Rabu, 11 Desember 2013

Lembaga Pembiayaan Selain Bank




BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Perdagangan melalui pertukaran sudah lama dikenal umat manusia. Sebelum sistem moneter yang berlaku sekarang ini, sudah ada pertukaran melalui sistem barter. Kehadiran sistem moneter dalam dunia perdagangan juga merupakan cikal bakal lahirnya lembaga keuangan. Kehadiran bank dalam sistem moneter merupakan darah dan tulang punggung suatu Negara dalam rangka memperlancar sistem moneter yang digunakan diseluruh Negara di dunia. Adapun lembaga-lembaga yang didirikan selain bank ada dua, yaitu lembaga keuangan dan lembaga pembiayaan.
B.     Rumusan Masalah
Untuk memperjelas ruang lingkup pembahasan, maka masalah yang akan di bahas adalah pengertian lembaga pembiayaan dan jenis-jenis lembaga pembiayaan selain bank serta manfaat dan kerugiannya, seperti:
1.      Sewa Guna Usaha (Leasing)
2.      Anjak piutang (factoring)
3.      Pembiayaan Konsumen (Consumers Finance)
C.    Tujuan Penulisan
Tujuan makalah ini dibuat adalah untuk memenuhi tugas mata kuliah “Ilmu Perbankan” yang diberikan oleh dosen pengasuh dan untuk mengetahui berbagai pengetahuan tentang “Lembaga Pembiayaan Selain Bank” yang akan dibahas dalam makalah ini.





BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Lembaga Pembiayaan
Lembaga pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana, baik dalam bentuk uang maupun barang modal. Penyediaan dana ini dilakukan dengan cara menarik secara tidak langsung dana dari masyarakat. Ditinjau dari istilahnya, lembaga pembiayaan merupakan lembaga yang membiayai suatu usaha tertentu atau individu. Pembiayaan ini dilakukan dengan memberikan dana ke perusahaan tersebut yang bisa berbentuk dana tunai atau uang bisa juga dalam bentuk barang modal.
Keberadaan lembaga pembiayaan merupakan hal yang sangat positif karena dengan adanya lembaga ini, usaha-usaha yang kekurangan modal dapat dibantu dalam melaksanakan kegiatannya. Selain itu, individu dapat melakukan konsumsi dengan bantuan dana dari lembaga pembiayaan ini.
Seringkali dalam kegiatan usaha, kita membutuhkan modal. Tentunya modal ini dapat dipinjam dari bank atau lembaga selain bank. Tentunya dengan melakukan peminjaman di lembaga pembiayaan selain bank akan dikenakan bunga yang lebih tinggi.
Berikut ini merupakan penjelasan definisi beberapa lembaga-lembaga selain bank yang meliputi beberapa bidang, yaitu :
1.      Sewa Guna Usaha (Leasing)
Kata leasing sebenarnya berasal dari kata to lease yang berarti menyewakan. Leasing sebagai suatu jenis kegiatan dapat dikatakan masih baru atau muda dalam kegiatan yang dilakukan Indonesia, yaitu baru dipakai pada tahun 1974. Di Indonesia sendiri sudah ada beberapa perusahaan leasing yang statusnya sebagai suatu lembaga keuangan non bank. Adapun fungsi leasing sebenarnya hampir setingkat dengan bank, yaitu sebagai suatu sumber pembiayaan jangka menengah yakni dari satu tahun sampai 5 tahun.
Sewa guna usaha (leasing) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.
Pihak-pihak yang bersangkutan dalam perjanjian leasing, yaitu :
1.      leasor
2.      lease
3.      kreditur atau lender
4.      supplier
Manfaat dari leasing yaitu perusahaan dapat memperoleh barang modal dengan jalan sewa beli, yang dapat diangsur.
Kegiatan sewa guna usaha digolongkan sebagai sewa guna usaha dengan hak opsi apabila memenuhi semua criteria berikut:
a.       jumlah pembayaran sewa guna usaha selama masa sewa guna usaha pertama ditambah dengan nilai sisa barang modal, harus dapat menutup harga perolehan barang modal dan keuntungan lessor.
b.      Masa sewa guna usaha ditetapkan sekurang-kurangnya:
-2 tahun untuk barang modal golongan I
-3 tahun untuk barang golongan II dan III
-7 tahun untuk golongan bangunan
c. perjanjian sewa guna usaha memuat ketentuan mengenai opsi bagi lessee.
Kegiatan sewa guna usaha digolongkan sebagai sewa guna usaha tanpa hak opsi apabila memenuhi semua kriteria berikut:
a.       Jumlah pembayaran sewa guna usaha selama masa sewa guna pertama tidak dapat menutupi harga perolehan barang modal yang di sewa guna usahakan di tambah keuntungan yang diperhitungkan oleh lessor.
b.      Perjanjian sewa guna usaha tidak memuat ketentuan mengenai opsi bagi lessee.
Ditinjau dari teknis pelaksanaannya, transaksi sewa guna usaha dapat dilaksanakan sebagai berikut:
a.       sewa guna usaha langsung
b.      penjualan dan penyewaan kembali
2.      Anjak Piutang (factoring)
Anjak piutang adalah beralih atau berpindahnya piutang. Sehingga perjanjian anjak piutang adalah perjanjian yang mendasari perpindahan tagihan sejumlah piutang kepada pihak yang lain.
Lembaga anjak piutang merupakan lembaga pembiayaan yang dalam melakukan usaha pembiayaan dilakukan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.
Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat dilihat kegiatan pokok dari perusahaan anjak pitang, yaitu:
1)      Pembelian dan atau penagihan piutang berjangka pendek dan transaksi perdagangan.
2)      Menatausahakan penjualan kredit.
3)      Penagihan piutang perusahaan kredit.
Untuk memahami tentang perjanjian anjak piutang dapat dilihat dari tiga serangkaian hukum, yaitu :
a.       Subjek hukum dari perjanjian anjak piutang itu tentu saja adalah penjual (factor), pembeli (klien) dan perusahaan anjak piutang (nasabah).
b.      Objek Hukum dalam perjanjian ini adalah piutang itu sendiri. Baik itu dijual atau dialihkan atau di urus oleh pihak lain.
c.       Peristiwa hukum atau hubungan hukumnya adalah perjanjian anjak piutang. Yaitu perjanjian antara perusahaan anjak piutang dengan klien.
3.      Pembiayaan Konsumen
Pembiayaan konsumen adalah kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan pembayaran secara angsuran atau berkala. Pembiayaan konsumen termasuk ke dalam jasa keuangan dan dapat dilakukan baik oleh bank ataupun lembaga keuangan non-bank dalam bentuk perusahaan/lembaga pembiayaan.
Lembaga pembiayaan ini berbeda dengan bank, walaupun kedua-duanya merupakan sumber dana yang diperlukan seseorang. Bila pembiayaan konsumen akan melihat barang-barang apa saja yang dibiayai, maka pada kredit bank, pihak bank cukup memandang siapa konsumen yang akan mendapat bantuan dana. Kedua lembaga ini mempunyai kesamaan seperti objeknya sama yaitu barang-barang konsumsi. Biasanya barang-barang yang dibiayai dalam pembiayaan konsumen ini adalah barang yang bersifat konsumtif yaitu kendaraan bermotor (mobil dan motor) dan barang elektronik dan mengenakan bunga sebagai biaya.

B.     Manfaat dari Masing-masing Lembaga Pembiayaan
a.      Manfaat dan Kerugian sewa Guna Usaha
Sewa guna usaha memiliki beberapa keuntungan dibandingkan dengan sumber pembiayaan lainnya,antara lain:
1)      Pembiayaan penuh
2)      Lebih fleksibel
Selain manfaat, sistem sewa guna usaha (leasing) juga memiliki beberapa kerugian antara lain:
1)      Hak kepemilikan barang hanya akan berpindah apabila kewajiban lease telah diselesaikan dan hak opsi digunakan.
2)      Seandainya terjadi pembatalan suatu perjanjian sewa guna usaha, maka kemungkinan biaya yang ditimulkan cukup besar.
3)      Barang modal yang diperoleh oleh lease tidak dapat dijadikan jaminan untuk memperoleh kredit.
4)      Resiko yang melekat pada peralatan atau barang modal itu sendiri. Kemungkinan adanya kenakalan penyewa guna usaha untuk melakukan jual atau sewa kepada pihak sewa guna usaha yang lain.
5)      Fluktuasi bunga. Adanya fluktuasi bunga menimbulkan resiko bunga bagi perusahaan sewa guna usaha, karena antara investasi dalam barang yang disewa guna usaha dengan sumber dana pembelanjaan tidak sesuai.
b.      Manfaat Anjak Piutang
Adapun manfaat-manfaat dari kegiatan transaksi Anjak Piutang itu sendiri yaiu:
1)      Mengatasi kesulitan modal kerja
2)      Kesempatan pengembangan usaha
3)      Mengatasi beban kredit
4)      Memperbaiki sistem penagihan
c.       Manfaat Pembiayaan Konsumen
Manfaat pembiayaan konsumen terdiri dari tiga manfaat yaitu manfaat untuk pemasok, manfaat untuk konsumen, dan manfaat untuk perusahaan pembiayaan konsumen.


a)      Pemasok
Manfaat utama bagi pemasok dengan pembiayaan konsumen adalah peningkatan penjualan. Dengan adanya perusahaan pembiayaan konsumen maka pemasok dapat memperoleh pembayaran secara tunai dan angsuran konsumendialihkan kepada perusahaan pembiayaan konsumen. Resiko tidak terbayarnya kredit konsumen yang semula ditanggung oleh pemasok juga menjadi dapat dialihkan kepada perusahaan pembiayaan konsumen.



b)      Konsumen
Manfaat utama bagi konsumen adalah kesempatan untuk membeli atau memiliki barang meskipun dana yang tersedia saat ini belum cukup untuk menutup seluruh harga barang atau jasa. Keunggulan pembiayaan konsumen dibandingkan kredit bank antara lain:
§  Prosedur yang lebih sederhana
§  Proses persetujuan yang biasanya lebih cepat
§  Perusahaan pembiayaan konsumen biasanya tidak mensyaratkan penyerahan tanggungan tambahan sepanjang konsumen atau debitor cukup layak untuk dipercaya kemampuan dan kemauannya memenuhi kewajibannya.
§  Konsumen tertentu mengalami keengganan untuk berhubungan dengan bank dalam hal peminjaman dana karena minimnya informasi tentangt jasa-jasa bank dan cara berhubungan dengan bank.

c)      Perusahaan Pembiayaan Konsumen
Manfaat utama yang dapat diperoleh perusahaan pembiayaan konsumen adalah penerimaan dari bunga dan biaya administrasi yang dibayarkan oleh konsumen. Tingkat  bunga yang ditetapkan oleh perusahaan konsumen biasanya lebih tinggi daripada tingkat bunga kredit bank. Hal ini sebagai konsekuensi atu kompensasi karena perusahaan pembiayaan konsumen menanggung risiko yang relatif lebih besar daripada penyaluran dana dalam bentuk kredit kepada debitornya. Risiko yang ditanggung perusahaan pembiayaan konsumen relatif lebih besar daripada bank yang menyalurkan kredit antara lain karena:
§  Perusahaan pembiayaan konsumen cenderung melakukan analisis terhadap kelayakan konsumen atau calon debitor dengan cara yang lebih sederhana.
§  Analisis dilakukan dalam waktu yang sangat singkat.
§  Sepanjang kemampuan dan kemauan calon debitor cukup bisa diandalkan, perusahaan pembiayaan konsumen biasanya tidak mensyaratkan penyerahan agunan tambahan.










BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
     Lembaga pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana, baik dalam bentuk uang maupun barang modal. Penyediaan dana ini dilakukan dengan cara menarik secara tidak langsung dana dari masyarakat. Ditinjau dari istilahnya, lembaga pembiayaan merupakan lembaga yang membiayai suatu usaha tertentu atau individu. Pembiayaan ini dilakukan dengan memberikan dana ke perusahaan tersebut yang bisa berbentuk dana tunai atau uang bisa juga dalam bentuk barang modal.
Lembaga-lembaga selain bank meliputi beberapa bidang, yaitu :
a.       Sewa Guna Usaha (Leasing)
b.      Anjak Piutang
c.       Pembiayaan Konsumen
Setiap lembaga pembiayaan tersebut memiliki manfaat tersendiri serta ada juga kerugian yang dimiliki masing-masing lembaga pembiayaan tersebut.
B.     Saran
     Dari beberapa penjelasan di atas tentang penulisan Lembaga Pembiayaan Selain Bank pasti tidak terlepas dari kesalahan penulisan dan rangkaian kalimat dan penyusunan makalah ini, penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan seperti yang diharapkan oleh para pembaca dan khususnya pembimbing mata kuliah Ilmu Perbankan. Oleh karena itu, penulis mengharap kepada para pembaca dan dosen pembimbing mata kuliah ini dapat memberikan kritik dan saran yang sifatnya membangun.




Daftar Pustaka



Tidak ada komentar:

Posting Komentar