Rabu, 11 Desember 2013

Hak Asasi Perempuan



TUGAS BERSTRUKTUR                                                 DOSEN PENGASUH
Pancasila                                                                     Arie Sulistyoko, S.Sos, M.H



“Hak Asasi Perempuan”



Oleh
Kelompok 4
Aidi Royansyah               1101160263
Arief Normansyah 1101160268
Nurlina                             1101160233
Nor Sri Rahmi                  1101160223
Norlaila Hayati                1101160228



INSTITUT AGAMA ISLAM NEGRI ANTASARI
FAKULTAS SYARIAH
JURUSAN PERBANKAN SYARIAH
BANJARMASIN
2011 M/1432 H


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki manusia secara kodrati tanpa pengecualian dan keistimewaan bagi golongan, kelompok maupun tingkat sosial manusia tertentu. Hak-hak tersebut mencakup antara lain hak atas kehidupan, keamanan, kebebasan berpendapat, dan merdeka dari segala bentuk penindasan yang wajib dijunjung tinggi, tidak saja oleh setiap individu dari suatu negara yang mengakui keberadaan dan menghargai HAM itu sendiri, namun harus pula dijamin oleh negara tanpa ada perkecualiannya.
Perempuan, sebagai suatu kelompok dalam masyarakat didalam suatu negara, merupakan kelompok yang juga wajib mendapatkan jaminan atas hak-hak yang dimilikinya secara asasi. Didalam pasal 2 DUHAM dimuat bahwa hak dan kebebasan perlu dimiliki oleh setiap orang tanpa diskriminasi.[1] Bila dikaitkan dengan kewajiban negara untuk memberikan jaminan atas warga negaranya, negara juga memiliki tanggung jawab untuk menjamin perlindungan hak asasi manusia kelompok perempuan sama seperti jaminan kepada kelompok lainnya.
Setiap perempuan mempunyai hak-hak khusus yang berkaitan dengan hak asasi manusia yang diakui dan dilindungi oleh undang-undang. Dalam undang-undang HAM, hak-hak perempuan dilindungi dalam beberapa macam, antara lain :
1.      Hak-hak perempuan di bidang politik dan pemerintahan
2.      Hak-hak perempuan di bidang kewarganegaraan
3.      Hak-hak perempuan di bidang pendidikan dan pengajaran
4.      Hak-hak perempuan di bidang ketenagakerjaan
5.      Hak-hak perempuan di bidang kesehatan
6.      Hak-hak perempuan untuk melakukan perbuatan hukum
7.      Hak-hak perempuan dalam ikatan/ putusnya perkawinan
B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah disusun kami akan mengangkat pokok permasalahan yang terkait dengan :
·         Apa saja Jenis-jenis hak perempuan ?
·         Apa saja sebab-sebab yang mengakibatkan hak perempuan itu dilanggar ?


BAB II
RUMUSAN MASALAH
A.    Hak-Hak Perempuan
Dalam kehidupan bermasyarakat, seorang perempuan terkadang mendapatkan diskriminasi dan anggapan sebelah mata atas dirinya. Diskriminasi dapat terjadi baik dalam kehidupan pekerjaan, keluarga (antara suami dan istri), hingga kehidupan yang dilaluinya dalam masyarakat. Dengan adanya diskriminasi inilah maka kemudian banyak pihak terutama perempuan sendiri menyadari pentingnya mengangkat isu hak perempuan sebagai salah satu jenis hak asasi manusia yang harus dapat diakui dan dijamin perlindungannya. Adanya kesadaran ini maka perlu diketahui terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan hak asasi perempuan.
Hak asasi perempuan, adalah hak yang dimiliki oleh seorang perempuan, baik karena ia seorang manusia maupun sebagai seorang perempuan, dalam khasanah hukum hak asasi manusia dapat ditemui pengaturannya dalam berbagai sistem hukum tentang hak asasi manusia. Pengaturan mengenai pengakuan atas hak seorang perempuan terdapat dalam berbagai sistem hukum tentang hak asasi manusia. Sistem hukum tentang hak asasi manusia yang dimaksud adalah sistem hukum hak asasi manusia baik yang terdapat dalam ranah internasional maupun nasional.
Perempuan, dalam kajian dan pengaturan beberapa konvensi internasional dimasukkan kedalam kelompok yang vulnerable,bersama-sama dengan kelompok anak, kelompok minoritas, dan kelompok pengungsi serta kelompok yang rentan lainnya. Kelompok perempuan dimasukkan kedalam kelompok yang lemah, tak terlindungi, dan karenanya selalu dalam keadaan yang penuh risiko serta sangat rentan terhadap bahaya, yang salah satu di antaranya adalah adanya kekerasan yang datang dari kelompok lain. Kerentanan ini nmembuat perempuan sebagai korban kekerasan.[2]


Jenis-jenis hak-hak perempuan yang terdapat dalam sistem hukum tersebut. Jenis-jenis hak perempuan yang ada, anatara lain :
1.      Hak-hak Perempuan di Bidang Politik

Seorang perempuan juga mempunyai hak yang sama untuk turut serta dalam pemerintahan. Hak-hak perempuan yang diakui dan dilakukan perlindungan terhadapnya terkait dengan hak-hak perempuan di bidang politik, antara lain:
a.       Hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan dengan ikut serta dalam perumusan kebijakan pemerintah dan pelaksanaan kebijakan.
b.      Hak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan berkala yang bebas untuk menentukan wakil rakyat di pemerintahan.
c.       Hak untuk ambil bagian dalam organisasi-organisasi pemerintahan dan non pemerintahan dan himpunan –himpunan yang berkaitan dengan kehidupan pemerintahan dan politik negara tersebut.
Dasar hukum atas hak-hak perempuan dibidang politik tersebut dapat ditemukan dalam instrumen internasional.

2.      Hak-hak Perempuan di Bidang Kewarganegaraan

Setiap manusia yang hidup dalam suatu negara mempunyai hak untuk mendapatkan kewarganegaraan yang sesuai dengan negara dimana dia tinggal. misalnya seseorang yang hidup dan tinggal di negara Indonesia, sesuai dengan Undang-Undang kewarganegaraan terdapat syarat-syarat tertentu yang harus seseorang untuk mendapatkan kewarganegaraan Indonesia. Apabila syarat-syarat tersebut dapat dipenuhi maka setiap orang tersebut mempunyai hak untuk mendapatkan kewarganegaraannya. hal inilah yang menjadi salah satu hak yang harus dipenuhi terhadap perempuan. Setiap perempuan mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan kewarganegaraan suatu negara ketika mereka dapat memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan di negara terkait.

Dasar hukum atas hak-hak perempuan di bidang kewarganegaraan tersebut dapat ditemukan dalam instrumen internasional.dimana hak-hak tersebut dapat ditemukan dalam bahasa yang umum dalam Pasal 15 DUHAM.

3.      Hak-hak Perempuan di Bidang Pendidikan dan Pengajaran

Pendidikan adalah dasar yang paling penting bagi kehidupan manusia. Dengan pendidikan seseorang dapat meningkatkan kualitas hidupnya, baik dari kualitas akal, pemikiran, perilaku hingga ekonomi. Dan pendidikan tersebut tentunya didapatkan dengan pengajaran. Pengajaran harur diberikan pada setiap orang untuk mendapatkan pendidikan yang layak dan berkualitas. Oleh karena itulah maka kemudian setiap manusia di dunia ini berhak untuk mendapatkan pendidikan dan pengajaran,tidak terkecuali untuk semua perempuan. Setiap perempuan sama halnya dengan setiap pria mempunyai hak untuk mendapatkan pendidikan dan pengajaran.

4.      Hak-hak Perempuan di Bidang Profesi dan Ketenagakerjaan

Berkaitan dengan hak perempuan di bidang profesi dan ketenagakerjaan, terdapat hak-hak yang harus di dapatkan perempuan baik sebelum, saat, maupun sesudah melakukan pekerjaan. Sebelum mendapat pekerjaan, seorang perempuan mempunyai hak untuk diberikan kesempatan yang sama dengan pria untuk mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan kemampuannya, sehingga mereka perempuan harus dapat dilakukan seleksi terhadapnya tanpa ada diskriminasi apapun.

Saat mendapat pekerjaan, seorang perempuan juga mempunyai hak-hak yang harus dipenuhi, yaitu mendapatkan upah sesuai dengan pekerjaannya, mendapatkan kondisi kerja yang aman dan sehat, kesempatan yang sama untuk dapat meningkatkan pekerjaannya ke tingkat yang lebih tinggi termasuk juga hak untuk mendapatkan pelatihan untuk meningkatkan kualitas pekerjaannya. Setelah mendapat pekerjaan, tentunya ada saatnya ketika perempuan harus berhenti dan meninggalkan pekerjaannya. Maka ketika pekerjaan itu berakhir, seorang perempuan juga mempunyai hak untuk mendapatkan pesangon yang adil dan sesuai dengan kinerja dan kualitas pekerjaan yang dilakukannya.
5.      Hak-hak Perempuan di Bidang Kesehatan

Perlu diketahui lebih lanjut bahwa yang dimaksud dengan hak-hak perempuan di bidang kesehatan adalah penjaminan kepada para perempuan untuk mendapatkan perlindungan yang lebih dan khusus. Hal ini terutama akibat rentannya kesehatan wanita berkaitan dengan fungsi reproduksinya. Seorang wanita telah mempunyai kodrat dari Tuhan Yang Maha Esa untuk mengalami kehamilan, menstruasi setiap bulan dan juga kekuatan fisik yang lebih lemah dibandingkan pria. Adanya hal-hal tersebut inilah maka kemudian dirasakan perlu untuk melakukan perlindungan yang lebih khusus kepada mereka perempuan.

6.      Hak-hak Perempuan untuk Melakukan Perbuatan Hukum

Sebelum dikenalnya hak-hak atas perempuan dan keberadaan perempuan yang sederajat dengan pria, perempuan selalu berada di bawah kedudukan pria. Hal ini seringkali terlihat terutama pada keadaan dimana perempuan untuk melakukan perbuatan hukum tertentu harus mendapatkan persetujuan atau di bawah kekuasaan pria. Keadaan inilah yang kemudian menimbulkan kesadaran bagi para permpuan bahwa setiap perempuan mempunyai kedudukan yang sama dengan laki-laki di mata hukum, sehingga kemudian muncul salah satu hak perempuan lainnya yang diakui baik di tingkat internasional maupun nasional.

Sehubungn dengan jaminan atas hak-hak perempuan yang berhubungan dengan hukum dan masyarakat, terdapat beberapa permasalahan yang menimpa perempuan di Indonesia diantaranya :
1)      Kekerasan terhadap perempuan
2)      Perempuan sebagai korban perkosaan
3)      Perempuan sebagai pekerja seks komersial dalam praktek prostitusi
4)      Perempuan dan aborsi
5)      Perempuan dan pornografi dan pornoaksi
6)      Perdagangan perempuan


7.      Hak-hak Perempuan dalam Ikatan/ Putusnya Perkawinan

Dalam sebuah perkawinan adakalanya dimana pasangan suami istri terpaksa harus melakukan perceraian atau yang disebut dengan putusnya perkawinan. Atas putusnya perkwinan ini setiap pihak dari perkawinan mempunyai hak dan kewajiban yang sama terutama jika atas perkawinannya menghasilkan anak-anak. Selain itu kedua belah pihak juga mempunyai hak yang sama untuk mendapat bagian harta bersama dengan persentase yang adil.

B.     Kekerasan Terhadap Hak Perempuan

Kekerasan pada perempuan dapat didefinisikan secara sederhana sebagai segala bentuk perilaku yang dilakukan kepada perempuan yang memunculkan akibat psikis berupa perasaan tidak nyaman dan bahkan perasaan takut hingga akibat berupa perlukaan fisik.[3]

Kekerasan terhadap kaum perempuan adalah suatu penghambat bagi tercapainya sasaran-sasaran persamaan, pembangunan dan perdamaian. Kekerasan terhadap kaum perempuan melanggar dan merugikan atau membatalkan penikmatan kaum perempuan akan hak-hak asasi dan kebebasan dasarnya. Di semua masyarakat baik di tingkat luas atau yang lebih kecil, perempuan dan anak-anak perempuan telah menjadi penyalahgunaan fisik, seksual, psikologi, yang tidak pandang tingkat pendapatan, kelas sosial, dan kebudayaan. Rendahnya status sosial dan ekonomi para perempuan dapat menjadi sebab maupun akibat dari kekerasan yang dilakukan terhadap kaum perempuan.

Salah satu sebab yang mengakibatkan adanya kekerasan terhadap perempuan adalah adanya pandangan bahwa status sosial dan ekonomi para perempuan mempunyai derajat yang lebih rendah dibandingkan pria. Adanya pandangan ini bertentangan dengan hak perempuan untuk melakukan perbuatan hukum.
hasil penelitian komnas perempuan tahun 2002, dinyatakan bahwa kekerasan terhadap perempuan sangat banyak bentuknya, baik yang bersifat psikologis, fisik, seksual maupun yang bersifat ekonomi, budaya dan keagamaan, hingga yang merupakan bagian dari sebuah sistem pengorganisasian lintas negara yang sangat besar dan kuat.[4] Kekerasan terhadap perempuan bisa terjadi dimanapun.

Kekerasan terhadap perempuan tidak terlepas dari adanya kebutuhan akan rasa keadilan yang dimiliki perempuan pada saat menjadi korban tindak pidana kekerasan. Permasalahan tersebut juga terkait dengan kekuasaan yang ada di dalam masyarakat. Pada awalnya, kekerasan muncul karena adanya persengketaan atas siapa yang memegang kendali atau control situasiyang pada akhirnya berujung pada terjadinya kekerasan. Adanya ketidaksetaraan laki-laki dan perempuan dalam masyarakat memicu munculnya kekerasan terhadap perempuan, karena superioritas laki-laki menganggap kekerasan adalah hal yang wajar.[5]

Sebagai contoh untuk mengetahui bagaimana pelanggaran yang terjadi atas hak-hak perempuan berdasarkan instrumen internasional dan nasional dikaitkan dengan kenyataan adanya penganiayaan yang terjadi terhadap TKW. Dimana sekarang banyak terjadi kekerasan terhadap para TKW, itu semua disebabkan karena ketidak adilan dari pihak majikannya.

            Tentang TKW pada saat ini ada 2 masalah, yaitu:
1)      Mereka sering menjadi bulan-bulanan penyiksaan para majikan.
2)      Mereka belum diberikan perlindungan dalam bentuk peraturan-peraturan mengenai pekerjaan.

Karena kebanyakan pekerja wanita yang ada berpendidikan rendah dan kurang memiliki pengalaman kerja. Karena pendidikan yang rendah dan masih lugu sehingga pekerja wanita tidak mendapatkan informasi yang memadai, dan karena pendidikan serta kurangnya pengalaman banyak wanita tidak pernah dipromosikan kejenjang pekerjaan yang lebih tinggi.

Mengenai rasa keadilan perempuan, Boediono mengatakan bahwa rasa keadilan tidak sama bagi setiap orang dan senantiasa relatif sifatnya.[6] Karena relative tersebut maka rasa keadilan tidak dapat diterapkan dan diberlakukan secara umum, dan setiap orang memiliki perasaan subjektif yang membedakan adil dan tidak adil.

Kekerasan tersebut dapat datang dari kelompok laki-laki, yang dalam berbagai hal. Oleh masyarakat hal tersebut dianggap sebagai kelompok yang lebih kuat dan dianggap memiliki kekuasaan lebih atas kelompok perempuan. Tetapi tidak hanya laki-laki saja yang berpotensi melakukan kekerasan terhadap permpuan, namun juga Negara dan masyarakat yang tidak dapat dikategori jenis kelaminnya. Namun, kekerasan terhadap perempuan tidak dapat dilepaskan dari pandangan kedudukan laki-laki dan perempuan dalam suatu masyarakat.

Hak-hak asasi manusia baik laki-laki maupun perempuan diakui dan dilindungi, karenanya hukum akan selalu dibutuhkan untung mengakomodasi adanya komitmen Negara untuk melindungi hak asasi manusia warganya, termasuk prempuan. Jenis kekerasan tidak hanya mencakup kekerasan fisik belaka namun juga pada kekerasan psikis dan kekerasan seksual.

Namun, secara tegas dinyatakan bahwa kekerasan adalah suatu bentuk diskriminasi terhadap perempuan. Pada tanggal 20 desember 1993 Majelis Umum PBB menerima Deklarasi Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan. Deklarasi tersebut memuat suatu definisi internasional tentang “kekerasan terhadap perempuan”. Dunia internasional terus-menerus mendesak agar Konvensi Wanita dapat dilaksanakan secara lebih efektif untuk menghapus diskriminasi terhadap perempuan dan menegakkan HAM.[7]

 Kekerasan di Indonesia yang tercatat oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Perempuan berjumlah 3.169 kasus pada tahun 2001, 5.163 kasus pada tahun 2002, 7.787 kasus pada tahun 2003, 14.020 kasus pada tahun 2004 dan 20.391 kasus pada tahun 2005. Kemungkinan yang memengaruhi makin meningkatnya angka kekerasan terhadap perempuan tersebut, seperti meningkatnya laporan karena meningkatnya wawasan perempuan korban atas hak-haknya, makin tingginya pemahaman penegak hukum atas kekerasan terhadap perempuan dan atau tidak efektifnya KUHP memberikan perlindungan kepada perempuan sebagai korban kekerasan.

Data yang dikemukakan oleh komnas perempuan tersebut kemudian dilengkapi pula dengan data bentuk kekerasan yang dimiliki oleh lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Indonesia untuk wanita dan keluarga, dalam rentang tahun 1997 1998, dimana kekerasan seksul mencapai 30% dari keseluruhan kekerasan yang dialami perempuan, kekerasan fisik mencapai 27%.[8]




















BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Hak Asasi Manusia adalah hak yang dimiliki manusia secara kodrati tanpa pengecualian dan keistimewaan bagi golongan, kelompok maupun tingkat social manusia tertentu. Setiap manusia memiliki hak dan hak itu tidak dapat dicabut oleh siapa pun, bahkan oleh dirinya sendiri.
Perempuan sebagai suatu kelompok dalam masyarakat di dalam suatu Negara, merupakan kelompok yang juga wajib mendapatkan jaminan atas hak-hak yang dimilikinya secara asasi. Dalam pasal 2 DUHAM dimuat bahwa hak dan kebebasan perlu dimiliki oleh setiap orang tanpa diskriminasi. Karena perempuan sebagai bagian dari kelompok masyarakat yang juga harus dilindungi hak asasinya, maka pelanggaran terhadap hak asasi perempuan harus juga dianggap sebagai pelanggaran terhadap HAM.

Hak-hak perempuan yang dilindungi, antara lain :
·         Hak-hak perempuan di bidang politik dan pemerintahan
·         Hak-hak perempuan di bidang kewarganegaraan
·         Hak-hak perempuan di bidang pendidikan dan pengajaran
·         Hak-hak perempuan di bidang ketenagakerjaan
·         Hak-hak perempuan di bidang kesehatan
·         Hak-hak perempuan untuk melakukan perbuatan hukum
·         Hak-hak perempuan dalam ikatan/ putusnya perkawinan
Serta banyak nya kekerasan yang terjadi terhadap perempuan, baik kekerasan secara fisik, psikis, dan seksual.
B.     Saran
Dari beberapa penjelasan di atas tentang penulisan Hak Perempuan pasti tidak terlepas dari kesalahan penulisan dan rangkaian kalimat dan penyusunan Makalah ini menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan seperti yang diharapkan oleh para pembaca dan khususnya pembimbing mata kuliah Pancasila. Oleh karena itu, kami mengharap kepada para pembaca (mahasiswa) dan dosen pembimbing mata kuliah ini dapat memberikan kritik dan saran yang sifatnya membangun.

Daftar Pustaka

Bambang Sunggono, Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Mandar Maju,
            Bandung, 2001.
Boediono Kusumohamidjojo, Filsafat Hukum, Problematika Ketertiban yang Adil,
            Jakarta, 2004.
Gadis Arivia, Feminisme Sebuah Kata Hati, Penerbit Kompas, Jakarta, 2006.
Kelompok Kerja Convention watch, Pusat Kajian Wanita dan Jender, Universitas
            Indonesia, Hak Azasi Perempuan, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 2007.
Niken Savitri, HAM Perempuan, PT Refika Aditama, Bandung, 2008.





[1] Niken Savitri, HAM Perempuan, refika ADITAMA, Bandung, 2008, hlm.2.
[2] Ibid., hlm. 3.
[3] Ibid., hlm. 47
[4] Komnas Perempuan, “Peta Kekerasan, Pengalaman Perempuan Indonesia”, 2002, hlm. 41.
[5] Gadis Arivia, Feminisme Sebuah Kata Hati, penerbit Kompas, Jakarta, 2006, hlm. 191.
[6] Boediono kusumohamidjojo, Filsafat Hukum, Problematika Ketertiban yang Adil, Grasindo, jakarta, 2004, hlm. 196.
[7] Hak Azazi Perempuan Instrumen Hukum untuk Mewujudkan Keadilan Gender”, Yayasan Obor Indonesia, jakarta, 2007, hlm.x-xi.
[8] Niken Savitri, Ibid., hlm. 10.
 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar