TUGAS BERSTRUKTUR DOSEN
PENGASUH
Administrasi
dan Operasional Bank II Huda Sya’rawi
“Manajemen
Kredit Bank Syariah”
Oleh
Kelompok
3
Murni Silviani 1101160220
Norfalahiyah Ulyana 1101160225
Norlaila
Hayati 1101160228
Norhikmah 1101160227
Maulika
Ervina 1101160217
Suryani 1101160300
Yudi
Ramadhani 1101160305
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
ANTASARI
FAKULTAS SYARIAH DAN EKONOMI ISLAM
JURUSAN PERBANKAN SYARIAH
BANJARMASIN
2013
KATA PENGANTAR
بسم الله الرحمن الرحيم
Segala Puji Bagi Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang,
shalawat dan salam kita haturkan kepada junjungan Nabi Muhammad Saw beserta
keluarga dan para sahabat beliau, serta pengikut beliau hingga akhir zaman.
Alhamdulillah,
atas karunia dan rahmat yang diberikan kepada penulis, sehingga makalah ini
dapat disusun dan diselesaikan berdasarkan waktu yang telah diberikan. Makalah
ini berjudul “Manajemen Kredit Bank Syariah”.
Dalam kesempatan
ini penulis menyampaikan ucapan terima kasih kepada Ibu Huda Sya’rawi selaku
dosen pengasuh mata kuliah Administrasi dan Operasional Bank II yang telah
memberikan pengetahuan kepada penulis sehingga dapat menyelesaikan makalah ini.
Penulis menyadari bahwa terdapat banyak kekurangan
dalam makalah ini. Oleh karena itu, penulis berharap pembaca bisa memberikan
kritik dan saran-saran yang membangun dan memotivasi penulis untuk lebih baik
lagi dalam membuat makalah.
Semoga makalah ini
bermanfaat bagi pembaca maupun yang menulis. Amin yarabbal a’lamiin.
Banjarmasin,
31 Mei 2013
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Perbankan di Indonesia yang berlandaskan syariah adalah sebagai
perkembangan bank konvensional. Perbedaan pokok antara kredit di Bank
Konvensional dengan Bank yang berbasis Syariah adalah dilarangnya riba (bunga)
dalam pembiayaan syariah. Untuk menghindari penerimaan atau pembayaran
bunga/riba maka di perbankan syariah menempuh cara memberikan pembiayaan. Jadi,
kredit di konvensional dan pembiayaan di syariah.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Apa
pengertian kredit/pembiayaan dan bagaimana manajemen kredit dalam bank syariah?
2.
Apa
saja jenis-jenis kredit?
3.
Bagaimana
sistem pembiayaan bank syariah?
4.
Bagaimana
administrasi dan proses pembiayaan dalam bank syariah?
5.
Bagaimana
cara pengelolaan kredit atau nasabah yang bermasalah?
C.
Tujuan
Tujuan
penulis menyusun makalah ini adalah untuk mengetahui tentang seluk beluk kredit
atau pembiayaan dalam bank syariah dan untuk mengetahui bagaimana proses
manajemen pembiayaan itu sendiri dalam perbankan syariah, serta untuk sebagai
bahan diskusi.
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Pengertian Kredit atau Pembiayaan dan Manajemen Kredit atau
Pembiayaan
Istilah
Credit, berasal dari perkataan latin credo, yang berarti I
Believe, I Trust, saya percaya atau saya menaruh kepercayaan.
Perkataan credo berasal dari kombinasi perkataan sansekerta cred yang
berarti kepercayaan (trust) dan perkataan latin do, yang berarti saya
menaruh.
Kredit
adalah penyerahan barang, jasa, atau uang dari satu pihak (kreditor/atau
pemberi pinjaman) atas dasar kepercayaan kepada pihak lain (nasabah atau
pengutang) dengan janji membayar dari penerima kredit kepada pemberi kredit
pada tanggal yang telah disepakati kedua belah pihak.[1]
Kredit
adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu
berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan
pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah
jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga imbalan atau pembagian hasil
keuntungan (UU RI No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Bab I, Pasal 1, ayat (12)).[2]
Pembiayaan
adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu,
berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang
mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut
setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.
Manajemen
kredit adalah bagaimana cara mengelola pemberian kredit mulai dari kredit
tersebut diberikan sampai dengan kredit tersebut lunas. Sedangkan manajemen
perkreditan bank adalah kegiatan mengatur pemanfaatan dana-dana bank supaya
produktif, aman, dan giro wajib minimalnya tetap sehat.
2.
Jenis-jenis Kredit
jenis
kredit dapat dilihat dari tujuan kegunaannya, jangka watunya, penerimaan
kredit, sektor ekonomi, sifat, bentuk, sumber dana, akad jaminannya, orangnya
(yang menerima dan memberi kredit) dan tempat kediamannya.
1)
Jenis
Kredit Dilihat menurut Tujuan Penggunaan[3]
a.
Kredit
Modal Kerja/Kredit Eksploitasi
Kredit Modal Kerja adalah kredit
untuk modal kerja perusahaan dalam rangka pembiayaan aktiva lancar perusahaan,
seperti pembelian bahan baku/mentah, bahan penolong/pembantu, barang dagangan,
biaya eksploitasi barang modal, piutang dan lain-lain.
Kredit Modal Kerja terdiri dari
sebagai berikut:
-
Kredit
Modal Kerja Ekspor
-
Kredit
Modal Kerja Dalam Negeri
-
Kredit
Modal Kerja Industri
-
Kredit
Modal Kerja Perkebunan, Kehutanan dan Peternakan
-
Kredit
Modal Kerja Prasarana/Jasa-jasa
b.
Kredit
Investasi
Kredit investasi adalah kredit
(berjangka menengah atau panjang) yang diberikan kepada usaha-usaha guna
merehabilitasi, modernisasi, perluasan ataupun pendirian proyek baru, misalnya
untuk pembelian mesin-mesin, bangunan dan tanah untuk pabrik. Kredit investasi
ini digunakan untuk pembelian mesin-mesin, bangunan dan tanah untuk pabrik,
pembelian alat-alat produksi baru, perbaikan alat-alat produksi secara
besar-besaran.
c.
Kredit
Konsumsi
Kredit konsumsi adalah kredit yang
diberikan bank kepada pihak ketiga/perorangan (termasuk karyawan bank sendiri)
untuk keperluan konsumsi berupa barang atau jasa dengan cara membeli, menyewa
atau dengan cara lain. Kredit yang termasuk dalam kredit konsumsi ini adalah
kredit kendaraan pribadi, kredit perumahan (untuk dipakai sendiri), kredit
untuk pembayaran sewa/kontrak rumah, dan pembelian alat-alat rumah tangga.
Termasuk juga kredit profesi untuk mengembangkan profesi tertentu seperti
dokter, akuntan, notaris, dan lain-lain yang dijamin dengan pendapatan dari
profesinya serta barang-barang yang dibeli dengan kredit itu.
2)
Jenis
Kredit Dilihat dari Jangka Waktu[4]
a.
Short
term credit (Kredit jangka pendek) ialah suatu bentuk kredit yang berjangka
waktu maksimum satu tahun. Dalam kredit jangka pendek, termasuk kredit untuk
tanaman musiman yang berjangka waktu lebih dari satu tahun. Dilihat dari sisi
perusahaan kredit jangka pendek dapat berbentuk berikut ini.
-
Kredit
rekening Koran
-
Kredit
penjual
-
Kredit
pembeli
-
Kredit
wesel
-
Kredit
eksploitasi
b.
Intermediate term credit (Kredit jangka waktu menengah)
ialah suatu bentuk kredit yang berjangka waktu dari satu tahun sampai tiga
tahun.
c.
Long
term credit (kredit jangka panjang) ialah suatu bentuk kredit yang berjangka
waktu lebih dari tiga tahun.
d.
Demand
loan atau call loan ialah suatu bentuk kredit yang setiap waktu dapat diminta
kembali.
3)
Jenis
Kredit Dilihat menurut Lembaga yang Menerima Kredit[5]
a.
Kredit
untuk badan usaha pemerintah/daerah, yaitu kredit yang diberikan kepada
perusahaan/badan usaha yang dimiliki pemerintah.
b.
Kredit
untuk badan usaha swasta, yaitu kredit yang diberikan kepada perusahaan/badan
usaha yang dimiliki swasta.
c.
Kredit
perorangan, yaitu kredit yang diberikan bukan perusahaan, tetapi kepada
perorangan.
d.
Kredit
untuk bank koresponden, lembaga pembiayaan dan perusahaan asuransi.
4)
Jenis
Kredit menurut Sektor Ekonomi[6]
Kredit menurut sektor ekonomi didasari atas kebutuhan untuk
menentukan kebijakan pengarahan kredit bank secara kualitatif yang
dititikberatkan pada sektor ekonomi yang diutamakan dalam pembiayaan dengan
kredit bank itu. Sektor-sektor ekonomi dimaksud adalah sebagai berikut:
a.
Sektor
Pertanian, Perburuhan dan Sarana Pertanian
b.
Sektor
Pertambangan
c.
Sektor
Perindustrian
d.
Sektor
Listrik, Gas dan Air
e.
Sektor
Konstruksi
f.
Sektor
Perdagangan, Restoran dan Hotel
g.
Sektor
Pengangkutan, Pergudangan dan Komunikasi
h.
Sektor
Jasa-jasa Dunia Usaha
i.
Sektor
Jasa-jasa Sosial/Masyarakat
j.
Sektor
lain-lain
5)
Jenis
Kredit menurut Sifat[7]
Kredit berdasarkan sifatnya dapat dibedakan di antaranya:
a.
Kredit
atas dasar transaksi satu kali
b.
Kredit
atas dasar transaksi berulang
c.
Kredit
atas dasar plafon terikat
d.
Kredit
atas dasar plafon terbuka
e.
Kredit
atas dasar penurunan plafon secara berangsur-angsur
6)
Jenis
Kredit yang Disalurkan menurut Bentuk
a.
Cash
Loan
b.
Non-Cash
Loan
7)
Jenis
Kredit menurut Sumber Dana
a.
Kredit
dengan dana bank sendiri
b.
Kredit
dengan dana bersama-sama dengan bank lain
c.
Kredit
dengan dana luar negeri
8)
Jenis
Kredit menurut Akad
Kredit menurut akadnya dibagi atas pinjaman dengan akad kredit dan
pinjaman tanpa akad kredit.
3.
Sistem Pembiayaan Bank Syariah
Pembiayaan
merupakan salah satu tugas pokok bank, yaitu pemberian fasilitas penyediaan
dana untuk memenuhi kebutuhan pihak-pihak yang merupakan defisit unit. Menurut sifat
penggunaannya, pembiayaan dapat dibagi menjadi dua hal berikut[8]
1)
Pembiayaan
Produktif, yaitu pembiayaan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan produksi
dalam arti luas, yaitu untuk peningkatan usaha, baik usaha produksi,
perdagangan, maupun investasi.
2)
Pembiayaan
Konsumtif, yaitu pembiayaan yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi,
yang akan habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan.
Menurut
keperluannya, pembiayaan produktif dapat dibagi dalam:
a.
Pembiayaan
modal kerja, yaitu pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan: (1) Peningkatan
produksi, baik secara kuantitatif, yaitu jumlah hasil produksi, maupun secara
kualitatif, yaitu peningkatan kualitas atau mutu hasil produksi. (2) Untuk
keperluan perdagangan atau peningkatan utility of place dari suatu barang.
b.
Pembiayaan
investasi, yaitu untuk memenuhi kebutuhan barang-barang modal serta
fasilitas-fasilitas yang erat kaitannya dengan itu.
Pembiayaan Modal Kerja
Pembiayaan modal kerja merupakan salah satu atau kombinasi dari
pembiayaan likuiditas (cash financing), pembiayaan piutang (receivable
financing), dan pembiayaan persediaan (inventory financing).
Bank Konvensional memberikan kredit modal kerja tersebut dengan
cara memberikan pinjaman sejumlah uang yang dibutuhkan untuk mendanai seluruh
kebutuhan yang merupakan kombinasi dari komponen-komponen modal kerja tersebut,
baik untuk keperluan produksi maupun perdagangan untuk jangka waktu tertentu,
dengan imbalan berupa bunga.
Bank syariah dapat membantu memenuhi seluruh kebutuhan modal kerja
tersebut bukan dengan meminjamkan uang, melainkan dengan menjalin hubungan
partnership dengan nasabah, di mana bank bertindak sebagai penyandang dana
(shahibul maal), sedangkan nasabah sebagai pengusaha (mudharib). Pembiayaan
semacam ini disebut dengan mudharabah. Fasilitas ini dapat diberikan untuk
jangka waktu tertentu, sedangkan bagi hasil dibagi secara periodik dengan
nisbah yang disepakati. Setelah jatuh tempo, nasabah mengembalikan jumlah dana
tersebut beserta porsi bagi hasil (yang belum dibagikan) yang menjadi bagian
bank.[9]
Pembiayaan Investasi
Pembiayaan investasi diberikan kepada para nasabah untuk keperluan
investasi, yaitu untuk keperluan penambahan modal guna mengadakan rehabilitasi,
perluasan usaha ataupun pendirian proyek baru.
Ciri-ciri pembiayaan investasi adalah:[10]
·
Untuk
pengadaan barang-barang modal;
·
Mempunyai
perencanaan yang matang dan terarah; dan
·
Berjangka
waktu menengah dan panjang.
Produk penyaluran dana di bank syariah dapat dikembangkan sebagai
berikut:[11]
a.
Transaksi
pembiayaan yang ditujukan untuk memiliki barang dilakukan dengan prinsip jual
beli. Prinsip jual beli ini dikembangkan menjadi bentuk pembiayaan-pembiayaan
murabahah, salam dan istishna’.
b.
Transaksi
pembiayaan yang ditujukan untuk mendapatkan jasa dilakukan dengan prinsip sewa
(ijarah). Transaksi ijarah dilandasi adanya pemindahan manfaat. Jadi pada
dasarnya prinsip ijarah sama dengan prinsip jual beli, namun perbedaannya
terletak pada obyek transaksinya. Bila pada jual beli obyek transaksinya adalah
barang, maka ijarah obyek transaksinya jasa.
c.
Transaksi
pembiayaan yang ditujukan untuk usaha kerjasama yang ditujukan guna mendapatkan
sekaligus barang dan jasa, dengan prinsip bagi hasil. Prinsip bagi hasil untuk
produk pembiayaan di bank syariah dioperasionalkan dengan pola-pola musyarakah
dan mudharabah. Jasa layanan perbankan yang dioperasionalkan dengan pola
hiwalah, rahn, al-qardh, wakalah, dan kafalah.
4.
Administrasi dan Proses Pembiayaan
Portofolio
pembiayaan (financing) merupakan bagian terbesar dari aktiva bank, karena
pembiayaan merupakan aktivitas utama dari usaha perbankan. Pendapatan bagi
hasil atau keuntungan jual-beli yang merupakan instrument pembiayaan perbankan
syariah merupakan sumber pendapatan yang dominan.
Kualitas
pembiayaan sangat berpengaruh terhadap efektivitas pendapatan yang diharapkan.
Oleh karena itu kualitas ini haris dijaga, agar jangan sampai menjadi
pembiayaan bermasalah, yang akibatnya bukan saja menyebabkan tidak efektifnya
pendapatan tetapi lebih dari itu dapat menyebabkan kerugian bank karena tidak
terbayarnya kembali dana bank yang ditanamkan dalam pembiayaan itu. Prinsip
kehati-hatian harus menjadi perhatian utama dalam manajemen pembiayaan.
Administrasi
dari portofolio pembiayaan dapat dibagi menurut tujuan dari fungsi manajemen
secara umum, yaitu sebagai berikut:[12]
1)
Perencanaan
Pembiayaan
Suatu perencanaan yang baik dilakukan melalui berbagai proses
kegiatan yang meliputi:
a.
Forecasting,
adalah suatu peramalan usaha yang sistematis, untuk mencapai sesuatu yang
paling mungkin diperoleh di masa yang akan datang, dengan melakukan penaksiran
dan perhitungan yang rasional atas fakta yang ada. Fungsi perkiraan adalah
untuk memberi informasi sebagai dasar pertimbangan dalam pengambilan keputusan.
b.
Tujuan
pembiayaan, merupakan bagian dari tujuan bank sebagai perusahaan, yaitu
memperoleh keuntungan bagi kesejahteraan stakesholders-nya. Tujuan pembiayaan
harus mendukung visi, misi dan strategi usaha bank. Tujuan pembiayaan harus
dirumuskan dengan jelas, realistis dan dapat diketahui oleh semua orang yang
terlibat dalam organisasi, agar mereka dapat berpartisipasi dengan penuh
kesadaran.
c.
Kebijakan
pembiayaan, bidang kegiatan pembiayaan yang perlu dirumuskan dalam bentuk
kebijakan dasar umumnya meliputi hal-hal berikut:
-
Segmentasi
pembiayaan
-
Jenis
pembiayaan yang disediakan bagi nasabah
-
Wilayah
pelayanan
-
Sistem
penyampaian produk & jasa bank
-
Distribusi
pembiayaan
d.
Programmes,
adalah sederetan kegiatan yang dipaparkan untuk melaksanakan policies. Program
itu merupakan rencana kegiatan yang dinamis yang biasanya dilaksanakan secara
bertahap, dan terikat dengan ruang dan waktu.
e.
Budget,
adalah suatu taksiran atau perkiraan volume portofolio pembiayaan yang ingin
dicapai selama kurun satu periode anggaran, termasuk biaya yang harus
dikeluarkan dan pendapatan yang diharapkan diperoleh di masa yang akan datang.
2)
Pengorganisasian
Pengorganisasian adalah meletakkan tujuan dan sasaran yang telah
direncanakan ke dalam tindakan melalui penetapan kebijakan dan proses, termasuk
pengadaan fungsi pendukung dan penyebaran layanan melalui struktur organisasi
Di samping perangkat organisasi lini, yaitu seperti dewan
komisaris, direksi, pejabat-pejabat lainnya serta satuan-satuan kerja dalam
organisasi operasional bank yang terkait dengan proses kegiatan pembiayaan.
Untuk mendukung pemberian pembiayaan yang sehat, organisasi pembiayaan perlu
dilengkapi dengan unsure struktur pengendalian dan pengawasan sampai
penyelesaiannya. Untuk menerapkan hal itu antara lain bank memiliki komite
kebijakan pembiayaan dan komite pembiayaan.
Setiap pejabat pemutus pembiayaan, termasuk para anggota komite
pembiayaan memikul tanggung jawab yang meliputi hal-hal berikut:
·
Memastikan
bahwa setiap pembiayaan yang diberikan telah memenuhi ketentuan perbankan dan
telah sesuai dengan asas-asas perbankan yang sehat.
·
Memastikan
bahwa pelaksanaan pemberian pembiayaan telah sesuai dengan kebijakan pembiayaan
yang berlaku dan prosedur yang telah ditetapkan.
·
Memastikan
bahwa pemberian pembiayaan telah didasarkan pada penilaian yang jujur,
obyektif, cermat dan seksama, terlepas dari pengaruh pihak-pihak yang
berkepentingan dengan pemohon pembiayaan.
·
Meyakini
bahwa pembiayaan yang akan diberikan akan dapat dilunasi kembali pada waktunya
dan tidak akan berkembang menjadi pembiayaan bermasalah.
Wewenang dan tanggung jawab masing-masing lini adalah sebagai
berikut:
-
Dewan
komisaris
-
Direksi
-
Satuan
kerja pembiayaan
Adapun prosedur pembiayaan adalah
suatu gambaran sifat atau metode untuk melaksanakan kegiatan pembiayaan.
Perbedaannya dengan program adalah program menyatakan apa yang harus
dikerjakan, sedangkan prosedur berbicara tentang bagaimana melaksanakannya.
Proses dasar pembiayaan meliputi
aplikasi, analisis permohonan pembiayaan, penyusunan struktur pembiayaan dan
penyiapan dokumen pembiayaan, realisasi pembiayaan, pembinaan dan pengawasan
serta penyelesaian pembiayaan.
3)
Pengawasan
Pembiayaan
Pembiayaan merupakan kegiatan utama bank, sebagai usaha untuk
memperoleh laba, tetapi rawan risiko yang tidak saja dapat merugikan bank tapi
juga berakibat kepada masyarakat penyimpan dan pengguna dana. Oleh karena itu
bank harus menerapkan fungsi pengawasan yang bersifat menyeluruh, dengan tiga
prinsip utama, yaitu: prinsip pencegahan dini (early warning system), prinsip
pengawasan melekat (built in control) dan prinsip pemeriksaan internal
(internal audit).
5.
Penggolongan Kredit atau Nasabah Bermasalah
Penggolongan
kredit atau nasabah bermasalah, yaitu:[13]
a.
Itikad
nasabah
b.
Prospek
usaha nasabah
c.
Kredit
bermasalah yang masih mempunyai prospek
d.
Kredit
bermasalah yang sudah tidak mempunyai prospek
Adapun beberapa hal yang menjadi penyebab timbulnya kredit
bermasalah adalah sebagai berikut:[14]
a.
Karena
kesalahan Bank
b.
Karena
kesalahan nasabah
c.
Faktor
eksternal
Gejala dini timbulnya kredit bermasalah, jika bank tidak mau rugi
karena kredit yang diberikan menjadi bermasalah, bank harus dapat
mengidentifikasi gejala-gejala dininya sehingga dapat segera mengambil langkah
penanganan sebelum masalahnya menjadi semakin parah. Adapun gejala dini
tersebut dapat dideteksi dari keadaan-keadaan sebagai berikut:[15]
a.
Ada
tunggakan
b.
Mengajukan
perpanjangn
c.
Kondisi
keuangan menurun
d.
Laporan
keuangan terlambat atau yang tadinya selalu diaudit akuntan menjadi tidak
e.
Saldo
rata-rata giro menurun dan sering overdraft
f.
Hubungan
dengan bank semakin renggang, menghindar setiap kali dihubungi
g.
Penurunan
nilai/hilangnya jaminan
h.
Penggunaan
kredit tidak sesuai rencana
i.
Kehilangan
langgan utama
j.
Informasi
negatif
k.
Konflik
intern
l.
Masalah
keluarga
m.
Menurunnya
kesehatan nasabah, meninggal
n.
Masalah
perburuhan
o.
Resesi,
kejenuhan pasar
p.
Bencana
alam, perubahan peraturan
q.
Keterlibatan
dalam usaha lain secara diam-diam
r.
Enggan
dikunjungi tempat usahanya
s.
Memberikan
laporan tidak benar
t.
Terlalu
optimis
Adapun tahap penyelesaian kredit bermasalah disini diartikan
sebagai pengakhiran hubungan nasabah, penjualan asset, atau penjualan
perusahaan. Kewajiban membayar dari nasabah diselesaikan sekaligus dengan
sumber dana dari:[16]
1)
Hasil
perusahaan nasabah yang dibiayai;
2)
Hasil
usaha lain;
3)
Penjualan
asset perusahaan;
4)
Penjualan
kekayaan pribadi;
5)
Sumber-sumber
lainnya.
Tindakan ini dilaksanakan apabila:
1)
Nasabah
nakal dan tidak kooperatif;
2)
Sudah
dilakukan berbagai cara penyelamatan tetapi tidak berhasil;
3)
Perusahaan
tidak mempunyai prospek;
4)
Kegagalan
program penyelamatan akan menyulitkan bank.
Penyelesaian dilaksanakan dengan dua macam kondisi, yaitu sebagai
berikut:
a)
Sukarela
b)
Paksaan
Kriteria untuk menentukan kondisi faktor-faktor kredit yang
bermasalah tersebut adalah dengan itikad, kemampuan/prospek, dan jaminan.
Tindakan awal yang perlu diambil dalam menangani kredit bermasalah adalah:
a.
Membujuk
nasabah agar kooperatif;
b.
Memperkuat
posisi jaminan;
c.
Mencari
informasi usaha lain nasabah;
d.
Terus
menerus menagih secara intensif.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Kredit
adalah penyerahan barang, jasa, atau uang dari satu pihak (kreditor/atau
pemberi pinjaman) atas dasar kepercayaan kepada pihak lain (nasabah atau
pengutang) dengan janji membayar dari penerima kredit kepada pemberi kredit
pada tanggal yang telah disepakati kedua belah pihak. Pembiayaan adalah
penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan
persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan
pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah
jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil. Manajemen kredit adalah
bagaimana cara mengelola pemberian kredit mulai dari kredit tersebut diberikan
sampai dengan kredit tersebut lunas. Sedangkan manajemen perkreditan bank
adalah kegiatan mengatur pemanfaatan dana-dana bank supaya produktif, aman, dan
giro wajib minimalnya tetap sehat.
jenis
kredit dapat dilihat dari tujuan kegunaannya, jangka watunya, penerimaan
kredit, sektor ekonomi, sifat, bentuk, sumber dana, akad jaminannya, orangnya
(yang menerima dan memberi kredit) dan tempat kediamannya.
Pembiayaan
merupakan salah satu tugas pokok bank, yaitu pemberian fasilitas penyediaan
dana untuk memenuhi kebutuhan pihak-pihak yang merupakan defisit unit. Menurut
sifat penggunaannya, pembiayaan dibagi menjadi pembiayaan produktif dan
pembiayaan kondumtif.
B.
Saran-saran
Dari
penjelasan di atas tentang manajemen kredit bank syariah pasti tidak terlepas
dari kesalahan penulisan dan rangkaian kalimat serta penyusunannya. Penulis
menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan seperti yang
diharapkan oleh pembaca dan khususnya pembimbing mata kuliah Administrasi dan
Operasional Bank II. Oleh karena itu, penulis mengharap kepada para pembaca
(mahasiswa/i) dan dosen pembimbing mata kuliah ini dapat memberikan kritik dan
saran yang sifatnya membangun.
Daftar Pustaka
Drs. H. Malayu
S.P. Hasibuan, Dasar-dasar Perbankan, (Jakarta: PT Bumi Aksara, 2008).
Drs. Zainul Arifin, MBA, Dasar-dasar Manajemen Bank Syariah,
(Jakarta: AlvaBet, 2003).
M.
Sulhan, S.E., M.M. Ely Siswanto, M.M, Manajemen Bank-Konvensional dan
Syariah, (UIN-Malang Press, 2008).
Muhammad
Syafi’I Antonio, Bank Syariah-Dari Teori Ke Praktik, (Jakarta: Gema
Insani, 2001).
Prof.
Dr. H. Veithzal Rivai, M.B.A., Credit Management Handbook-Teori, Konsep,
Prosedur, dan Aplikasi Panduan Praktis Mahasiswa, Bankir, dan Nasabah,
(Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2006).
[1]
Prof. Dr. H. Veithzal Rivai, M.B.A., Credit Management Handbook-Teori,
Konsep, Prosedur, dan Aplikasi Panduan Praktis Mahasiswa, Bankir, dan Nasabah,
(Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2006), hal 3-4.
[2]
Drs. H. Malayu S.P. Hasibuan, Dasar-dasar Perbankan, (Jakarta: PT Bumi
Aksara, 2008), hal 87.
[3]
Prof. Dr. H. Veithzal Rivai, M.B.A., Credit Management Handbook-Teori,
Konsep, Prosedur, dan Aplikasi Panduan Praktis Mahasiswa, Bankir, dan Nasabah,
hal 13-16.
[4]
Prof. Dr. H. Veithzal Rivai, M.B.A., Credit Management Handbook-Teori,
Konsep, Prosedur, dan Aplikasi Panduan Praktis Mahasiswa, Bankir, dan Nasabah,
hal 11-12.
[5]
Ibid., hal 12.
[6]
Ibid., hal 16-23.
[7]
Ibid., hal 23.
[8]
Muhammad Syafi’I Antonio, Bank Syariah-Dari Teori Ke Praktik, (Jakarta: Gema
Insani, 2001), hal 160.
[9]
Ibid., 161-162.
[10]
Drs. Zainul Arifin, MBA, Dasar-dasar Manajemen Bank Syariah, (Jakarta:
AlvaBet, 2003), hal 208.
[11] M.
Sulhan, S.E., M.M. Ely Siswanto, M.M, Manajemen Bank-Konvensional dan
Syariah, (UIN-Malang Press, 2008), hal 148-149.
[12]
Drs. Zainul Arifin, MBA, Dasar-dasar Manajemen Bank Syariah,hal 209-222.
[13]
Prof. Dr. H. Veithzal Rivai, M.B.A., Credit Management Handbook-Teori, Konsep,
Prosedur, dan Aplikasi Panduan Praktis Mahasiswa, Bankir, dan Nasabah,hal
476-477.
[14]
Ibid., 477-479.
[15]
Ibid., hal 479-481.
[16]
Ibid., hal 505-508.
Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
BalasHapusNama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut