Rabu, 11 Desember 2013

LKM BMT KUBE SEJAHTERA



LKM BMT KUBE SEJAHTERA
A.    Sejarah Umum LKM BMT KUBE Sejahtera
Di Indonesia setelah berdirinya Bank Muamalat Indonesia (BMI) timbul peluang untuk mendirikan bank-bank yang berprinsip syariah. Operasional BMI kurang menjangkau usaha masyarakat kecil dan menengah, maka muncul usaha untuk mendirikan bank dan lembaga keuangan mikro, seperti BPR syariah dan BMT yang bertujuan untuk mengatasi hambatan operasional daerah.
Disamping itu di tengah-tengah kehidupan masyarakat yang hidup serba berkecukupan muncul kekhawatiran akan timbulnya pengikisan akidah. Pengikisan akidah ini bukan hanya dipengaruhi oleh aspek syiar Islam tetapi juga dipengaruhi oleh lemahnya ekonomi masyarakat. Oleh sebab itu peran BMT agar mampu lebih aktif dalam memperbaiki kondisi tersebut.
Lembaga Keuangan Mikro (LKM BMT) yang dikembangkan dan sejumlah KUBE diberikan atas nama khas “Balai Usaha Mandiri Terpadu KUBE” (LKM BMT KUBE SEJAHTERA). Lembaga ini memberikan pelayanan simpan pinjam kepada anggota KUBE dan masyarakat sekitar dalam meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan keluarga.
LKM BMT KUBE SEJAHTERA adalah Lembaga Keuangan Mikro yang dibentuk, dimiliki dan dikelola oleh anggota masyarakat setempat khususnya anggota KUBE atau gabungan anggota KUBE dengan mengaktifkan anggota pada setoran wajib, setoran pokok dan setoran sukarela serta digalang setoran pokok khusus. Tempat beroperasi LKM BMT KUBE SEJAHTERA di desa-desa dengan kegiatan melayani simpan pinjam dengan sistem bagi hasil kepada para anggota KUBE maupun masyarakat sekitar.
Di Provinsi Kalimatan Selatan LKM KUBE Sejahtera didirikan di setiap desa miskin/terpencil untuk memfasilitasi modal usaha bagi KUBE-KUBE fakir miskin : bekerjasam dengan PINBUK sejak tahun 2003. LKM BMT KUBE SEJAHTERA ini dibentuk betul-betul berasal dari, oleh dan untuk anggota KUBE dan masyarakat sekitarnya.
B.     POAC dalam LKM BMT KUBE Sejahtera
1.      Perencanaan (Planning)
Planning dalam LKM BMT KUBE SEJAHTERA adalah untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota, dengan menggalang dan menghimpun dana dari anggota dan calon anggota yang dipergunakan untuk membiayai usaha-usaha anggota. Serta menghimpun dana iuran kesetiakawanan (IKS) atau zakat, infaq dan sedekah (ZIS) dari anggota dan masyarakat dan mengembangkan pendayagunaan dana IKS/ZIS tersebut kepada yang berhak. Dana yang digalang pun dari sumber yang halal dan baik. Tidak hanya itu, LKM BMT KUBE SEJAHTERA juga mengembangkan usaha-usaha sektor riil yang menunjang usaha anggotanya.
Adapun visi dan misi LKM BMT KUBE SEJAHTERA adalah sebagai berikut :
-          menjadi lembaga keuangan yang mandiri, sehat dan kuat, yang kualitas anggotanya meningkat sedemikian rupa sehingga mampu berperan menjadi wakil pengabdi Allah memakmurkan kehidupan anggota khususnya dan ummat manusia pada umumnya.
-          Misi dari LKM BMT KUBE SEJAHTERA adalah mewujudkan gerakan pembebasan anggota & masyarakat dari belenggu rentenir, jerat kemiskinan, & ekonomi ribawi. Serta mewujudkan gerakan pemberdayaan dan gerakan keadilan.
2.      Pengorganisasian (Organizing)
Agar tujuan  tercapai maka dibutuhkan pengorganisasian. Dalam perusahaan atau lembaga biasanya diwujudkan dalam bentuk bagan organisasi.
Yang kemudian dipecah menjadi berbagai jabatan. Pada setiap jabatan biasanya memiliki tugas, tanggung jawab, wewenang dan uraian jabatan. Pengurus LKM BMT KUBE SEJAHTERA adalah mandataris seluruh anggota KUBE yang bertanggung jawab penuh pada pelaksanaan program dan pencapaian tujuan LKM BMT KUBE SEJAHTERA. Adapun pengelola LKM BMT KUBE SEJAHTERA adalah tenaga professional yang melaksanakan kegiatan operasioanal program kerja yang menjadi tanggung jawab pengurus.
Dengan proses organizing ini, pihak LKM BMT KUBE SEJAHTERA menetapkan struktur organisasi kegiatan yang terdiri dari :
a.       RAT (Rapat Anggota Tahunan), merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dan seluruh anggota memiliki hak yang sama untuk meminta keterangan dan pertanggung jawaban dari pengurus dan pengawas mengenai pengelolaan.
b.      Badan Pengawas Syariah (DPS), bertanggung jawab mengawasi kegiatan usaha, memberikan nasehat dan saran kepada pengurus.
c.       Badan Konsultan Manajemen, bertanggung jawab dalam membuat kebijakan umum dan melakukan pengawasan pelaksanaan, melakukan pemeriksaan terhadap pengelola, dan membuat laporan hasil pengawasan.
d.      Pengurus, adalah orang-orang yang dipilih oleh anggota dalam rapat anggota.
e.       Pengelola
f.       Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, sebagai lembaga keuangan yang berbadan hukum koperasi, maka salah satu syarat lain dalam alat organisasi adalah adanya Anggaran Dasar  dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Hal ini merupakan dasar atau pedoman umum dalam pengambilan keputusan bagi pengurus dalam menjalankan kegiatannya.
3.      Pengarahan/Pelaksanaan (Actuating)
Perencanaan dan pengorganisasian yang baik kurang berarti bila tidak diikuti dengan pelaksanaan kerja. Untuk itu maka dibutuhkan kerja keras, kerja cerdas dan kerjasama. Semua sumber daya manusia yang ada harus dioptimalkan untuk mencapai visi, misi dan program kerja organisasi. Pelaksanaan kerja harus sejalan dengan rencana kerja yang telah disusun. Kecuali memang ada hal-hal khusus sehingga perlu dilakukan penyesuaian. Setiap SDM harus bekerja sesuai dengan tugas, fungsi dan peran, serta keahlian masing-masing untuk mencapai visi, misi dan program kerja organisasi yang telah ditetapkan.
4.      Pengawasan/Pengendalian (Controling)
Agar pekerjaan berjalan sesuai denga visi, misi, aturan dan program kerja maka dibutuhkan pengontrolan. Baik dalam bentuk supervisi, pengawasan, inspeksi hingga audit.  Controlling berfungsi sebagai suatu proses evaluasi tentang tentang proses organizing dan actuating apakah  telah terlaksana sesuai dengan apa yang sudah direncanakan, dan yan g pastinya tidak melanggar dengan aturan Syariat islam.
Dalam  pengawasan ini adalah Departemen Sosial RI, Dinas Sosial Provinsi / Kabupaten – Kota, dan Kepala/Aparat Desa/Kelurahan/Kecamatan mereka bekerja sama melakukan monitoring, supervise dan evaluasi pelaksanaan program serta memfasilitasi kegiatan program didaerah lokasi bersama pendamping yaitu PINBUK (PINBUK adalah lembaga pendamping berasal dari lembaga swadaya masyarakat).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar