BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Perdagangan melalui pertukaran sudah
lama dikenal umat manusia. Sebelum sistem moneter yang berlaku sekarang ini,
sudah ada pertukaran melalui sistem barter. Kehadiran sistem moneter dalam
dunia perdagangan juga merupakan cikal bakal lahirnya lembaga keuangan.
Kehadiran bank dalam sistem moneter merupakan darah dan tulang punggung suatu
Negara dalam rangka memperlancar sistem moneter yang digunakan diseluruh Negara
di dunia. Adapun lembaga-lembaga yang didirikan selain bank ada dua, yaitu
lembaga keuangan dan lembaga pembiayaan.
B.
Rumusan Masalah
Untuk memperjelas ruang lingkup pembahasan, maka masalah yang akan
di bahas adalah pengertian lembaga pembiayaan dan jenis-jenis lembaga
pembiayaan selain bank serta manfaat dan kerugiannya, seperti:
1.
Sewa
Guna Usaha (Leasing)
2.
Anjak
piutang (factoring)
3.
Pembiayaan
Konsumen (Consumers Finance)
C.
Tujuan Penulisan
Tujuan makalah ini dibuat adalah untuk memenuhi tugas mata kuliah
“Ilmu Perbankan” yang diberikan oleh dosen pengasuh dan untuk mengetahui
berbagai pengetahuan tentang “Lembaga Pembiayaan Selain Bank” yang akan dibahas
dalam makalah ini.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Lembaga
Pembiayaan
Lembaga pembiayaan adalah badan
usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana, baik
dalam bentuk uang maupun barang modal. Penyediaan dana ini dilakukan dengan
cara menarik secara tidak langsung dana dari masyarakat. Ditinjau dari istilahnya,
lembaga pembiayaan merupakan lembaga yang membiayai suatu usaha tertentu atau
individu. Pembiayaan ini dilakukan dengan memberikan dana ke perusahaan
tersebut yang bisa berbentuk dana tunai atau uang bisa juga dalam bentuk barang
modal.
Keberadaan lembaga pembiayaan merupakan hal yang sangat positif karena dengan adanya lembaga ini, usaha-usaha yang kekurangan modal dapat dibantu dalam melaksanakan kegiatannya. Selain itu, individu dapat melakukan konsumsi dengan bantuan dana dari lembaga pembiayaan ini.
Keberadaan lembaga pembiayaan merupakan hal yang sangat positif karena dengan adanya lembaga ini, usaha-usaha yang kekurangan modal dapat dibantu dalam melaksanakan kegiatannya. Selain itu, individu dapat melakukan konsumsi dengan bantuan dana dari lembaga pembiayaan ini.
Seringkali
dalam kegiatan usaha, kita membutuhkan modal. Tentunya modal ini dapat dipinjam
dari bank atau lembaga selain bank. Tentunya dengan melakukan peminjaman di
lembaga pembiayaan selain bank akan dikenakan bunga yang lebih tinggi.
Berikut ini
merupakan penjelasan definisi beberapa lembaga-lembaga selain bank yang
meliputi beberapa bidang, yaitu :
1.
Sewa Guna Usaha (Leasing)
Kata leasing
sebenarnya berasal dari kata to lease yang berarti menyewakan. Leasing sebagai
suatu jenis kegiatan dapat dikatakan masih baru atau muda dalam kegiatan yang
dilakukan Indonesia, yaitu baru dipakai pada tahun 1974. Di Indonesia sendiri
sudah ada beberapa perusahaan leasing yang statusnya sebagai suatu lembaga
keuangan non bank. Adapun fungsi leasing sebenarnya hampir setingkat dengan
bank, yaitu sebagai suatu sumber pembiayaan jangka menengah yakni dari satu
tahun sampai 5 tahun.
Sewa guna
usaha (leasing) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal
baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna
usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh lessee selama
jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.
Pihak-pihak
yang bersangkutan dalam perjanjian leasing, yaitu :
1. leasor
2. lease
3. kreditur atau lender
4. supplier
Manfaat dari
leasing yaitu perusahaan dapat memperoleh barang modal dengan jalan sewa beli,
yang dapat diangsur.
Kegiatan
sewa guna usaha digolongkan sebagai sewa guna usaha dengan hak opsi apabila
memenuhi semua criteria berikut:
a. jumlah
pembayaran sewa guna usaha selama masa sewa guna usaha pertama ditambah dengan
nilai sisa barang modal, harus dapat menutup harga perolehan barang modal dan
keuntungan lessor.
b. Masa
sewa guna usaha ditetapkan sekurang-kurangnya:
-2 tahun
untuk barang modal golongan I
-3 tahun
untuk barang golongan II dan III
-7 tahun
untuk golongan bangunan
c.
perjanjian sewa guna usaha memuat ketentuan mengenai opsi bagi lessee.
Kegiatan
sewa guna usaha digolongkan sebagai sewa guna usaha tanpa hak opsi apabila
memenuhi semua kriteria berikut:
a. Jumlah
pembayaran sewa guna usaha selama masa sewa guna pertama tidak dapat menutupi
harga perolehan barang modal yang di sewa guna usahakan di tambah keuntungan
yang diperhitungkan oleh lessor.
b. Perjanjian
sewa guna usaha tidak memuat ketentuan mengenai opsi bagi lessee.
Ditinjau dari teknis pelaksanaannya, transaksi sewa guna usaha dapat
dilaksanakan sebagai berikut:
a. sewa
guna usaha langsung
b. penjualan
dan penyewaan kembali
2.
Anjak Piutang (factoring)
Anjak piutang
adalah beralih atau berpindahnya piutang. Sehingga perjanjian anjak piutang
adalah perjanjian yang mendasari perpindahan tagihan sejumlah piutang kepada
pihak yang lain.
Lembaga anjak
piutang merupakan lembaga pembiayaan yang dalam melakukan usaha pembiayaan dilakukan
dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau
tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau
luar negeri.
Berdasarkan
penjelasan tersebut, dapat dilihat kegiatan pokok dari perusahaan anjak pitang,
yaitu:
1) Pembelian dan atau penagihan piutang berjangka pendek dan
transaksi perdagangan.
2)
Menatausahakan penjualan kredit.
3) Penagihan piutang perusahaan kredit.
Untuk memahami tentang perjanjian anjak piutang dapat
dilihat dari tiga serangkaian hukum, yaitu :
a.
Subjek hukum dari perjanjian anjak piutang itu tentu saja adalah penjual
(factor), pembeli (klien) dan perusahaan anjak piutang (nasabah).
b.
Objek Hukum dalam perjanjian ini adalah piutang itu sendiri. Baik itu
dijual atau dialihkan atau di urus oleh pihak lain.
c.
Peristiwa hukum atau hubungan hukumnya adalah perjanjian anjak piutang.
Yaitu perjanjian antara perusahaan anjak piutang dengan klien.
3. Pembiayaan
Konsumen
Pembiayaan
konsumen adalah kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan
kebutuhan konsumen dengan pembayaran secara angsuran atau berkala. Pembiayaan
konsumen termasuk ke dalam jasa keuangan dan dapat dilakukan baik oleh bank
ataupun lembaga keuangan non-bank dalam bentuk perusahaan/lembaga pembiayaan.
Lembaga
pembiayaan ini berbeda dengan bank, walaupun kedua-duanya merupakan sumber dana
yang diperlukan seseorang. Bila pembiayaan konsumen akan melihat barang-barang
apa saja yang dibiayai, maka pada kredit bank, pihak bank cukup memandang siapa
konsumen yang akan mendapat bantuan dana. Kedua lembaga ini mempunyai kesamaan
seperti objeknya sama yaitu barang-barang konsumsi. Biasanya barang-barang yang
dibiayai dalam pembiayaan konsumen ini adalah barang yang bersifat konsumtif
yaitu kendaraan bermotor (mobil dan motor) dan barang elektronik dan mengenakan
bunga sebagai biaya.
B. Manfaat
dari Masing-masing Lembaga Pembiayaan
a. Manfaat
dan Kerugian sewa Guna Usaha
Sewa guna usaha memiliki beberapa
keuntungan dibandingkan dengan sumber pembiayaan lainnya,antara lain:
1) Pembiayaan penuh
2) Lebih fleksibel
Selain manfaat, sistem sewa guna
usaha (leasing) juga memiliki beberapa kerugian antara lain:
1) Hak kepemilikan barang hanya akan
berpindah apabila kewajiban lease telah diselesaikan dan hak opsi digunakan.
2) Seandainya terjadi pembatalan suatu
perjanjian sewa guna usaha, maka kemungkinan biaya yang ditimulkan cukup besar.
3) Barang modal yang diperoleh oleh
lease tidak dapat dijadikan jaminan untuk memperoleh kredit.
4)
Resiko
yang melekat pada peralatan atau barang modal itu sendiri. Kemungkinan adanya
kenakalan penyewa guna usaha untuk melakukan jual atau sewa kepada pihak sewa
guna usaha yang lain.
5) Fluktuasi bunga. Adanya fluktuasi bunga menimbulkan resiko bunga
bagi perusahaan sewa guna usaha, karena antara investasi dalam barang yang
disewa guna usaha dengan sumber dana pembelanjaan tidak sesuai.
b. Manfaat Anjak Piutang
Adapun manfaat-manfaat dari kegiatan transaksi Anjak Piutang itu sendiri
yaiu:
1)
Mengatasi
kesulitan modal kerja
2)
Kesempatan
pengembangan usaha
3)
Mengatasi
beban kredit
4)
Memperbaiki
sistem penagihan
c.
Manfaat Pembiayaan Konsumen
Manfaat pembiayaan konsumen terdiri dari tiga manfaat yaitu manfaat
untuk pemasok, manfaat untuk konsumen, dan manfaat untuk perusahaan pembiayaan
konsumen.
a)
Pemasok
Manfaat utama bagi pemasok dengan
pembiayaan konsumen adalah peningkatan penjualan. Dengan adanya perusahaan
pembiayaan konsumen maka pemasok dapat memperoleh pembayaran secara tunai dan
angsuran konsumendialihkan kepada perusahaan pembiayaan konsumen. Resiko tidak
terbayarnya kredit konsumen yang semula ditanggung oleh pemasok juga menjadi
dapat dialihkan kepada perusahaan pembiayaan konsumen.
b)
Konsumen
Manfaat utama bagi konsumen adalah
kesempatan untuk membeli atau memiliki barang meskipun dana yang tersedia saat
ini belum cukup untuk menutup seluruh harga barang atau jasa. Keunggulan
pembiayaan konsumen dibandingkan kredit bank antara lain:
§ Prosedur yang lebih sederhana
§ Proses persetujuan yang biasanya lebih cepat
§ Perusahaan pembiayaan konsumen biasanya tidak mensyaratkan
penyerahan tanggungan tambahan sepanjang konsumen atau debitor cukup layak
untuk dipercaya kemampuan dan kemauannya memenuhi kewajibannya.
§ Konsumen tertentu mengalami keengganan untuk berhubungan dengan
bank dalam hal peminjaman dana karena minimnya informasi tentangt jasa-jasa
bank dan cara berhubungan dengan bank.
c)
Perusahaan
Pembiayaan Konsumen
Manfaat utama yang dapat diperoleh
perusahaan pembiayaan konsumen adalah penerimaan dari bunga dan biaya
administrasi yang dibayarkan oleh konsumen. Tingkat bunga yang
ditetapkan oleh perusahaan konsumen biasanya lebih tinggi daripada tingkat
bunga kredit bank. Hal ini sebagai konsekuensi atu kompensasi karena perusahaan
pembiayaan konsumen menanggung risiko yang relatif lebih besar daripada
penyaluran dana dalam bentuk kredit kepada debitornya. Risiko yang ditanggung
perusahaan pembiayaan konsumen relatif lebih besar daripada bank yang
menyalurkan kredit antara lain karena:
§ Perusahaan pembiayaan konsumen
cenderung melakukan analisis terhadap kelayakan konsumen atau calon debitor
dengan cara yang lebih sederhana.
§ Analisis dilakukan dalam waktu yang
sangat singkat.
§ Sepanjang kemampuan dan kemauan
calon debitor cukup bisa diandalkan, perusahaan pembiayaan konsumen biasanya
tidak mensyaratkan penyerahan agunan tambahan.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Lembaga pembiayaan adalah badan usaha yang
melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana, baik dalam bentuk
uang maupun barang modal. Penyediaan dana ini dilakukan dengan cara menarik
secara tidak langsung dana dari masyarakat. Ditinjau dari istilahnya, lembaga
pembiayaan merupakan lembaga yang membiayai suatu usaha tertentu atau individu.
Pembiayaan ini dilakukan dengan memberikan dana ke perusahaan tersebut yang
bisa berbentuk dana tunai atau uang bisa juga dalam bentuk barang modal.
Lembaga-lembaga
selain bank meliputi beberapa bidang, yaitu :
a. Sewa Guna Usaha (Leasing)
b. Anjak Piutang
c. Pembiayaan Konsumen
Setiap lembaga pembiayaan tersebut
memiliki manfaat tersendiri serta ada juga kerugian yang dimiliki masing-masing
lembaga pembiayaan tersebut.
B. Saran
Dari beberapa penjelasan di atas tentang
penulisan Lembaga Pembiayaan Selain Bank pasti tidak terlepas dari kesalahan
penulisan dan rangkaian kalimat dan penyusunan makalah ini, penulis menyadari
bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan seperti yang diharapkan oleh
para pembaca dan khususnya pembimbing mata kuliah Ilmu Perbankan. Oleh karena
itu, penulis mengharap kepada para pembaca dan dosen pembimbing mata kuliah ini
dapat memberikan kritik dan saran yang sifatnya membangun.
Daftar
Pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar