Rabu, 13 November 2013

Manajemen Kredit Bank Syariah



TUGAS BERSTRUKTUR                                                       DOSEN PENGASUH
Administrasi dan Operasional Bank II                                                     Huda Sya’rawi


“Manajemen Kredit Bank Syariah”


Oleh
Kelompok 3
                            Murni Silviani                  1101160220
                            Norfalahiyah Ulyana       1101160225
Norlaila Hayati                1101160228
Norhikmah                       1101160227
Maulika Ervina                1101160217
Suryani                                       1101160300
Yudi Ramadhani              1101160305


INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI ANTASARI
FAKULTAS SYARIAH DAN EKONOMI ISLAM
JURUSAN PERBANKAN SYARIAH
BANJARMASIN
2013
 

KATA PENGANTAR
بسم الله الرحمن الرحيم
Segala Puji Bagi Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, shalawat dan salam kita haturkan kepada junjungan Nabi Muhammad Saw beserta keluarga dan para sahabat beliau, serta pengikut beliau hingga akhir zaman.
            Alhamdulillah, atas karunia dan rahmat yang diberikan kepada penulis, sehingga makalah ini dapat disusun dan diselesaikan berdasarkan waktu yang telah diberikan. Makalah ini berjudul “Manajemen Kredit Bank Syariah”.
            Dalam kesempatan ini penulis menyampaikan ucapan terima kasih kepada Ibu Huda Sya’rawi selaku dosen pengasuh mata kuliah Administrasi dan Operasional Bank II yang telah memberikan pengetahuan kepada penulis sehingga dapat menyelesaikan makalah ini.
            Penulis  menyadari bahwa terdapat banyak kekurangan dalam makalah ini. Oleh karena itu, penulis berharap pembaca bisa memberikan kritik dan saran-saran yang membangun dan memotivasi penulis untuk lebih baik lagi dalam membuat makalah.
            Semoga makalah ini bermanfaat bagi pembaca maupun yang menulis. Amin yarabbal a’lamiin.

                                                                                                Banjarmasin, 31 Mei 2013

                                                                                                                 Penulis

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Perbankan di Indonesia yang berlandaskan syariah adalah sebagai perkembangan bank konvensional. Perbedaan pokok antara kredit di Bank Konvensional dengan Bank yang berbasis Syariah adalah dilarangnya riba (bunga) dalam pembiayaan syariah. Untuk menghindari penerimaan atau pembayaran bunga/riba maka di perbankan syariah menempuh cara memberikan pembiayaan. Jadi, kredit di konvensional dan pembiayaan di syariah.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian kredit/pembiayaan dan bagaimana manajemen kredit dalam bank syariah?
2.      Apa saja jenis-jenis kredit?
3.      Bagaimana sistem pembiayaan bank syariah?
4.      Bagaimana administrasi dan proses pembiayaan dalam bank syariah?
5.      Bagaimana cara pengelolaan kredit atau nasabah yang bermasalah?
C.     Tujuan
Tujuan penulis menyusun makalah ini adalah untuk mengetahui tentang seluk beluk kredit atau pembiayaan dalam bank syariah dan untuk mengetahui bagaimana proses manajemen pembiayaan itu sendiri dalam perbankan syariah, serta untuk sebagai bahan diskusi.








BAB II
PEMBAHASAN
1.      Pengertian Kredit atau Pembiayaan dan Manajemen Kredit atau Pembiayaan
Istilah Credit, berasal dari perkataan latin credo, yang berarti I Believe, I Trust, saya percaya atau saya menaruh kepercayaan. Perkataan credo berasal dari kombinasi perkataan sansekerta cred yang berarti kepercayaan (trust) dan perkataan latin do, yang berarti saya menaruh.
Kredit adalah penyerahan barang, jasa, atau uang dari satu pihak (kreditor/atau pemberi pinjaman) atas dasar kepercayaan kepada pihak lain (nasabah atau pengutang) dengan janji membayar dari penerima kredit kepada pemberi kredit pada tanggal yang telah disepakati kedua belah pihak.[1]
Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga imbalan atau pembagian hasil keuntungan (UU RI No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Bab I, Pasal 1, ayat (12)).[2]
Pembiayaan adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.
Manajemen kredit adalah bagaimana cara mengelola pemberian kredit mulai dari kredit tersebut diberikan sampai dengan kredit tersebut lunas. Sedangkan manajemen perkreditan bank adalah kegiatan mengatur pemanfaatan dana-dana bank supaya produktif, aman, dan giro wajib minimalnya tetap sehat.
2.      Jenis-jenis Kredit
jenis kredit dapat dilihat dari tujuan kegunaannya, jangka watunya, penerimaan kredit, sektor ekonomi, sifat, bentuk, sumber dana, akad jaminannya, orangnya (yang menerima dan memberi kredit) dan tempat kediamannya.
1)      Jenis Kredit Dilihat menurut Tujuan Penggunaan[3]
a.       Kredit Modal Kerja/Kredit Eksploitasi
Kredit Modal Kerja adalah kredit untuk modal kerja perusahaan dalam rangka pembiayaan aktiva lancar perusahaan, seperti pembelian bahan baku/mentah, bahan penolong/pembantu, barang dagangan, biaya eksploitasi barang modal, piutang dan lain-lain.
Kredit Modal Kerja terdiri dari sebagai berikut:
-          Kredit Modal Kerja Ekspor
-          Kredit Modal Kerja Dalam Negeri
-          Kredit Modal Kerja Industri
-          Kredit Modal Kerja Perkebunan, Kehutanan dan Peternakan
-          Kredit Modal Kerja Prasarana/Jasa-jasa
b.      Kredit Investasi
Kredit investasi adalah kredit (berjangka menengah atau panjang) yang diberikan kepada usaha-usaha guna merehabilitasi, modernisasi, perluasan ataupun pendirian proyek baru, misalnya untuk pembelian mesin-mesin, bangunan dan tanah untuk pabrik. Kredit investasi ini digunakan untuk pembelian mesin-mesin, bangunan dan tanah untuk pabrik, pembelian alat-alat produksi baru, perbaikan alat-alat produksi secara besar-besaran.
c.       Kredit Konsumsi
Kredit konsumsi adalah kredit yang diberikan bank kepada pihak ketiga/perorangan (termasuk karyawan bank sendiri) untuk keperluan konsumsi berupa barang atau jasa dengan cara membeli, menyewa atau dengan cara lain. Kredit yang termasuk dalam kredit konsumsi ini adalah kredit kendaraan pribadi, kredit perumahan (untuk dipakai sendiri), kredit untuk pembayaran sewa/kontrak rumah, dan pembelian alat-alat rumah tangga. Termasuk juga kredit profesi untuk mengembangkan profesi tertentu seperti dokter, akuntan, notaris, dan lain-lain yang dijamin dengan pendapatan dari profesinya serta barang-barang yang dibeli dengan kredit itu.

2)      Jenis Kredit Dilihat dari Jangka Waktu[4]
a.       Short term credit (Kredit jangka pendek) ialah suatu bentuk kredit yang berjangka waktu maksimum satu tahun. Dalam kredit jangka pendek, termasuk kredit untuk tanaman musiman yang berjangka waktu lebih dari satu tahun. Dilihat dari sisi perusahaan kredit jangka pendek dapat berbentuk berikut ini.
-          Kredit rekening Koran
-          Kredit penjual
-          Kredit pembeli
-          Kredit wesel
-          Kredit eksploitasi
b.      Intermediate  term credit (Kredit jangka waktu menengah) ialah suatu bentuk kredit yang berjangka waktu dari satu tahun sampai tiga tahun.
c.       Long term credit (kredit jangka panjang) ialah suatu bentuk kredit yang berjangka waktu lebih dari tiga tahun.
d.      Demand loan atau call loan ialah suatu bentuk kredit yang setiap waktu dapat diminta kembali.
3)      Jenis Kredit Dilihat menurut Lembaga yang Menerima Kredit[5]
a.       Kredit untuk badan usaha pemerintah/daerah, yaitu kredit yang diberikan kepada perusahaan/badan usaha yang dimiliki pemerintah.
b.      Kredit untuk badan usaha swasta, yaitu kredit yang diberikan kepada perusahaan/badan usaha yang dimiliki swasta.
c.       Kredit perorangan, yaitu kredit yang diberikan bukan perusahaan, tetapi kepada perorangan.
d.      Kredit untuk bank koresponden, lembaga pembiayaan dan perusahaan asuransi.
4)      Jenis Kredit menurut Sektor Ekonomi[6]
Kredit menurut sektor ekonomi didasari atas kebutuhan untuk menentukan kebijakan pengarahan kredit bank secara kualitatif yang dititikberatkan pada sektor ekonomi yang diutamakan dalam pembiayaan dengan kredit bank itu. Sektor-sektor ekonomi dimaksud adalah sebagai berikut:
a.       Sektor Pertanian, Perburuhan dan Sarana Pertanian
b.      Sektor Pertambangan
c.       Sektor Perindustrian
d.      Sektor Listrik, Gas dan Air
e.       Sektor Konstruksi
f.       Sektor Perdagangan, Restoran dan Hotel
g.      Sektor Pengangkutan, Pergudangan dan Komunikasi
h.      Sektor Jasa-jasa Dunia Usaha
i.        Sektor Jasa-jasa Sosial/Masyarakat
j.        Sektor lain-lain
5)      Jenis Kredit menurut Sifat[7]
Kredit berdasarkan sifatnya dapat dibedakan di antaranya:
a.       Kredit atas dasar transaksi satu kali
b.      Kredit atas dasar transaksi berulang
c.       Kredit atas dasar plafon terikat
d.      Kredit atas dasar plafon terbuka
e.       Kredit atas dasar penurunan plafon secara berangsur-angsur
6)      Jenis Kredit yang Disalurkan menurut Bentuk
a.       Cash Loan
b.      Non-Cash Loan
7)      Jenis Kredit menurut Sumber Dana
a.       Kredit dengan dana bank sendiri
b.      Kredit dengan dana bersama-sama dengan bank lain
c.       Kredit dengan dana luar negeri
8)      Jenis Kredit menurut Akad
Kredit menurut akadnya dibagi atas pinjaman dengan akad kredit dan pinjaman tanpa akad kredit.

3.      Sistem Pembiayaan Bank Syariah
Pembiayaan merupakan salah satu tugas pokok bank, yaitu pemberian fasilitas penyediaan dana untuk memenuhi kebutuhan pihak-pihak yang merupakan defisit unit. Menurut sifat penggunaannya, pembiayaan dapat dibagi menjadi dua hal berikut[8]
1)      Pembiayaan Produktif, yaitu pembiayaan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan produksi dalam arti luas, yaitu untuk peningkatan usaha, baik usaha produksi, perdagangan, maupun investasi.
2)      Pembiayaan Konsumtif, yaitu pembiayaan yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi, yang akan habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan.
Menurut keperluannya, pembiayaan produktif dapat dibagi dalam:
a.       Pembiayaan modal kerja, yaitu pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan: (1) Peningkatan produksi, baik secara kuantitatif, yaitu jumlah hasil produksi, maupun secara kualitatif, yaitu peningkatan kualitas atau mutu hasil produksi. (2) Untuk keperluan perdagangan atau peningkatan utility of place dari suatu barang.
b.      Pembiayaan investasi, yaitu untuk memenuhi kebutuhan barang-barang modal serta fasilitas-fasilitas yang erat kaitannya dengan itu.
Pembiayaan Modal Kerja
Pembiayaan modal kerja merupakan salah satu atau kombinasi dari pembiayaan likuiditas (cash financing), pembiayaan piutang (receivable financing), dan pembiayaan persediaan (inventory financing).
Bank Konvensional memberikan kredit modal kerja tersebut dengan cara memberikan pinjaman sejumlah uang yang dibutuhkan untuk mendanai seluruh kebutuhan yang merupakan kombinasi dari komponen-komponen modal kerja tersebut, baik untuk keperluan produksi maupun perdagangan untuk jangka waktu tertentu, dengan imbalan berupa bunga.
Bank syariah dapat membantu memenuhi seluruh kebutuhan modal kerja tersebut bukan dengan meminjamkan uang, melainkan dengan menjalin hubungan partnership dengan nasabah, di mana bank bertindak sebagai penyandang dana (shahibul maal), sedangkan nasabah sebagai pengusaha (mudharib). Pembiayaan semacam ini disebut dengan mudharabah. Fasilitas ini dapat diberikan untuk jangka waktu tertentu, sedangkan bagi hasil dibagi secara periodik dengan nisbah yang disepakati. Setelah jatuh tempo, nasabah mengembalikan jumlah dana tersebut beserta porsi bagi hasil (yang belum dibagikan) yang menjadi bagian bank.[9]
Pembiayaan Investasi
Pembiayaan investasi diberikan kepada para nasabah untuk keperluan investasi, yaitu untuk keperluan penambahan modal guna mengadakan rehabilitasi, perluasan usaha ataupun pendirian proyek baru.
Ciri-ciri pembiayaan investasi adalah:[10]
·         Untuk pengadaan barang-barang modal;
·         Mempunyai perencanaan yang matang dan terarah; dan
·         Berjangka waktu menengah dan panjang.
Produk penyaluran dana di bank syariah dapat dikembangkan sebagai berikut:[11]
a.       Transaksi pembiayaan yang ditujukan untuk memiliki barang dilakukan dengan prinsip jual beli. Prinsip jual beli ini dikembangkan menjadi bentuk pembiayaan-pembiayaan murabahah, salam dan istishna’.
b.      Transaksi pembiayaan yang ditujukan untuk mendapatkan jasa dilakukan dengan prinsip sewa (ijarah). Transaksi ijarah dilandasi adanya pemindahan manfaat. Jadi pada dasarnya prinsip ijarah sama dengan prinsip jual beli, namun perbedaannya terletak pada obyek transaksinya. Bila pada jual beli obyek transaksinya adalah barang, maka ijarah obyek transaksinya jasa.
c.       Transaksi pembiayaan yang ditujukan untuk usaha kerjasama yang ditujukan guna mendapatkan sekaligus barang dan jasa, dengan prinsip bagi hasil. Prinsip bagi hasil untuk produk pembiayaan di bank syariah dioperasionalkan dengan pola-pola musyarakah dan mudharabah. Jasa layanan perbankan yang dioperasionalkan dengan pola hiwalah, rahn, al-qardh, wakalah, dan kafalah.
4.      Administrasi dan Proses Pembiayaan
Portofolio pembiayaan (financing) merupakan bagian terbesar dari aktiva bank, karena pembiayaan merupakan aktivitas utama dari usaha perbankan. Pendapatan bagi hasil atau keuntungan jual-beli yang merupakan instrument pembiayaan perbankan syariah merupakan sumber pendapatan yang dominan.
Kualitas pembiayaan sangat berpengaruh terhadap efektivitas pendapatan yang diharapkan. Oleh karena itu kualitas ini haris dijaga, agar jangan sampai menjadi pembiayaan bermasalah, yang akibatnya bukan saja menyebabkan tidak efektifnya pendapatan tetapi lebih dari itu dapat menyebabkan kerugian bank karena tidak terbayarnya kembali dana bank yang ditanamkan dalam pembiayaan itu. Prinsip kehati-hatian harus menjadi perhatian utama dalam manajemen pembiayaan.
Administrasi dari portofolio pembiayaan dapat dibagi menurut tujuan dari fungsi manajemen secara umum, yaitu sebagai berikut:[12]
1)      Perencanaan Pembiayaan
Suatu perencanaan yang baik dilakukan melalui berbagai proses kegiatan yang meliputi:
a.       Forecasting, adalah suatu peramalan usaha yang sistematis, untuk mencapai sesuatu yang paling mungkin diperoleh di masa yang akan datang, dengan melakukan penaksiran dan perhitungan yang rasional atas fakta yang ada. Fungsi perkiraan adalah untuk memberi informasi sebagai dasar pertimbangan dalam pengambilan keputusan.
b.      Tujuan pembiayaan, merupakan bagian dari tujuan bank sebagai perusahaan, yaitu memperoleh keuntungan bagi kesejahteraan stakesholders-nya. Tujuan pembiayaan harus mendukung visi, misi dan strategi usaha bank. Tujuan pembiayaan harus dirumuskan dengan jelas, realistis dan dapat diketahui oleh semua orang yang terlibat dalam organisasi, agar mereka dapat berpartisipasi dengan penuh kesadaran.
c.       Kebijakan pembiayaan, bidang kegiatan pembiayaan yang perlu dirumuskan dalam bentuk kebijakan dasar umumnya meliputi hal-hal berikut:
-          Segmentasi pembiayaan
-          Jenis pembiayaan yang disediakan bagi nasabah
-          Wilayah pelayanan
-          Sistem penyampaian produk & jasa bank
-          Distribusi pembiayaan
d.      Programmes, adalah sederetan kegiatan yang dipaparkan untuk melaksanakan policies. Program itu merupakan rencana kegiatan yang dinamis yang biasanya dilaksanakan secara bertahap, dan terikat dengan ruang dan waktu.
e.       Budget, adalah suatu taksiran atau perkiraan volume portofolio pembiayaan yang ingin dicapai selama kurun satu periode anggaran, termasuk biaya yang harus dikeluarkan dan pendapatan yang diharapkan diperoleh di masa yang akan datang.
2)      Pengorganisasian
Pengorganisasian adalah meletakkan tujuan dan sasaran yang telah direncanakan ke dalam tindakan melalui penetapan kebijakan dan proses, termasuk pengadaan fungsi pendukung dan penyebaran layanan melalui struktur organisasi
Di samping perangkat organisasi lini, yaitu seperti dewan komisaris, direksi, pejabat-pejabat lainnya serta satuan-satuan kerja dalam organisasi operasional bank yang terkait dengan proses kegiatan pembiayaan. Untuk mendukung pemberian pembiayaan yang sehat, organisasi pembiayaan perlu dilengkapi dengan unsure struktur pengendalian dan pengawasan sampai penyelesaiannya. Untuk menerapkan hal itu antara lain bank memiliki komite kebijakan pembiayaan dan komite pembiayaan.
Setiap pejabat pemutus pembiayaan, termasuk para anggota komite pembiayaan memikul tanggung jawab yang meliputi hal-hal berikut:
·         Memastikan bahwa setiap pembiayaan yang diberikan telah memenuhi ketentuan perbankan dan telah sesuai dengan asas-asas perbankan yang sehat.
·         Memastikan bahwa pelaksanaan pemberian pembiayaan telah sesuai dengan kebijakan pembiayaan yang berlaku dan prosedur yang telah ditetapkan.
·         Memastikan bahwa pemberian pembiayaan telah didasarkan pada penilaian yang jujur, obyektif, cermat dan seksama, terlepas dari pengaruh pihak-pihak yang berkepentingan dengan pemohon pembiayaan.
·         Meyakini bahwa pembiayaan yang akan diberikan akan dapat dilunasi kembali pada waktunya dan tidak akan berkembang menjadi pembiayaan bermasalah.
Wewenang dan tanggung jawab masing-masing lini adalah sebagai berikut:
-          Dewan komisaris
-          Direksi
-          Satuan kerja pembiayaan
Adapun prosedur pembiayaan adalah suatu gambaran sifat atau metode untuk melaksanakan kegiatan pembiayaan. Perbedaannya dengan program adalah program menyatakan apa yang harus dikerjakan, sedangkan prosedur berbicara tentang bagaimana melaksanakannya.
Proses dasar pembiayaan meliputi aplikasi, analisis permohonan pembiayaan, penyusunan struktur pembiayaan dan penyiapan dokumen pembiayaan, realisasi pembiayaan, pembinaan dan pengawasan serta penyelesaian pembiayaan.
3)      Pengawasan Pembiayaan
Pembiayaan merupakan kegiatan utama bank, sebagai usaha untuk memperoleh laba, tetapi rawan risiko yang tidak saja dapat merugikan bank tapi juga berakibat kepada masyarakat penyimpan dan pengguna dana. Oleh karena itu bank harus menerapkan fungsi pengawasan yang bersifat menyeluruh, dengan tiga prinsip utama, yaitu: prinsip pencegahan dini (early warning system), prinsip pengawasan melekat (built in control) dan prinsip pemeriksaan internal (internal audit).
5.      Penggolongan Kredit atau Nasabah Bermasalah
Penggolongan kredit atau nasabah bermasalah, yaitu:[13]
a.       Itikad nasabah
b.      Prospek usaha nasabah
c.       Kredit bermasalah yang masih mempunyai prospek
d.      Kredit bermasalah yang sudah tidak mempunyai prospek
Adapun beberapa hal yang menjadi penyebab timbulnya kredit bermasalah adalah sebagai berikut:[14]
a.       Karena kesalahan Bank
b.      Karena kesalahan nasabah
c.       Faktor eksternal
Gejala dini timbulnya kredit bermasalah, jika bank tidak mau rugi karena kredit yang diberikan menjadi bermasalah, bank harus dapat mengidentifikasi gejala-gejala dininya sehingga dapat segera mengambil langkah penanganan sebelum masalahnya menjadi semakin parah. Adapun gejala dini tersebut dapat dideteksi dari keadaan-keadaan sebagai berikut:[15]
a.       Ada tunggakan
b.      Mengajukan perpanjangn
c.       Kondisi keuangan menurun
d.      Laporan keuangan terlambat atau yang tadinya selalu diaudit akuntan menjadi tidak
e.       Saldo rata-rata giro menurun dan sering overdraft
f.       Hubungan dengan bank semakin renggang, menghindar setiap kali dihubungi
g.      Penurunan nilai/hilangnya jaminan
h.      Penggunaan kredit tidak sesuai rencana
i.        Kehilangan langgan utama
j.        Informasi negatif
k.      Konflik intern
l.        Masalah keluarga
m.    Menurunnya kesehatan nasabah, meninggal
n.      Masalah perburuhan
o.      Resesi, kejenuhan pasar
p.      Bencana alam, perubahan peraturan
q.      Keterlibatan dalam usaha lain secara diam-diam
r.        Enggan dikunjungi tempat usahanya
s.       Memberikan laporan tidak benar
t.        Terlalu optimis
Adapun tahap penyelesaian kredit bermasalah disini diartikan sebagai pengakhiran hubungan nasabah, penjualan asset, atau penjualan perusahaan. Kewajiban membayar dari nasabah diselesaikan sekaligus dengan sumber dana dari:[16]
1)      Hasil perusahaan nasabah yang dibiayai;
2)      Hasil usaha lain;
3)      Penjualan asset perusahaan;
4)      Penjualan kekayaan pribadi;
5)      Sumber-sumber lainnya.
Tindakan ini dilaksanakan apabila:
1)      Nasabah nakal dan tidak kooperatif;
2)      Sudah dilakukan berbagai cara penyelamatan tetapi tidak berhasil;
3)      Perusahaan tidak mempunyai prospek;
4)      Kegagalan program penyelamatan akan menyulitkan bank.
Penyelesaian dilaksanakan dengan dua macam kondisi, yaitu sebagai berikut:
a)      Sukarela
b)      Paksaan
Kriteria untuk menentukan kondisi faktor-faktor kredit yang bermasalah tersebut adalah dengan itikad, kemampuan/prospek, dan jaminan. Tindakan awal yang perlu diambil dalam menangani kredit bermasalah adalah:
a.       Membujuk nasabah agar kooperatif;
b.      Memperkuat posisi jaminan;
c.       Mencari informasi usaha lain nasabah;
d.      Terus menerus menagih secara intensif.









BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Kredit adalah penyerahan barang, jasa, atau uang dari satu pihak (kreditor/atau pemberi pinjaman) atas dasar kepercayaan kepada pihak lain (nasabah atau pengutang) dengan janji membayar dari penerima kredit kepada pemberi kredit pada tanggal yang telah disepakati kedua belah pihak. Pembiayaan adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil. Manajemen kredit adalah bagaimana cara mengelola pemberian kredit mulai dari kredit tersebut diberikan sampai dengan kredit tersebut lunas. Sedangkan manajemen perkreditan bank adalah kegiatan mengatur pemanfaatan dana-dana bank supaya produktif, aman, dan giro wajib minimalnya tetap sehat.
jenis kredit dapat dilihat dari tujuan kegunaannya, jangka watunya, penerimaan kredit, sektor ekonomi, sifat, bentuk, sumber dana, akad jaminannya, orangnya (yang menerima dan memberi kredit) dan tempat kediamannya.
Pembiayaan merupakan salah satu tugas pokok bank, yaitu pemberian fasilitas penyediaan dana untuk memenuhi kebutuhan pihak-pihak yang merupakan defisit unit. Menurut sifat penggunaannya, pembiayaan dibagi menjadi pembiayaan produktif dan pembiayaan kondumtif.
B.     Saran-saran
Dari penjelasan di atas tentang manajemen kredit bank syariah pasti tidak terlepas dari kesalahan penulisan dan rangkaian kalimat serta penyusunannya. Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan seperti yang diharapkan oleh pembaca dan khususnya pembimbing mata kuliah Administrasi dan Operasional Bank II. Oleh karena itu, penulis mengharap kepada para pembaca (mahasiswa/i) dan dosen pembimbing mata kuliah ini dapat memberikan kritik dan saran yang sifatnya membangun.




Daftar Pustaka
Drs. H. Malayu S.P. Hasibuan, Dasar-dasar Perbankan, (Jakarta: PT Bumi Aksara, 2008).
Drs. Zainul Arifin, MBA, Dasar-dasar Manajemen Bank Syariah, (Jakarta: AlvaBet, 2003).

M. Sulhan, S.E., M.M. Ely Siswanto, M.M, Manajemen Bank-Konvensional dan Syariah, (UIN-Malang Press, 2008).
Muhammad Syafi’I Antonio, Bank Syariah-Dari Teori Ke Praktik, (Jakarta: Gema Insani, 2001).
Prof. Dr. H. Veithzal Rivai, M.B.A., Credit Management Handbook-Teori, Konsep, Prosedur, dan Aplikasi Panduan Praktis Mahasiswa, Bankir, dan Nasabah, (Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2006).




[1] Prof. Dr. H. Veithzal Rivai, M.B.A., Credit Management Handbook-Teori, Konsep, Prosedur, dan Aplikasi Panduan Praktis Mahasiswa, Bankir, dan Nasabah, (Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2006), hal 3-4.
[2] Drs. H. Malayu S.P. Hasibuan, Dasar-dasar Perbankan, (Jakarta: PT Bumi Aksara, 2008), hal 87.
[3] Prof. Dr. H. Veithzal Rivai, M.B.A., Credit Management Handbook-Teori, Konsep, Prosedur, dan Aplikasi Panduan Praktis Mahasiswa, Bankir, dan Nasabah, hal 13-16.
[4] Prof. Dr. H. Veithzal Rivai, M.B.A., Credit Management Handbook-Teori, Konsep, Prosedur, dan Aplikasi Panduan Praktis Mahasiswa, Bankir, dan Nasabah, hal 11-12.
[5] Ibid., hal 12.
[6] Ibid., hal 16-23.
[7] Ibid., hal 23.
[8] Muhammad Syafi’I Antonio, Bank Syariah-Dari Teori Ke Praktik, (Jakarta: Gema Insani, 2001), hal 160.
[9] Ibid., 161-162.
[10] Drs. Zainul Arifin, MBA, Dasar-dasar Manajemen Bank Syariah, (Jakarta: AlvaBet, 2003), hal 208.
[11] M. Sulhan, S.E., M.M. Ely Siswanto, M.M, Manajemen Bank-Konvensional dan Syariah, (UIN-Malang Press, 2008), hal 148-149.
[12] Drs. Zainul Arifin, MBA, Dasar-dasar Manajemen Bank Syariah,hal 209-222.
[13] Prof. Dr. H. Veithzal Rivai, M.B.A., Credit Management Handbook-Teori, Konsep, Prosedur, dan Aplikasi Panduan Praktis Mahasiswa, Bankir, dan Nasabah,hal 476-477.
[14] Ibid., 477-479.
[15] Ibid., hal 479-481.
[16] Ibid., hal 505-508.
 



1 komentar:

  1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus