TUGAS BERSTRUKTUR DOSEN
PENGASUH
Pancasila Arie
Sulistyoko, S.Sos, M.H
“Hak
Asasi Perempuan”
Oleh
Kelompok
4
Aidi
Royansyah 1101160263
Arief
Normansyah 1101160268
Nurlina
1101160233
Nor
Sri Rahmi 1101160223
Norlaila
Hayati 1101160228
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGRI ANTASARI
FAKULTAS SYARIAH
JURUSAN PERBANKAN SYARIAH
BANJARMASIN
2011 M/1432 H
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Hak asasi
manusia adalah hak yang dimiliki manusia secara kodrati tanpa pengecualian dan
keistimewaan bagi golongan, kelompok maupun tingkat sosial manusia tertentu.
Hak-hak tersebut mencakup antara lain hak atas kehidupan, keamanan, kebebasan
berpendapat, dan merdeka dari segala bentuk penindasan yang wajib dijunjung
tinggi, tidak saja oleh setiap individu dari suatu negara yang mengakui
keberadaan dan menghargai HAM itu sendiri, namun harus pula dijamin oleh negara
tanpa ada perkecualiannya.
Perempuan,
sebagai suatu kelompok dalam masyarakat didalam suatu negara, merupakan
kelompok yang juga wajib mendapatkan jaminan atas hak-hak yang dimilikinya
secara asasi. Didalam pasal 2 DUHAM dimuat bahwa hak dan kebebasan perlu
dimiliki oleh setiap orang tanpa diskriminasi.[1]
Bila dikaitkan dengan kewajiban negara untuk memberikan jaminan atas warga
negaranya, negara juga memiliki tanggung jawab untuk menjamin perlindungan hak
asasi manusia kelompok perempuan sama seperti jaminan kepada kelompok lainnya.
Setiap
perempuan mempunyai hak-hak khusus yang berkaitan dengan hak asasi manusia yang
diakui dan dilindungi oleh undang-undang. Dalam undang-undang HAM, hak-hak
perempuan dilindungi dalam beberapa macam, antara lain :
1. Hak-hak perempuan di bidang politik dan
pemerintahan
2. Hak-hak perempuan di bidang kewarganegaraan
3. Hak-hak perempuan di bidang pendidikan dan
pengajaran
4. Hak-hak perempuan di bidang ketenagakerjaan
5. Hak-hak perempuan di bidang kesehatan
6. Hak-hak perempuan untuk melakukan perbuatan
hukum
7. Hak-hak perempuan dalam ikatan/ putusnya
perkawinan
B. Rumusan
Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah
disusun kami akan mengangkat pokok permasalahan yang terkait dengan :
·
Apa saja Jenis-jenis hak perempuan ?
·
Apa saja sebab-sebab yang mengakibatkan hak perempuan
itu dilanggar ?
BAB II
RUMUSAN
MASALAH
A. Hak-Hak
Perempuan
Dalam kehidupan bermasyarakat, seorang perempuan terkadang mendapatkan
diskriminasi dan anggapan sebelah mata atas dirinya. Diskriminasi dapat terjadi
baik dalam kehidupan pekerjaan, keluarga (antara suami dan istri), hingga
kehidupan yang dilaluinya dalam masyarakat. Dengan adanya diskriminasi inilah
maka kemudian banyak pihak terutama perempuan sendiri menyadari pentingnya
mengangkat isu hak perempuan sebagai salah satu jenis hak asasi manusia yang
harus dapat diakui dan dijamin perlindungannya. Adanya kesadaran ini maka perlu
diketahui terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan hak asasi perempuan.
Hak asasi perempuan, adalah hak yang dimiliki oleh seorang perempuan,
baik karena ia seorang manusia maupun sebagai seorang perempuan, dalam khasanah
hukum hak asasi manusia dapat ditemui pengaturannya dalam berbagai sistem hukum
tentang hak asasi manusia. Pengaturan mengenai pengakuan atas hak seorang
perempuan terdapat dalam berbagai sistem hukum tentang hak asasi manusia.
Sistem hukum tentang hak asasi manusia yang dimaksud adalah sistem hukum hak
asasi manusia baik yang terdapat dalam ranah internasional maupun nasional.
Perempuan, dalam kajian dan pengaturan beberapa konvensi internasional
dimasukkan kedalam kelompok yang vulnerable,bersama-sama dengan kelompok
anak, kelompok minoritas, dan kelompok pengungsi serta kelompok yang rentan lainnya.
Kelompok perempuan dimasukkan kedalam kelompok yang lemah, tak terlindungi, dan
karenanya selalu dalam keadaan yang penuh risiko serta sangat rentan terhadap
bahaya, yang salah satu di antaranya adalah adanya kekerasan yang datang dari
kelompok lain. Kerentanan ini nmembuat perempuan sebagai korban kekerasan.[2]
Jenis-jenis hak-hak perempuan yang terdapat dalam sistem hukum tersebut.
Jenis-jenis hak perempuan yang ada, anatara lain :
1. Hak-hak Perempuan di Bidang Politik
Seorang perempuan juga mempunyai
hak yang sama untuk turut serta dalam pemerintahan. Hak-hak perempuan yang
diakui dan dilakukan perlindungan terhadapnya terkait dengan hak-hak perempuan
di bidang politik, antara lain:
a. Hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan dengan ikut serta dalam
perumusan kebijakan pemerintah dan pelaksanaan kebijakan.
b. Hak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan berkala yang bebas untuk
menentukan wakil rakyat di pemerintahan.
c. Hak untuk ambil bagian dalam organisasi-organisasi pemerintahan dan non
pemerintahan dan himpunan –himpunan yang berkaitan dengan kehidupan pemerintahan
dan politik negara tersebut.
Dasar hukum atas hak-hak perempuan dibidang politik
tersebut dapat ditemukan dalam instrumen internasional.
2. Hak-hak Perempuan di Bidang Kewarganegaraan
Setiap manusia yang hidup dalam suatu negara mempunyai
hak untuk mendapatkan kewarganegaraan yang sesuai dengan negara dimana dia
tinggal. misalnya seseorang yang
hidup dan tinggal di negara Indonesia, sesuai dengan Undang-Undang
kewarganegaraan terdapat syarat-syarat tertentu yang harus seseorang untuk
mendapatkan kewarganegaraan Indonesia. Apabila syarat-syarat tersebut dapat
dipenuhi maka setiap orang tersebut mempunyai hak untuk mendapatkan
kewarganegaraannya. hal inilah yang menjadi salah satu hak yang harus dipenuhi terhadap
perempuan. Setiap perempuan mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan
kewarganegaraan suatu negara ketika mereka dapat memenuhi syarat-syarat yang
ditentukan oleh peraturan perundang-undangan
di negara terkait.
Dasar hukum atas hak-hak perempuan di bidang
kewarganegaraan tersebut dapat ditemukan dalam instrumen internasional.dimana
hak-hak tersebut dapat ditemukan dalam bahasa yang umum dalam Pasal 15 DUHAM.
3. Hak-hak Perempuan di Bidang Pendidikan dan Pengajaran
Pendidikan adalah dasar yang paling penting bagi kehidupan manusia.
Dengan pendidikan seseorang dapat meningkatkan kualitas hidupnya, baik dari
kualitas akal, pemikiran, perilaku hingga ekonomi. Dan pendidikan tersebut
tentunya didapatkan dengan pengajaran. Pengajaran harur diberikan pada setiap
orang untuk mendapatkan pendidikan yang layak dan berkualitas. Oleh karena
itulah maka kemudian setiap manusia di dunia ini berhak untuk mendapatkan
pendidikan dan pengajaran,tidak terkecuali untuk semua perempuan. Setiap
perempuan sama halnya dengan setiap pria mempunyai hak untuk mendapatkan
pendidikan dan pengajaran.
4. Hak-hak Perempuan di Bidang Profesi dan Ketenagakerjaan
Berkaitan dengan hak perempuan di bidang profesi dan ketenagakerjaan,
terdapat hak-hak yang harus di dapatkan perempuan baik sebelum, saat, maupun
sesudah melakukan pekerjaan. Sebelum mendapat pekerjaan, seorang perempuan
mempunyai hak untuk diberikan kesempatan yang sama dengan pria untuk
mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan kemampuannya, sehingga mereka
perempuan harus dapat dilakukan seleksi terhadapnya tanpa ada diskriminasi
apapun.
Saat mendapat pekerjaan, seorang perempuan juga mempunyai hak-hak yang
harus dipenuhi, yaitu mendapatkan upah sesuai dengan pekerjaannya, mendapatkan
kondisi kerja yang aman dan sehat, kesempatan yang sama untuk dapat
meningkatkan pekerjaannya ke tingkat yang lebih tinggi termasuk juga hak untuk
mendapatkan pelatihan untuk meningkatkan kualitas pekerjaannya. Setelah
mendapat pekerjaan, tentunya ada saatnya ketika perempuan harus berhenti dan
meninggalkan pekerjaannya. Maka ketika pekerjaan itu berakhir, seorang
perempuan juga mempunyai hak untuk mendapatkan pesangon yang adil dan sesuai
dengan kinerja dan kualitas pekerjaan yang dilakukannya.
5. Hak-hak Perempuan di Bidang Kesehatan
Perlu diketahui lebih lanjut bahwa yang dimaksud
dengan hak-hak perempuan di bidang kesehatan adalah penjaminan kepada para
perempuan untuk mendapatkan perlindungan yang lebih dan khusus. Hal ini
terutama akibat rentannya kesehatan wanita berkaitan dengan fungsi
reproduksinya. Seorang wanita telah mempunyai kodrat dari Tuhan Yang Maha Esa
untuk mengalami kehamilan, menstruasi setiap bulan dan juga kekuatan fisik yang
lebih lemah dibandingkan pria. Adanya hal-hal tersebut inilah maka kemudian
dirasakan perlu untuk melakukan perlindungan yang lebih khusus kepada mereka
perempuan.
6. Hak-hak Perempuan untuk Melakukan Perbuatan Hukum
Sebelum dikenalnya hak-hak atas perempuan dan keberadaan perempuan yang
sederajat dengan pria, perempuan selalu berada di bawah kedudukan pria. Hal ini
seringkali terlihat terutama pada keadaan dimana perempuan untuk melakukan
perbuatan hukum tertentu harus mendapatkan persetujuan atau di bawah kekuasaan
pria. Keadaan inilah yang kemudian menimbulkan kesadaran bagi para permpuan
bahwa setiap perempuan mempunyai kedudukan yang sama dengan laki-laki di mata
hukum, sehingga kemudian muncul salah satu hak perempuan lainnya yang diakui
baik di tingkat internasional maupun nasional.
Sehubungn dengan jaminan atas hak-hak perempuan yang berhubungan dengan
hukum dan masyarakat, terdapat beberapa permasalahan yang menimpa perempuan di
Indonesia diantaranya :
1) Kekerasan terhadap perempuan
2) Perempuan sebagai korban perkosaan
3) Perempuan sebagai pekerja seks komersial dalam praktek prostitusi
4) Perempuan dan aborsi
5) Perempuan dan pornografi dan pornoaksi
6) Perdagangan perempuan
7. Hak-hak Perempuan dalam Ikatan/ Putusnya Perkawinan
Dalam sebuah perkawinan adakalanya dimana pasangan suami istri terpaksa
harus melakukan perceraian atau yang disebut dengan putusnya perkawinan. Atas
putusnya perkwinan ini setiap pihak dari perkawinan mempunyai hak dan kewajiban
yang sama terutama jika atas perkawinannya menghasilkan anak-anak. Selain itu kedua
belah pihak juga mempunyai hak yang sama untuk mendapat bagian harta bersama
dengan persentase yang adil.
B. Kekerasan
Terhadap Hak Perempuan
Kekerasan pada perempuan dapat didefinisikan secara
sederhana sebagai segala bentuk perilaku yang dilakukan kepada perempuan yang
memunculkan akibat psikis berupa perasaan tidak nyaman dan bahkan perasaan
takut hingga akibat berupa perlukaan fisik.[3]
Kekerasan terhadap kaum perempuan adalah suatu
penghambat bagi tercapainya sasaran-sasaran persamaan, pembangunan dan
perdamaian. Kekerasan terhadap kaum perempuan melanggar dan merugikan atau
membatalkan penikmatan kaum perempuan akan hak-hak asasi dan kebebasan
dasarnya. Di semua masyarakat baik di tingkat luas atau yang lebih kecil,
perempuan dan anak-anak perempuan telah menjadi penyalahgunaan fisik, seksual,
psikologi, yang tidak pandang tingkat pendapatan, kelas sosial, dan kebudayaan.
Rendahnya status sosial dan ekonomi para perempuan dapat menjadi sebab maupun
akibat dari kekerasan yang dilakukan terhadap kaum perempuan.
Salah satu sebab yang mengakibatkan adanya kekerasan
terhadap perempuan adalah adanya pandangan bahwa status sosial dan ekonomi para
perempuan mempunyai derajat yang lebih rendah dibandingkan pria. Adanya
pandangan ini bertentangan dengan hak perempuan untuk melakukan perbuatan
hukum.
hasil penelitian komnas
perempuan tahun 2002, dinyatakan bahwa kekerasan terhadap perempuan sangat
banyak bentuknya, baik yang bersifat psikologis, fisik, seksual maupun yang
bersifat ekonomi, budaya dan keagamaan, hingga yang merupakan bagian dari
sebuah sistem pengorganisasian lintas negara yang sangat besar dan kuat.[4]
Kekerasan terhadap perempuan bisa terjadi dimanapun.
Kekerasan terhadap perempuan tidak terlepas dari adanya kebutuhan akan
rasa keadilan yang dimiliki perempuan pada saat menjadi korban tindak pidana
kekerasan. Permasalahan tersebut juga terkait dengan kekuasaan yang ada di
dalam masyarakat. Pada awalnya, kekerasan muncul karena adanya persengketaan
atas siapa yang memegang kendali atau control situasiyang pada akhirnya
berujung pada terjadinya kekerasan. Adanya ketidaksetaraan laki-laki dan
perempuan dalam masyarakat memicu munculnya kekerasan terhadap perempuan,
karena superioritas laki-laki menganggap kekerasan adalah hal yang wajar.[5]
Sebagai contoh untuk mengetahui bagaimana pelanggaran yang terjadi atas
hak-hak perempuan berdasarkan instrumen internasional dan nasional dikaitkan
dengan kenyataan adanya penganiayaan yang terjadi terhadap TKW. Dimana sekarang
banyak terjadi kekerasan terhadap para TKW, itu semua disebabkan karena ketidak
adilan dari pihak majikannya.
Tentang TKW pada saat ini ada 2 masalah, yaitu:
1) Mereka sering menjadi bulan-bulanan penyiksaan para majikan.
2) Mereka belum diberikan perlindungan dalam bentuk peraturan-peraturan
mengenai pekerjaan.
Karena kebanyakan pekerja wanita yang ada berpendidikan rendah dan
kurang memiliki pengalaman kerja. Karena pendidikan yang rendah dan masih lugu
sehingga pekerja wanita tidak mendapatkan informasi yang memadai, dan karena
pendidikan serta kurangnya pengalaman banyak wanita tidak pernah dipromosikan
kejenjang pekerjaan yang lebih tinggi.
Mengenai rasa keadilan perempuan, Boediono mengatakan bahwa rasa
keadilan tidak sama bagi setiap orang dan senantiasa relatif sifatnya.[6]
Karena relative tersebut maka rasa keadilan tidak dapat diterapkan dan
diberlakukan secara umum, dan setiap orang memiliki perasaan subjektif yang
membedakan adil dan tidak adil.
Kekerasan tersebut dapat datang dari kelompok laki-laki, yang dalam
berbagai hal. Oleh masyarakat hal tersebut dianggap sebagai kelompok yang lebih
kuat dan dianggap memiliki kekuasaan lebih atas kelompok perempuan. Tetapi
tidak hanya laki-laki saja yang berpotensi melakukan kekerasan terhadap
permpuan, namun juga Negara dan masyarakat yang tidak dapat dikategori jenis
kelaminnya. Namun, kekerasan terhadap perempuan tidak dapat dilepaskan dari
pandangan kedudukan laki-laki dan perempuan dalam suatu masyarakat.
Hak-hak asasi manusia baik laki-laki maupun perempuan diakui dan
dilindungi, karenanya hukum akan selalu dibutuhkan untung mengakomodasi adanya
komitmen Negara untuk melindungi hak asasi manusia warganya, termasuk prempuan.
Jenis kekerasan tidak hanya mencakup kekerasan fisik belaka namun juga pada
kekerasan psikis dan kekerasan seksual.
Namun, secara tegas dinyatakan bahwa kekerasan adalah
suatu bentuk diskriminasi terhadap perempuan. Pada tanggal 20 desember 1993
Majelis Umum PBB menerima Deklarasi Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan.
Deklarasi tersebut memuat suatu definisi internasional tentang “kekerasan
terhadap perempuan”. Dunia internasional terus-menerus mendesak agar Konvensi
Wanita dapat dilaksanakan secara lebih efektif untuk menghapus diskriminasi
terhadap perempuan dan menegakkan HAM.[7]
Kekerasan di Indonesia yang
tercatat oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Perempuan berjumlah 3.169 kasus
pada tahun 2001, 5.163 kasus pada tahun 2002, 7.787 kasus pada tahun 2003,
14.020 kasus pada tahun 2004 dan 20.391 kasus pada tahun 2005. Kemungkinan yang
memengaruhi makin meningkatnya angka kekerasan terhadap perempuan tersebut, seperti
meningkatnya laporan karena meningkatnya wawasan perempuan korban atas
hak-haknya, makin tingginya pemahaman penegak hukum atas kekerasan terhadap
perempuan dan atau tidak efektifnya KUHP memberikan perlindungan kepada
perempuan sebagai korban kekerasan.
Data yang dikemukakan oleh komnas perempuan tersebut kemudian dilengkapi
pula dengan data bentuk kekerasan yang dimiliki oleh lembaga Konsultasi dan
Bantuan Hukum Indonesia untuk wanita dan keluarga, dalam rentang tahun 1997
1998, dimana kekerasan seksul mencapai 30% dari keseluruhan kekerasan yang
dialami perempuan, kekerasan fisik mencapai 27%.[8]
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Hak Asasi Manusia adalah hak yang dimiliki manusia
secara kodrati tanpa pengecualian dan keistimewaan bagi golongan, kelompok
maupun tingkat social manusia tertentu. Setiap manusia memiliki hak dan hak itu
tidak dapat dicabut oleh siapa pun, bahkan oleh dirinya sendiri.
Perempuan sebagai suatu kelompok dalam masyarakat di
dalam suatu Negara, merupakan kelompok yang juga wajib mendapatkan jaminan atas
hak-hak yang dimilikinya secara asasi. Dalam pasal 2 DUHAM dimuat bahwa hak dan
kebebasan perlu dimiliki oleh setiap orang tanpa diskriminasi. Karena perempuan
sebagai bagian dari kelompok masyarakat yang juga harus dilindungi hak
asasinya, maka pelanggaran terhadap hak asasi perempuan harus juga dianggap
sebagai pelanggaran terhadap HAM.
Hak-hak perempuan yang dilindungi, antara
lain :
·
Hak-hak perempuan di bidang politik dan pemerintahan
·
Hak-hak perempuan di bidang kewarganegaraan
·
Hak-hak perempuan di bidang pendidikan dan pengajaran
·
Hak-hak perempuan di bidang ketenagakerjaan
·
Hak-hak perempuan di bidang kesehatan
·
Hak-hak perempuan untuk melakukan perbuatan hukum
·
Hak-hak perempuan dalam ikatan/ putusnya perkawinan
Serta banyak nya kekerasan yang terjadi
terhadap perempuan, baik kekerasan secara fisik, psikis, dan seksual.
B. Saran
Dari beberapa penjelasan di atas tentang
penulisan Hak Perempuan pasti tidak terlepas dari kesalahan penulisan dan
rangkaian kalimat dan penyusunan Makalah ini menyadari bahwa makalah ini masih
jauh dari kesempurnaan seperti yang diharapkan oleh para pembaca dan khususnya
pembimbing mata kuliah Pancasila. Oleh karena itu, kami mengharap kepada para
pembaca (mahasiswa) dan dosen pembimbing mata kuliah ini dapat memberikan
kritik dan saran yang sifatnya membangun.
Daftar Pustaka
Bambang Sunggono, Bantuan
Hukum dan Hak Asasi Manusia, Mandar Maju,
Bandung, 2001.
Boediono
Kusumohamidjojo, Filsafat Hukum, Problematika Ketertiban yang Adil,
Jakarta, 2004.
Gadis Arivia, Feminisme
Sebuah Kata Hati, Penerbit Kompas, Jakarta, 2006.
Kelompok Kerja
Convention watch, Pusat Kajian Wanita dan Jender, Universitas
Indonesia, Hak Azasi Perempuan, Yayasan Obor
Indonesia, Jakarta, 2007.
Niken Savitri, HAM
Perempuan, PT Refika Aditama, Bandung, 2008.
[6] Boediono kusumohamidjojo,
Filsafat Hukum, Problematika Ketertiban yang Adil, Grasindo, jakarta, 2004,
hlm. 196.
[7] “Hak Azazi Perempuan
Instrumen Hukum untuk Mewujudkan Keadilan Gender”, Yayasan Obor Indonesia,
jakarta, 2007, hlm.x-xi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar