LKM BMT KUBE SEJAHTERA
A.
Sejarah Umum LKM
BMT KUBE Sejahtera
Di
Indonesia setelah berdirinya Bank Muamalat Indonesia (BMI) timbul peluang untuk
mendirikan bank-bank yang berprinsip syariah. Operasional BMI kurang menjangkau
usaha masyarakat kecil dan menengah, maka muncul usaha untuk mendirikan bank
dan lembaga keuangan mikro, seperti BPR syariah dan BMT yang bertujuan untuk
mengatasi hambatan operasional daerah.
Disamping
itu di tengah-tengah kehidupan masyarakat yang hidup serba berkecukupan muncul
kekhawatiran akan timbulnya pengikisan akidah. Pengikisan akidah ini bukan
hanya dipengaruhi oleh aspek syiar Islam tetapi juga dipengaruhi oleh lemahnya
ekonomi masyarakat. Oleh sebab itu peran BMT agar mampu lebih aktif dalam
memperbaiki kondisi tersebut.
Lembaga
Keuangan Mikro (LKM BMT) yang dikembangkan dan sejumlah KUBE diberikan atas
nama khas “Balai Usaha Mandiri Terpadu KUBE” (LKM BMT KUBE SEJAHTERA). Lembaga
ini memberikan pelayanan simpan pinjam kepada anggota KUBE dan masyarakat
sekitar dalam meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan keluarga.
LKM
BMT KUBE SEJAHTERA adalah Lembaga Keuangan Mikro yang dibentuk, dimiliki dan
dikelola oleh anggota masyarakat setempat khususnya anggota KUBE atau gabungan
anggota KUBE dengan mengaktifkan anggota pada setoran wajib, setoran pokok dan
setoran sukarela serta digalang setoran pokok khusus. Tempat beroperasi LKM BMT
KUBE SEJAHTERA di desa-desa dengan kegiatan melayani simpan pinjam dengan
sistem bagi hasil kepada para anggota KUBE maupun masyarakat sekitar.
Di
Provinsi Kalimatan Selatan LKM KUBE Sejahtera didirikan di setiap desa
miskin/terpencil untuk memfasilitasi modal usaha bagi KUBE-KUBE fakir miskin :
bekerjasam dengan PINBUK sejak tahun 2003. LKM BMT KUBE SEJAHTERA ini dibentuk
betul-betul berasal dari, oleh dan untuk anggota KUBE dan masyarakat
sekitarnya.
B.
POAC dalam LKM
BMT KUBE Sejahtera
1.
Perencanaan
(Planning)
Planning dalam LKM BMT KUBE SEJAHTERA adalah untuk
meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota, dengan menggalang dan menghimpun
dana dari anggota dan calon anggota yang dipergunakan untuk membiayai
usaha-usaha anggota. Serta menghimpun dana iuran kesetiakawanan (IKS) atau
zakat, infaq dan sedekah (ZIS) dari anggota dan masyarakat dan mengembangkan
pendayagunaan dana IKS/ZIS tersebut kepada yang berhak. Dana yang digalang pun
dari sumber yang halal dan baik. Tidak hanya itu, LKM BMT KUBE SEJAHTERA juga
mengembangkan usaha-usaha sektor riil yang menunjang usaha anggotanya.
Adapun visi dan misi LKM BMT KUBE SEJAHTERA
adalah sebagai berikut :
-
menjadi lembaga keuangan yang mandiri, sehat
dan kuat, yang kualitas anggotanya meningkat sedemikian rupa sehingga mampu
berperan menjadi wakil pengabdi Allah memakmurkan kehidupan anggota khususnya
dan ummat manusia pada umumnya.
-
Misi dari LKM BMT KUBE SEJAHTERA adalah
mewujudkan gerakan pembebasan anggota & masyarakat dari belenggu rentenir,
jerat kemiskinan, & ekonomi ribawi. Serta mewujudkan gerakan pemberdayaan
dan gerakan keadilan.
2.
Pengorganisasian
(Organizing)
Agar tujuan
tercapai maka dibutuhkan pengorganisasian. Dalam perusahaan atau lembaga
biasanya diwujudkan dalam bentuk bagan organisasi.
Yang kemudian dipecah menjadi berbagai jabatan.
Pada setiap jabatan biasanya memiliki tugas, tanggung jawab, wewenang dan
uraian jabatan. Pengurus LKM BMT KUBE SEJAHTERA adalah mandataris seluruh
anggota KUBE yang bertanggung jawab penuh pada pelaksanaan program dan
pencapaian tujuan LKM BMT KUBE SEJAHTERA. Adapun pengelola LKM BMT KUBE
SEJAHTERA adalah tenaga professional yang melaksanakan kegiatan operasioanal
program kerja yang menjadi tanggung jawab pengurus.
Dengan proses organizing ini, pihak LKM BMT
KUBE SEJAHTERA menetapkan struktur organisasi kegiatan yang terdiri dari :
a.
RAT (Rapat Anggota Tahunan), merupakan pemegang
kekuasaan tertinggi dan seluruh anggota memiliki hak yang sama untuk meminta
keterangan dan pertanggung jawaban dari pengurus dan pengawas mengenai
pengelolaan.
b.
Badan Pengawas Syariah (DPS), bertanggung jawab
mengawasi kegiatan usaha, memberikan nasehat dan saran kepada pengurus.
c.
Badan Konsultan Manajemen, bertanggung jawab
dalam membuat kebijakan umum dan melakukan pengawasan pelaksanaan, melakukan
pemeriksaan terhadap pengelola, dan membuat laporan hasil pengawasan.
d.
Pengurus, adalah orang-orang yang dipilih oleh
anggota dalam rapat anggota.
e.
Pengelola
f.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga,
sebagai lembaga keuangan yang berbadan hukum koperasi, maka salah satu syarat
lain dalam alat organisasi adalah adanya Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Hal ini
merupakan dasar atau pedoman umum dalam pengambilan keputusan bagi pengurus
dalam menjalankan kegiatannya.
3.
Pengarahan/Pelaksanaan
(Actuating)
Perencanaan dan pengorganisasian yang baik
kurang berarti bila tidak diikuti dengan pelaksanaan kerja. Untuk itu maka
dibutuhkan kerja keras, kerja cerdas dan kerjasama. Semua sumber daya manusia
yang ada harus dioptimalkan untuk mencapai visi, misi dan program kerja
organisasi. Pelaksanaan kerja harus sejalan dengan rencana kerja yang telah
disusun. Kecuali memang ada hal-hal khusus sehingga perlu dilakukan
penyesuaian. Setiap SDM harus bekerja sesuai dengan tugas, fungsi dan peran,
serta keahlian masing-masing untuk mencapai visi, misi dan program kerja
organisasi yang telah ditetapkan.
4.
Pengawasan/Pengendalian (Controling)
Agar pekerjaan berjalan sesuai denga
visi, misi, aturan dan program kerja maka dibutuhkan pengontrolan. Baik dalam
bentuk supervisi, pengawasan, inspeksi hingga audit. Controlling berfungsi sebagai suatu proses
evaluasi tentang tentang proses organizing dan actuating apakah telah terlaksana sesuai dengan apa yang sudah
direncanakan, dan yan g pastinya tidak melanggar dengan aturan Syariat islam.
Dalam pengawasan ini adalah Departemen Sosial RI,
Dinas Sosial Provinsi / Kabupaten – Kota, dan Kepala/Aparat Desa/Kelurahan/Kecamatan
mereka bekerja sama melakukan monitoring, supervise dan evaluasi pelaksanaan
program serta memfasilitasi kegiatan program didaerah lokasi bersama pendamping
yaitu PINBUK (PINBUK adalah lembaga pendamping berasal dari lembaga swadaya
masyarakat).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar