TUGAS BERSTRUKTUR DOSEN
PENGASUH Manajemen Investasi Syariah H. Iman Setya Budi, SHI., MEI.
“Saham
Syariah (Islamic Stock)”
Oleh
Kelompok
3
Adnan
1101160259
Juhanah 1101160206
Norlaila
Hayati 1101160228
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
ANTASARI
FAKULTAS SYARIAH DAN EKONOMI ISLAM
JURUSAN PERBANKAN SYARIAH
BANJARMASIN
2014
KATA PENGANTAR
بسم الله الرحمن الرحيم
Segala Puji Bagi
Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, shalawat dan salam kita haturkan
kepada junjungan Nabi Muhammad Saw beserta keluarga dan para sahabat beliau,
serta pengikut beliau hingga akhir zaman.
Alhamdulillah,
atas karunia dan rahmat yang diberikan kepada penulis, sehingga makalah ini
dapat disusun dan diselesaikan berdasarkan waktu yang telah diberikan. Makalah
ini berjudul “Saham Syariah (Islamic Stock)”.
Dalam kesempatan
ini penulis menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bapak H. Iman Setya Budi,
SHI, MEI. selaku dosen pengasuh mata kuliah Manajemen Investasi Syariah yang
telah memberikan pengetahuan kepada penulis sehingga dapat menyelesaikan
makalah ini.
Penulis menyadari bahwa terdapat banyak kekurangan
dalam makalah ini. Oleh karena itu, penulis berharap pembaca bisa memberikan
kritik dan saran-saran yang membangun dan memotivasi penulis untuk lebih baik lagi dalam membuat makalah.
Semoga makalah ini
bermanfaat bagi pembaca maupun yang menulis. Amin yarabbal a’lamiin.
Banjarmasin,
18 April 2014
Penulis
DAFTAR ISI
Kata Pengantar
............................................................................................ ii
Daftar Isi ..................................................................................................... iii
BAB I: PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
.......................................................................... 1
B. Rumusan Masalah ..................................................................... 1
C. Tujuan Penulisan
....................................................................... 2
BAB II: PEMBAHASAN
A. Definisi Saham Syariah ............................................................. 3
B. Fatwa DSN tentang Saham Syariah
.......................................... 3
C. Jenis-Jenis Saham
...................................................................... 4
D. Syarat-Syarat Saham Sesuai Syariah
......................................... 6
E. Perbedaan Saham Syariah dan Saham
Konvensional ................ 8
F. Daftar Saham sesuai Syariah
...................................................... 9
BAB III: PENUTUP
Kesimpulan ....................................................................................... 11
Daftar Pustaka
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Perkembangan kehidupan saat ini
sangat sangat amat berkembang pesat, terutama dalam hal perekonomian. Banyak
inovasi-inovasi yang dilakukan manusia demi untuk memenuhi kebutuhannya.
Dikarenakan setiap manusia memerlukan harta untuk mencukupi segala yang
dibutuhkan dalam hidupnya. Salah satunya adalah melalui kegiatan investasi
dipasar modal, khususnya saham.
Saham adalah surat berharga yang
diterbitkan oleh suatu perusahaan saham patungan sebagai suatu alat untuk
meningkatkan modal jangka panjang. Para pembeli saham membayarkan uang pada
perusahaan melalui bursa efek dan mereka menerima sebuah sertifikat saham
sebagai tanda bukti kepemilikan mereka atas saham-saham dan kepemilikan mereka
dicatat dalam daftar saham perusahaan. Para pemegang saham dari sebuah
perusahaan merupakan pemilik-pemilik yang disahkan secara hukum dan berhak
untuk mendapatkan bagian dari laba yang diperoleh perusahaan dalam bentuk
deviden.
B. Rumusan
Masalah
Adapun yang akan dibahas dalam
makalah ini adalah lebih menitik beratkan kepada saham syariah, dan tidak
membahas instrumen pasar modal lainnya.
1.
Apa saham syariah itu?
2.
Bagaimana fatwa DSN
tentang saham syariah?
3.
Apa saja jenis-jenis saham?
4.
Apa saja syarat-syarat saham yang sesuai syariah?
5.
Apa perbedaan saham syariah dan saham konvensional?
6.
Bagaimana daftar saham yang sesuai syariah itu?
C. Tujuan
Penulisan
Untuk memenuhi tugas mata kuliah
manajemen investasi syariah serta bahan diskusi untuk menambah ilmu pengetahuan
tentang saham syariah.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Definisi
Saham Syariah
Saham Syariah adalah sertifikat yang menunjukkan bukti kepemilikan
suatu perusahaan yang diterbitkan oleh emiten yang kegiatan usaha maupun cara
pengelolaannya tidak bertentangan dengan prinsip syariah.[1] Dalam Islam, saham pada hakikatnya
merupakan modifikasi sistem patungan (persekutuan) modal dan kekayaan, yang
dalam istilah fiqh dikenal dengan nama syirkah.[2]
B. Fatwa DSN
tentang Saham Syariah
Selain Fatwa DSN-MUI No.5 tahun 2000 tentang Jual Beli
Saham. Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) menyetujui
penerbitan fatwa tentang hak memesan efek terlebih dahulu:[3]
·
Fatwa No. 65/DSN-MUI/III/2008 tentang Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu Syariah
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD)
merupakan produk pasar modal yang keberadaannya diperlukan guna mengembangkan
industri pasar modal secara umum. Dalam Fatwa No. 20 dan 40 belum memuat secara
khusus tentang HMETD karena itu DSN-MUI memandang perlu menetapkan fatwa
tentang HMETD syariah yaitu fatwa No.65 pada tanggal 6 Maret 2008.
Fatwa No. 65 menetapkan bahwa emiten
boleh menerbitkan HMETD syariah dengan berpedoman bahwa HMETD syariah adalah
hak yang melekat pada saham yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang
memungkinkan para pemegang saham yang ada untuk membeli efek baru; termasuk
saham, efek yang dapat dikonversikan menjadi saham dan dan waran, sebelum
ditawarkan kepada pihak lain. Hak tersebut wajib dapat dialihkan dan harga
pelaksanaan HMETD syariah adalah harga yang telah ditetapkan oleh emiten bagi
pemegang HMETD syariah untuk membeli efek yang baru diterbitkan selama periode
yang ditetapkan. Selain itu, pemegang HMETD syariah boleh mengalihkan HMETD
syariah kepada pihak lain dengan memperoleh imbalan dan harga pelaksanaan yang
ditawarkan dalam HMETD syariah didasarkan atas prinsip wa’ad (janji)
yang dinyatakan bersifat mengikat bagi emiten dan harus mencerminkan kondisi
yang sesungguhnya dari aset yang menjadi dasar penerbitan efek tersebut dan/atau
sesuai dengan mekanisme pasar yang teratur, wajar dan efisien serta tidak
direkayasa.
Penerbitan fatwa itu dilakukan dengan menggunakan pendapat
fiqh jumhur ulama, dengan penerbitan fatwa tersebut, perkembangan pasar modal
syariah khususnya saham syariah diharapkan dapat berjalan lebih pesat.[4]
C. Jenis-Jenis
Saham
Saham yang umum dikenal adalah saham biasa, karena saham
biasa merupakan salah satu jenis efek yang paling banyak diperdagangkan di
pasar modal.[5] Selain
dari saham biasa, saham memiliki macam dan jenis yang cukup beragam, berikut
adalah beberapa tipe macam saham:[6]
1. Saham yang Dicap (assented shares)
2. Saham Tukar
3. Saham Tanpa Suara
4. Saham Tanpa Pari
5. Saham Preferen Unggul
6. Saham Preferen Tukar
7. Saham Preferen Partisipasi
8. Saham Preferen Kumulatif
9. Saham Pendiri (founder’s shares)
10. Saham Pegawai (employee stock
plan)
11. Saham Bonus
Secara umum saham yang beredar pada Bursa Efek Jakarta dapat
ditinjau dari beberapa segi:[7]
1) Ditinjau dari segi bentuknya saham
dapat dikategorikan sebagai berikut:
a. Saham Atas
Nama (Nominal
Shares), yaitu saham yang menyebut nama pemiliknya. Pencatatan saham ini
dicatat dalam daftar khusus. Para ahli fikih kontemporer yang menghalalkan
saham jenis ini sependapat bahwa penyebutan nama pemilik saham pada dokumen
saham menetapkan kepemilikan pemiliknya dan memberikan perlindungan atas
haknya. Hal ini berarti saham jenis ini diperbolehkan secara fikih Islam.
b. Saham Atas
Unjuk (Bearer
Shares), yaitu saham yang tidak menyebut nama pemiliknya. Ahli fikih
kontemporer memandang saham ini batal. Karena ketidaktahuan siapa pembelinya.
Ketidaktahuan ini akan melenyapkan hak pembelinya. Seperti ketika dicuri
berpindah kepemilikannya kepada penemunya, dan lain sebagainya. Bagaimanapun,
sebaiknya saham seperti ini dihindari, karena akan menimbulkan problema tentang
kepemilikannya atau pemulangannya kembali apabila hilang.
2) Dari segi kemampuan dalam hak tagih
atau klaim, maka saham terbagi sebagai berikut:[8]
a. Saham
Biasa (Ordinary
Shares), merupakan saham yang menempatkan pemiliknya paling junior terhadap
pembagian dividen, dan hak atas harta kekayaan perusahaan apabila perusahaan
tersebut dilikuidasi.
b. Saham
preferen (Preference
Shares), merupakan saham yang memiliki karakteristik gabungan antara
obligasi dan saham biasa, karena bisa menghasilkan pendapatan tetap, tetapi juga
bisa tidak mendatangkan hasil seperti dikehendaki investor.
3) Ditinjau dari kinerja perdagangan,
maka saham dapat dikategorikan sebagai berikut:[9]
a. Saham
Unggulan, yaitu
saham biasa dari suatu perusahaan yang memiliki reputasi tinggi, sebagai leader
di industri sejenis, memiliki pendapatan yang stabil dan konsisten dalam
membayar dividen.
b. Saham
Pendapatan, yaitu
saham dari suatu emiten yang memiliki kemampuan membayar dividen lebih tinggi
dari rata-rata dividen yang dibayarkan pada tahun sebelumnya.
c. Saham
Pertumbuhan,
yaitu saham-saham dari emiten yang memiliki pertumbuhan pendapatan yang tinggi,
sebagai leader di industri sejenis yang mempunyai reputasi tinggi.
d. Saham
Spekulatif, yaitu
saham suatu perusahaan yang tidak bisa secara konsisten memperoleh penghasilan
dari tahun ke tahun, akan tetapi mempunyai kemungkinan penghasilan yang tinggi
di masa mendatang, meskipun belum pasti.
e. Saham
Siklikal, yaitu
saham yang tidak terpengaruh oleh kondisi ekonomi makro maupun situasi bisnis
secara umum.
D. Syarat-Syarat
Saham Sesuai Syariah
Kriteria pemilihan saham syariah
didasarkan pada peraturan Bapepam-LK nomor II.K.1 tentang Kriteria dan
Penerbitan Daftar Efek Syariah, pasal 1.b.7. Dalam peraturan tersebut
disebutkan bahwa efek berupa saham yang diterbitkan oleh emiten atau perusahaan
publik tidak bertentangan dengan prinsip syariah.[10]
Syarat
suatu saham yang dikeluarkan oleh perusahaan dapat dikatakan syariah adalah
sebagai berikut:
1.
Jenis
usaha, produk barang/jasa yang diberikan dan akad serta cara pengelolaan perusahaan
yang mengeluarkan saham (emiten) atau perusahaan publik yang menerbitkan saham
syariah tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
2.
Emiten
atau perusahaan publik yang menerbitkan saham syariah wajib untuk
menandatangani dan memenuhi ketentuan akad yang sesuai dengan syariah atas
saham syariah yang dikeluarkan.
3.
Emiten
atau perusahaan publik yang menerbitkan saham syariah wajib menjamin bahwa
kegiatan usahanya memenuhi prinsip-prinsip syariah dan memiliki Syariah
Compliance Officer (fatwa DSN No. 40/2003) dalam menjelaskan identifikasi
perusahaan yang dapat ikut dalam saham islami mengajukan beberapa syarat yaitu:
a.
Emiten/perusahaan
tersebut tidak berkaitan dengan riba.
b.
Perusahaan
tersebut tidak memuat atau memproduksi barang atau jasa yang dilarang oleh
syariah.
c.
Perusahaan
tidak bertindak secara berlebihan terhadap faktor-faktor produksi alam yang
diberikan Allah.
d.
Perusahaan
tidak mempermainkan harga sekehendaknya, perusahaan tersebut tidak menghalangi
terjadinya free market.
e.
Perusahaan
tersebut mempunyai sosial responsibility yang tinggi sehingga punya
kepedulian terhadap umat.
Adapun kegiatan usaha yang
bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah antara lain:[11]
1.
Perjudian
dan kegiatan lain yang tergolong judi;
2.
Perdagangan
yang dilarang syariah, antara lain:
a.
Perdagangan
yang tidak disertai dengan penyerahan barang atau jasa;
b.
Perdagangan
dengan penawaran atau permintaan palsu (bai’ najasy).
3.
Jasa
keuangan ribawi, antara lain:
a.
Bank
berbasis bunga;
b.
Perusahaan
pembiayaan berbasis bunga.
4.
Jual
beli yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar) atau judi (maysir),
seperti asuransi konvensional;
5.
Memproduksi,
mendistribusikan, memperdagangkan, atau menyediakan:
a.
Barang
atau jasa yang haram zatnya (haram li dzatihi);
b.
Barang
atau jasa yang haram bukan karena zatnya (haram li ghairihi) yang
ditetapkan oleh DSN-MUI.
6.
Melakukan
transaksi yang mengandung unsur suap.
Dari
enam kriteria di atas, perusahaan yang tidak bisa masuk dalam kategori bidang
usaha syariah misalnya bank dan asuransi konvensional, perusahaan rokok, dan
perusahaan yang memproduksi, mendistribusikan, dan menjual minuman keras.[12]
E.
Perbedaan Saham Syariah dan Saham Konvensional
Perbedaan
antara saham syariah dan saham konvensional adalah sebagai berikut:
1.
Saham
yang ditransaksikan secara konvensional, tidak memperhatikan apakah transaksi
tersebut bersifat spekulatif atau tidak dan demikian juga dengan jenis
instrumen yang ditransaksikan tidak melihat apakah emitennya mengikuti secara
syariah ataupun tidak.
2.
Sementara
saham syariah, emiten atau instrumennya haruslah mengikuti prinsip syariah.
Adapun instrumen maupun saham yang sesuai syariah tersebut dapat mengacu pada
fatwa MUI yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional.
Bagi
yang ingin menerapkan syariah dalam transaksi keuangannya, cukup pilih lembaga
keuangan syariah sesuai dengan kebutuhannya. Tidak perlu memperdebatkan antara
apakah hal itu termasuk yang syariah atau konvensional. Karena hal itu pastinya
sudah ada yang mengurusinya yakni MUI, tugas kita adalah menjalankannya dan
memberikan masukan-masukan untuk perbaikan.
F.
Daftar Saham Sesuai Syariah
Berikut
ini adalah daftar saham yang sesuai syariah yang ada di Jakarta Islamic Index
(JII), yaitu sebagai berikut:[13]
Daftar Saham yang Masuk dalam Perhitungan Jakarta Islamic Index
(JII)
Periode 1 Desember 2013 s.d. 31 Mei 2014 (Lampiran Pengunguman no.: peng-00673/BEI.PSH/11-2013 tanggal 28
November 2013)
No.
|
Kode
|
Nama Saham
|
Keterangan
|
1.
|
AALI
|
Astra
Agro Lestari Tbk.
|
Tetap
|
2.
|
ADRO
|
Adaro
Energy Tbk.
|
Tetap
|
3.
|
AKRA
|
Corporindo
Tbk.
|
Tetap
|
4.
|
ASII
|
Astra
Internasional Tbk.
|
Tetap
|
5.
|
ASRI
|
Alam
Sutera Realty Tbk.
|
Tetap
|
6.
|
BMTR
|
Global
Mediacorn Tbk.
|
Tetap
|
7.
|
BSDE
|
Bumi
Serpong Damai Tbk.
|
Tetap
|
8.
|
CPIN
|
Charoen
Pokphand Indonesia Tbk.
|
Tetap
|
9.
|
EXCL
|
XL
Axiata Tbk.
|
Tetap
|
10.
|
HRUM
|
Harum
Energy Tbk.
|
Tetap
|
11.
|
ICBP
|
Indofood
CBP Sukses Makmur Tbk.
|
Tetap
|
12.
|
INDF
|
Indofood
Sukses Makmur Tbk.
|
Tetap
|
13.
|
INTP
|
Indocement
Tunggal Prakarsa Tbk.
|
Tetap
|
14.
|
ITMG
|
Indo
Tambangraya Megah Tbk.
|
Tetap
|
15.
|
JSMR
|
Jasa
Marga (Persero) Tbk.
|
Tetap
|
16.
|
KLBF
|
Kalbe
Farma Tbk.
|
Tetap
|
17.
|
LPKR
|
Lippo
Karawaci Tbk.
|
Tetap
|
18.
|
LSIP
|
PP
London Sumatra Indonesia Tbk
|
Tetap
|
19.
|
MAPI
|
Mitra
Adiperkasa Tbk.
|
Tetap
|
20.
|
MNCN
|
Media
Nusantara Citra Tbk.
|
Tetap
|
21.
|
MPPA
|
Matahari
Putra Prima Tbk
|
Baru
|
22.
|
PGAS
|
Perusahaan
Gas Negara (Persero) Tbk.
|
Tetap
|
23.
|
PTBA
|
Tambang
Batubara Bukit Asam (Persero) Tbk.
|
Tetap
|
24.
|
PWON
|
Pakuwon
Jati Tbk.
|
Baru
|
25.
|
SMGR
|
Semen
Indonesia (Persero) Tbk.
|
Tetap
|
26.
|
SMRA
|
Summarecon
Agung Tbk.
|
Baru
|
27.
|
TLKM
|
Telekomunikasi
Indonesia (Persero) Tbk.
|
Tetap
|
28.
|
UNTR
|
United
Tractors Tbk.
|
Tetap
|
29.
|
UNVR
|
Unilever
Indonesia Tbk.
|
Tetap
|
30.
|
WIKA
|
Wijaya
Karya (Persero) Tbk.
|
Tetap
|
Daftar Saham yang Keluar dari Perhitungan Jakarta Islamic Index
(JII)
Periode 1 Desember 2013 s.d. 31 Mei 2014
(Lampiran
Pengumuman No: Peng-00673/BEI.PSH/11-2013 tanggal 28 November 2013)
No
|
Kode
|
Nama
Saham
|
1.
|
ANTM
|
Aneka Tambang
(Persero) Tbk.
|
2.
|
BKSL
|
Sentul City
Tbk.
|
3.
|
INCO
|
Vale
Indonesia Tbk.
|
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Saham Syariah adalah sertifikat yang menunjukkan bukti kepemilikan
suatu perusahaan yang diterbitkan oleh emiten yang kegiatan usaha maupun cara
pengelolaannya tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Saham yang umum dikenal adalah saham
biasa, karena saham biasa merupakan salah satu jenis efek yang paling banyak
diperdagangkan di pasar modal.
Kriteria pemilihan saham syariah
didasarkan pada peraturan Bapepam-LK nomor II.K.1 tentang Kriteria dan
Penerbitan Daftar Efek Syariah, pasal 1.b.7. Dalam peraturan tersebut
disebutkan bahwa efek berupa saham yang diterbitkan oleh emiten atau perusahaan
publik tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
DAFTAR PUSTAKA
Buku:
Burhanuddin S, Pasar Modal Syariah, Yogyakarta, UII
Press Yogyakarta, 2009.
Nurul Huda & Mustafa Edwin Nasution, Investasi Pada Pasar
Modal Syariah, Jakarta, Kencana, 2008.
Pandji Anoraga & Piji Pakarti, Pengantar Pasar Modal,
Jakarta, Rineka Cipta, 2008.
Tjiptono Darmaji & Hendi M. Fakhruddin, Pasar Modal di
Indonesia Pendekatan Tanya Jawab, Jakarta, Salemba Empat, 2012.
Wiku
Suryomurti, Super Cerdas Investasi Syariah; Hidup Kaya Raya, Mati Masuk
Surga, Jakarta, Qultum Media, 2011.
TIM Kajian Fatwa, Kajian tentang Fatwa DSN-MUI Mengenai
Penerapan Prinsip-Prinsip di Bidang Pasar Modal, Kementerian Keuangan
Republik Indonesia, Badan Pengawasan Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, 2011.
Internet:
Muhammad Iqbal Dailani, Saham Syariah, http://makalahvall.blogspot.com/2013/05/makalah-saham-syariah-islamic-stock_21.html.
[1] http://sharianomics.wordpress.com/2010/11/25/definisi-saham-syariah.html, diakses pada
hari Rabu 26 Maret 2014, jam 06:06 wita.
[2] Burhanududdin
S, Pasar Modal Syariah, (Yogyakarta: UII Press Yogyakarta, 2009), h.48.
[3]
TIM Kajian
Fatwa, Kajian tentang Fatwa DSN-MUI Mengenai Penerapan Prinsip-Prinsip di
Bidang Pasar Modal, (Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Badan Pengawasan
Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, 2011).
[4]
Muhammad Iqbal
Dailani, Saham Syariah, http://makalahvall.blogspot.com/2013/05/makalah-saham-syariah-islamic-stock_21.html. diakses pada
hari minggu 20 April 2014, jam 09:53 wita.
[5] Pandji Anoraga
& Piji Pakarti, Pengantar Pasar Modal, (Jakarta: Rineka Cipta,
2008), Cet. Ke-3, h. 58.
[6]
Nurul Huda
& Mustafa Edwin Nasution, Investasi Pada Pasar Modal Syariah, (Jakarta:
Kencana, 2008), h. 62-63.
[7] Ibid.
[8] Tjiptono
Darmaji & Hendi M. Fakhruddin, Pasar Modal di Indonesia Pendekatan Tanya
Jawab, (Jakarta: Salemba Empat, 2012), h. 6.
[9] Ibid.,
h. 8.
[10] Wiku
Suryomurti, Super Cerdas Investasi Syariah; Hidup Kaya Raya, Mati Masuk
Surga, (Jakarta: Qultum Media, 2011), h. 129.
[11] Ibid.
[12] Ibid.,
h. 130.
[13] http://pusatis.com/investasi-saham/daftar-saham/indeks-konstituen/jakarta-islamic-index-jii.html. diakses pada
hari Sabtu tanggal 19 April 2014, Jam 12:11 wita.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar