hukum yang dihubungkan denagn seseorang tertentu dan dengan demikian menimbulkan hak dan kewajiban.
6.      Menurut tempat berlakunya
Menurut tempat berlakunya, hukum dapat dibedakan atas:
·         Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku di wilayah satu Negara saja.
·         Hukum internasional, yaitu hukum yang berlaku di wilayah berbagai Negara.
7.      Menurut penerapannya
Menerut penerapannya, hukum dapat dibedakan atas:
·         Hukum in abstracto ialah semua peraturan hukum yang berlaku pada suatu Negara yang belum diterapkan terhadap suatu kasus oleh pengadilan.
·         Hukum in concreto ialah peraturan hukum yang berlaku pada suatu Negara yang telah diterapkan oleh pengadilan terhadap suatu kasus yang terjadi dalam masyarakat.
Kalau hukum in abstracto berlaku umum, sedangkan hukum in concreto hanya berlaku terhadap pihak-pihak yang berperkara saja. Hukum in abstracto termuat dalam peraturan perundang-undangan serta bentuk-bentuk formil lainnya, sedangkan hukum in concreto termuat dalam putusan pengadilan. [4]
















BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
            Hukum dapat dibedakan atas beberapa macam yaitu:
Menurut waktu berlkunya:
·         Ius constitutun( hukum positif )
·         Ius constituindum
Menurut sumbernya:
·         Hukum undang-undang
·         Hukum kebiasan
·         Hukum traktat
·         Hukum yurisprudensi
·         Hukum ilmu(dokrin)
Menueut isinya:
·         Hukum publik
·         Hukum privat
Menurut kekuatan mengikatnya:
·         Hukum pelengkap(fakultatif)
·         Hukum memaksa ( imperatif )
Menurut dasar pemeliharannya:
·         Hukum materil
·         Hukum formil
Menurut wujutnya:
·         Hukum objektif
·         Hukum subjektif
Menurut tempat berlakunya:
·         Hukum nasional
·         Hukum internasional


Menurut bentuknya:
·         Hukum tertulis
·          Hukum tak tertulis
Menurut penerapannya:
·         In abstracto
·         In conereto
Dan ada juga hukum alam, positif, tercatat.





[1] Soedjono Dirdjosisworo, Pengantar Ilmu Hukum, Rajawali Pers, Jakarta, 2010, cet.14, hlm. 205-207.
[2]Riduan Syahrani, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004, cet.III, hlm 80-97.
[3] Teguh Prasetyo, Ilmu hukum&Filsafat hukum, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2007, cet.I, hlm. 47.
[4] Teguh Prasetyo, op.,cit., hlm 51.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar