TUGAS
BERSTRUKTUR DOSEN
PENGASUH
PIH/PTHI Hj. Hayatun Naimah, SH,M.Hum
“Pembedaan
Hukum”
Oleh
Kelompok 4
Nurlina
NIM : 1101160233
Nor Sri Rahmi
NIM : 1101160223
Norlaila Hayati
NIM : 1101160228
M. Syahbandi Akbar
NIM : 1101160293
Reza Paisal
NIM : 1101160298
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGRI ANTASARI
FAKULTAS SYARIAH
JURUSAN PERBANKAN SYARIAH
BANJARMASIN
2011 M/1432 H
KATA
PENGANTAR
Segala
puji dan syukur kami panjatkan kepada Allah SWT, yang telah memberi petunjuk
dan bimbingan, sehingga menuliskan makalah yang berjudul “Pembedaan Hukum”
dapat diselesaikan.
Tidak
lupa pula salawat serta salam selalu tercurah kepada junjungan Nabi besar
Muhammad SAW beserta sahabat dan kerabat hingga akhir zaman.
Dalam
penyusunan makalah ini tentunya akan terdapat kesalahan, sehingga kritik dan
saran anda sangat kami harapkan demi
pembangunan kelak agar menjadi lebih baik dan sempurna.
Akhirnya,
kepada Allah SWT jualah kami serahkan segalanya dan semoga hasil usaha dan
karya kami yang sederhana ini dapat bermanfaat terutama bagi kami dan pembaca.
Amin.
Banjarmasin,
29 oktober 2011
Kelompok 4
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
belakang
Hukum adalah
petunjuk hidup yang mengatur tata tertib dalam hidup bermasyarakat yang
bersifat memaksa. Memberikan definisi hukum adalah yang sukar sekali, seperti
yang dinyatakan van apeldorn yang menyebut pendapat kant bahwa batasan tentang
hukum masih senantiasa dicari dan belum didapatkan. Kesukaran ini karena hukum
mencakup aneka macam segi dan aspek serta karena luasnya ruang lingkup hukum.
Disamping itu sumbernya pun diberbagai bidang.
Segala sesuatu yang dibatasi oleh waktu dan tempat pada
dasarnya dapat dipelajari untuk diperbandingkan untuk mengetahui persamaan dan
perbedaan dari yang dibandingkan itu dari hasil studi yang dilakukan oleh
metode studi antara lain bisa ditemukan perbedaan yang menarik untuk diketahui
tentang sesuatu didalam hukum itu taitu pembedaan hukum.
B.
Pembatasan masalah
Untuk memperjelas ruang lingkup pembahasan, maka masalah
yang dibahas pada masalah adalah macam-macam pembedaan hukum.
C.
Perumusan masalah
Berdasarkan latar belakang dan pembatasan masalah
tersebut, maslah-masalah yang dibahas adalah sebagai berikut:
1.
Pembedaan hukum yang dibedakan antara pasangan-pasangan
hukum
2.
Pembedaan hukum menurut cara
membedakannya(sumbernya,isinya,kekuatan mengikatnya,dasar
pemeliharaannya,keadaannya,tempat berlakunya,bentuk dan penerapannya)
D.
Tujuan
Mengetahui aneka cara pembedaan hukum
BAB II
Pembedaan Hukum
Segala sesuatu yang dibatasi
oleh waktu dan tempat pada dasarnya dapat dipelajari untuk diperbandingkan
untuk mengetahui persamaan dan perbedaan dari yang dibandingkan itu. Aneka cara
pembedaan hukum diantaranya yang dibedakan adalah antara pasangan-pasangan
hukum sebagai berikut:
A.
Ius Constitutum dan Ius
Constituendum
B. a.
Ius contitutum adalah
hukum positif suatu Negara, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu Negara pada
suatu saat tertentu.
C. b.
Ius contituendum
adalah hukum yang dicita-citakan oleh pergaulan hidup dan Negara, tetapi belum
merupakan kaidah dalam bentk undang-undang atau berbagai ketentuan lain.
B.
Hukum Alam
dan Hukum PositifB
a.
Hukum alam
Hukum alam adalah ekspresi dari
kegiatan manusia yang mencari keadilan sejati yang mutlak
b. Hukum positif
Hukum positif atau
stellingrecht, merupakan suatu kaidah yang berlaku sebenarnya merumuskan suatu
hubungan yang pantas antara hukum dengan akibat hukum yang merupakan abstraksi
dari keputuan-keputusan
C. Hukum
positif, hukum alam dan keadilan
Hukum
positif adalah suatu penyusunan terhadap hidup kemasyarakatan, yang ditetapkan
atas kuasa masyarakat itu, dan berlaku untuk masyarakat itu hukum positif itu
terbatas menurut waktu dan tempat.
Letak perbedaan dengan hukum alam adalah norma-normanya
tidak ditetapkan oleh manusia, akan tetapi norma-norma itu bersifat ditetapkan
oleh sesuatu kekuasaan di luar manusia, norma-norma itu bersifat kekal dan
abadi.
Didalam De iure belli ac pacis, prolegomena, ps. VII
oleh hugo de Groot dirumuskan empat (4) norma dasar didalam hukum alam:
1.
Kita harus
menjauhkan diri daripada harta benda kepunyaan orang lain.
2.
Kita harus
mengembalikan harta benda kepunyaan orang lain yang berada didalam tangan kita,
beserta hasil daripada harta benda orang yang telah kita kecap.
3.
Kita harus
menepati perjanjian-perjanjian kita.
4.
Kita harus
mengganti kerugian yang disebabkan oleh salah kita, lagi pula kita harus
dihukum apabila perbuatan kita pantas disalahkan.
Dari keempat norma itu ternyata bahwa
norma dasar itu merupakan norma-norma kesusilaan kemasyarakatan.
Perkataan alam atau kodrat didalam hukum
alam tergolong kepada hukum alam didalam arti yang luas, hukum alam didalam
arti yang sempit adalah penyelidikan secara empiris daripada gejala-gejala
didalam alam yang materiil yang mengelilingi kita yakni sekedar alam itu
tertangkap oleh panca indera kita.
Kita dapat membeda-bedakan dua aliran
didalam ajaran hukum alam menurut arti yang dipertalikan dengan perkataan
”kodrat”yakni:
a. Hukum alam menurut
kodrat manusia
b. Hukum alam menurut
kodrat hukum
Ahli-ahli filsafat hukum, yang hendak
mengartikan”kodrat” didalam istilah ”hukum alam” sebagai ”kodrat manusia”
sangatlah mementingkan mempelajari kodrat manusia, berdasarkan kodrat manusia
itu, norma-norma hukum alam dapatlah disipatkan (menurut pendapat mereka).
a.
Hugo de
groot (1583-1645) mempertahankan bahwa kodrat manusia terkandung didalam
pengertian. Appetitus socialis (kecenderungan supaya manusia berteman).
b.
Thomas
hobbes (1588-1679) berpendapat bahwa homo-homini lupus (manusia
bertindak terhadap sesama manusia sebagai binatang liar), bila masyarakat tidak
di kuasai oleh hukum maka hidup manusia merupakan kekacauan abadi dan semua
manusia senantiasa akan menyerang semua manusia (belium omnium contra omnes).
c.
Christian
Thomasius (1655-1728) menekankan bahwa ketiga jenis lapangan norma-norma yang
disipatkannya (hukum, kesusilaan dan politik) hanya mempunyai suatu maksud yang
sama ialah untuk memajukan kebahagian manusia.
d.
David Hume
(1711-1776) menekankan bahwa kesadaran kesusilaan manusia menentukan sikapnya
terhadap hukum.
e. Keadilan tidak dapat menentukan isi hukum positif secara
madi. Keadilan hanya mempunyai kadar zahiri, ialah sebagai nilai yang mutlak,
sebagai dasar konstitutif, dan taraf pertimbangan untuk hukum positif.
f. Sebaliknya, hukum alam mempunyai arti yang madi,
norma-normanya mempunyai isi tertentu, dengan norma-norma itu dibebankan
kewajiban-kewajiban dan diberikan hak-hak kepada manusia justru mengenai
perhubungan dengan orang-orang yang lain. Keadilan tidak dapat memerintahkan
perbuatan-perbuatan yang harus dilakukan oleh manusia, dan yang harus
diabaikannya, dasar keadilan sebagai nilai yang mutlak, hanya dapat menentukan
apakah suatu perbuatan yang tertentu sesuai atau bertentangan dengan keadilan,
ialah baik atau buruknya perbuatan itu. Sebaliknya hukum alam dapat
memerintahkan dengan tegas perbuatan-perbuatan yang manakah, secara madi harus
kita lakukan dan abaikan.
D. Hukum Positif dan Ilmu Hukum
Ilmu hukum sebagai
suatu gabungan di mana tergabung beberapa jenis ilmu, yang masing-masing
mempersoalkan hukum positif, akan tetapi masing-masing juga dari sudut yang
berlainan.
Bellefroid berpendirian bahwa ilmu hukum
meliputi:
a.
Ilmu hukum dogmatis, yang menerangkan arti
kaidah-kaidah hukum dan menyusun kaidah-kaidah itu ke dalam suatu tata tertib
hukum.
b.
sejarah hukum, mempersoalkan sistem-sistem hukum
di masa yang lampau yang turut membentuk dan menentukan isi hukum positif pada
masa sekarang.
c.
Perbandingan hukum, memperbandingkan tertib-tertib
hukum positif yang berlaku pada suatu masa.
d.
Politik hukum, menyelidiki tuntutan-tuntutan sosial
yang hendak diperhatikan oleh hukum.
e.
Teori umum tentang hukum, hendak mempersoalkan
pengertian-pengertian dan asas-asas dasar yang diketemukan di dalam setiap
tertib hukum positif.
Mr. W. Zevenbergen mengemukakan pendapat
yang berbeda, ia mengatakan bahwa ilmu hukum terdiri atas:
a.
Dogmatik hukum, memerikan hukum positif
b. Sejarah
hukum, menyelidiki perkembangan suatu tertib hukum positif yang tertentu dari
awal-awalnya.
c.
Perbandingan hukum, membandingkan segala
atau beberapa jenis tertib hukum satu dengan yang lain.
d. Filsafat hukum, yang
menentukan dengan cara bagaimana hukum dapat dikenali secara logis.
e.
Politik hukum, mempersoalkan hal-hal manakah dan
dengan cara bagaimanakah harus diatur di dalam hukum.
E. Hukum Substantif
dan Hukum Ajektif
Pembedaan antara hukum substantif dan hukum
ajektif terletak pada yang satu memberi petunjuk, dalam hal ini substantif
dijelaskan oleh ajektif sehingga perumusnnya adalah sebagai berikut:
a. Hukum substantif
adalah rangkaian kaidah yang merumuskan hak-hak dan kewajiban-kewajiban dari
subyek hukum yang terkait dalam hubungan hukum.
b. Hukum ajektif adalah
serangkaian kaidah yang memberi petunjuk dengan jelas tentang bagaimana
kaidah-kaidah materil dari hukum substantif ditegakkan.
Maka keduanya adalah komplementer yang saling mengisi ini berarti pula
bahwa hukum subjektif adalah hukum materil, sedangkan hukum ajektif adalah
hukum formil.
F. Hukum tak tertulis
dan tertulis
a. Hukum tak tertulis
Hukum tidak tertulis adalah juga kebiasaan, salah satu contoh hukum tak
tertulis adalah hukum adat indonesia. Hukum tidak tertulis ini merupakan hukum
yang tertua, namun ada perbedaan yang essensial yakni pada hukum tidak tertulis
didukung oleh teori-teori kesadaran hukum yang dipengaruhi oleh mashab sejarah
yang ditokohi oleh von savigny.
b. Hukum tertulis
Hukum tertulis atau geschreven recht, adalah hukum yang mencakup
perundang-undangan dalam berbagai bentuk yang dibuat oleh pembuat undang-undang
dan traktat yang dihasilkan dari hubungan hukum internasional.
c. Hukum tercatat
Kembali pada hukum tidak tertulis perlu sedikit dijelaskan bahwa ada hukum
tidak tertulis yang benar-benar tidak pernah ditulis sama sekali, ada pula
hukum tak tertulis yang tercatat. [1]
Hukum juga dapat
dibedakan atas beberapa macam menurut cara membedakannya yaitu menurut sumbernya,
isinya, kekuatan mengikatnya, dasar pemeliharaannya, keadaannya, tempat
berlakunya, bentuknya, dan penerepannya.
1. Menurut sumbernya
Menurut sumbernya, hukum dapat dibedakan atas :
·
Hukum undang-undang ialah
hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
·
Hukum kebiasaan dan hukum
adat ialah hukum yang terdapat dalam kebiasaan dan adat istiadat.
·
Hukum traktat ialah hukum
yang ditetapkan oleh dua orang atau beberapa Negara yang mengadakan perjanjian
bilateral ataupun multilateral.
·
Hukum yurisprudensi ialah
hukum yang berbentuk karena putusan pengadilan.
·
Hukum ilmu (doktrin),
merupakan hukum yang dibuat oleh ilmu hukum yaitu hukum yang terdapat dalam
pandangan ahli-ahli hukum.
2. Menurut isinya
Menurut isinya hukum dapat dibedakan atas:
·
Hukum public ialah hukum
yang mengatur hubungan-hubungan hukum yang menyangkut kepentingan umum.
·
Hukum privat ialah hukum
yang mengatur hubungan-hubungan hukum yang menyangkut kepentingan pribadi.
Bidang hukum yang
termasuk hukum adalah hukum tata Negara, hukum tata pemerintahan, hukum acara,
hukum perburuhan, hukum pajak, hukum internasional, dan hukum pidana.[2] Sedangkan bidang hukum yang termasuk hukum
privat adalah hukum perdata, hukum dagang, hukum perselisihan nasional (hukum
antartata hukum), dan hukum perdata internasional.[3]
3. Menurut kekuatan
mengikatnya
Menurut kekuatan mengikatnya, hukum dapat dibedakan atas dua
macam yaitu:
·
Hukum pelengkap (hukum
fakultatif) ialah peraturan hukum yang boleh dikesampingkan atau disampingi
oleh orang-orang yang berkepentingan. Peraturan hukum mana hanya berlaku jika orang-orang yang
berkepentingan tidak mengatur sendiri kepentingannya.
·
Hukum memaksa (hukum
imperatife) ialah peraturan hukum yang tidak boleh dikesampingkan atau
disampingi oleh orang-orang yang berkepentingan. Peraturan hukum mana mau tidak
mau harus ditaati oleh orang-orang yang berkepentingan.
4. Menurut dasar
pemeliharaannya
Menurut dasar pemeliharaannya, hukum dapat dibedakn atas dua
macam yaitu:
·
Hukum materiil ialah hukum
yang mengatur isi dari pada hubungan-hubungan hukum dan masyarakat.
Hubungan-hubungan hukum dalam lapangan perdata diatur oleh hukum perdata dan
hubunagn-hubungan hukum dalam lapangan hukum public diatur oleh hukum publik.
·
Hukum formil ialah hukum
yang mengatur tentang bagaimana caranya mempertahankan atau menegakkan hukum
materiil. Hukum formil ini bisa juga disebut hukum acara, yang terdiri atas
hukum acara perdata, hukum acara pidana, dan hukum acara tata usaha Negara.
5. Menurut wujudnya
Menurut wujudnya, hukum dapat dibedakan atas dua macam yaitu:
·
Hukum objektif ialah segala
macam hukum yang ada dalam suatu Negara yang berlaku umum. Hukum ini hanya
menyebut peraturan hukum saja yang mengatur hubungan-hubungan hukum.
·
Hukum subjektif ialah
peraturan hukum yang dihubungkan denagn seseorang tertentu dan dengan demikian
menimbulkan hak dan kewajiban.
6. Menurut tempat berlakunya
Menurut tempat berlakunya, hukum dapat dibedakan atas:
·
Hukum nasional, yaitu hukum
yang berlaku di wilayah satu Negara saja.
·
Hukum internasional, yaitu
hukum yang berlaku di wilayah berbagai Negara.
7. Menurut penerapannya
Menerut penerapannya, hukum dapat dibedakan atas:
·
Hukum in abstracto ialah semua
peraturan hukum yang berlaku pada suatu Negara yang belum diterapkan terhadap
suatu kasus oleh pengadilan.
·
Hukum in concreto ialah
peraturan hukum yang berlaku pada suatu Negara yang telah diterapkan oleh
pengadilan terhadap suatu kasus yang terjadi dalam masyarakat.
Kalau hukum in
abstracto berlaku umum, sedangkan hukum in concreto hanya berlaku terhadap
pihak-pihak yang berperkara saja. Hukum in abstracto termuat dalam peraturan
perundang-undangan serta bentuk-bentuk formil lainnya, sedangkan hukum in
concreto termuat dalam putusan pengadilan. [4]
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Hukum dapat dibedakan atas beberapa macam yaitu:
Menurut waktu berlkunya:
·
Ius
constitutun( hukum positif )
·
Ius
constituindum
Menurut sumbernya:
·
Hukum
undang-undang
·
Hukum
kebiasan
·
Hukum
traktat
·
Hukum
yurisprudensi
·
Hukum
ilmu(dokrin)
Menueut isinya:
·
Hukum
publik
·
Hukum
privat
Menurut kekuatan mengikatnya:
·
Hukum
pelengkap(fakultatif)
·
Hukum
memaksa ( imperatif )
Menurut dasar pemeliharannya:
·
Hukum
materil
·
Hukum
formil
Menurut wujutnya:
·
Hukum
objektif
·
Hukum
subjektif
Menurut tempat berlakunya:
·
Hukum
nasional
·
Hukum internasional
Menurut bentuknya:
·
Hukum
tertulis
·
Hukum tak tertulis
Menurut penerapannya:
·
In
abstracto
·
In
conereto
Dan ada juga hukum alam,
positif, tercatat.
[1]
Soedjono Dirdjosisworo, Pengantar Ilmu
Hukum, Rajawali Pers, Jakarta, 2010, cet.14, hlm. 205-207.
[2]Riduan
Syahrani, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum,
PT.Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004, cet.III, hlm 80-97.
[3]
Teguh Prasetyo, Ilmu hukum&Filsafat
hukum, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2007, cet.I, hlm. 47.
[4]
Teguh Prasetyo, op.,cit., hlm 51.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar