TUGAS BERSTRUKTUR DOSEN PENGASUH Manajemen Perbankan Syariah Lutpi Sahal, S.HI., M.SI
“Konsep
Pengembangan Pasar Uang Syariah”
Oleh
Kelompok
8
Juhanah 1101160206
Norlaila Hayati 1101160228
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
ANTASARI
FAKULTAS SYARIAH DAN EKONOMI ISLAM
JURUSAN PERBANKAN SYARIAH
BANJARMASIN
2013
KATA PENGANTAR
بسم الله الرحمن الرحيم
Segala Puji Bagi
Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, shalawat dan salam kita haturkan
kepada junjungan Nabi Muhammad Saw beserta keluarga dan para sahabat beliau,
serta pengikut beliau hingga akhir zaman.
Alhamdulillah,
atas karunia dan rahmat yang diberikan kepada penulis, sehingga makalah ini
dapat disusun dan diselesaikan berdasarkan waktu yang telah diberikan. Makalah
ini berjudul “Konsep Pengembangan Pasar Uang Syariah”.
Penulis menyadari bahwa terdapat banyak kekurangan
dalam makalah ini. Oleh karena itu, penulis berharap pembaca bisa memberikan
kritik dan saran-saran yang membangun dan memotivasi penulis untuk lebih baik lagi dalam membuat makalah.
Semoga makalah ini
bermanfaat bagi pembaca maupun yang menulis. Amin yarabbal a’lamiin.
Banjarmasin,
27 Oktober 2013
Penulis
DAFTAR ISI
Kata Pengantar
............................................................................................. ii
Daftar Isi ...................................................................................................... iii
BAB I : PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
........................................................................... 1
B. Rumusan Masalah
...................................................................... 1
BAB II : PEMBAHASAN
1. Praktek Pasar Uang Konvensional
............................................ 2
2.
Harga di Pasar Uang Konvensional
........................................... 3
3.
Uang dalam Pandangan Islam
.................................................... 3-5
4.
Kebutuhan Bank Islam akan Pasar Uang
................................... 5-6
5. Strategi Pengembangan Pasar Uang Berbasis
Syariah .............. 6-11
BAB III : PENUTUP
A. Kesimpulan ...................................................................................... 12
B. Saran
................................................................................................ 12
DAFTAR PUSTAKA
................................................................................. 13
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Kebutuhan akan adanya pasar uang dilatar belakangi adanya kebutuhan
untuk mendapatkan sejumlah dana dalam jangka pendek atau sifatya harus segera
dipenuhi. Dengan demikian pasar uang merupakan sarana alternatif khususnya bagi
lembaga-lembaga keuangan, perusahaan-perusahaan non keuangan, dan
peserta-peserta lainnya, baik dalam memenuhi kebutuhan dana jangka pendeknya
maupun penempatan dana atas kelebihan likuiditasnya.
Untuk memenuhi kebutuhan likuiditas, bank-bank syariah juga
memerlukan akses kepasar uang, baik dalam rangka penanaman dana yang sementara
waktu belum digunakan maupun untuk memenuhi kebutuhan dana dengan segera. Untuk
keperluan tersebut diperlukan juga instrumen-instrumen likuiditas, berupa
surat-surat berharga yang berasal dari sekuritisasi aset.
Pasar uang juga merupakan sarana pengendalian moneter (secara tidak
langsung) oleh otoritas moneter dalam melaksanakan operasi terbuka, di
Indonesia pelaksanaan operasi pasar terbuka oleh Bank Sentral yaitu Bank Indonesia
dilakukan melalui pasar uang dengan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat
Berharga Pasar Uang (SBPU) sebagai instrumennya.
B.
Rumusan Masalah
Masalah yang akan
penulis paparkan didalam makalah ini adalah sebagai berikut:
1. Bagaimana praktek pasar uang konvensional?
2. Seperti apa harga di pasar uang konvensional?
3. Bagaimana uang dalam pandangan Islam?
4. Bagaimana kebutuhan bank Islam akan pasar uang?
5. Seperti apa strategi pengembangan pasar uang berbasis syariah?
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Praktek Pasar Uang Konvensional
Pasar
Uang (Money Market) adalah pasar di mana diperdagangkan surat-surat
berharga jangka pendek, sedang Pasar Valuta Asing (Foreign Exchange Market)
adalah pasar di mana diperdagangkan surat-surat berharga dalam suatu mata uang
dengan melibatkan mata uang lain.[1]
Artikel-artikel
yang diperdagangkan di Pasar Uang adalah uang (money) dan uang kuasi (near
money). Uang atau uang kuasi tidak lain daripada surat berharga (financial
paper) yang mewakili uang di mana seseorang (atau perusahaan) mempunyai
kewajiban kepada orang (atau perusahaan) lain. Mata uang (currency), yaitu uang
tunai yang ada di saku kita, merupakan bukti kewajiban pemerintah sejumlah uang
itu kepada kita, merupakan bukti kewajiban pemerintah sejumlah uang itu kepada
kita, sebagai pembawa mata uang tersebut.[2]
Bagian
terbesar dari aktiva keuangan yang
diperdagangkan di Pasar Uang adalah yang berjangka waktu kurang dari satu
tahun. Namun demikian perdagangan yang aktif juga diadakan dari dokumen yang
berjangka waktu sampai lima tahun. Surat berharga yang berjangka waktu lebih
panjang biasanya lebih banyak dimiliki para investor di Pasar Modal, di mana
surat berharga jangka panjang diperdagangkan.[3]
Uang
atau uang kuasi yang diperdagangkan di dalam negeri (local money market)
adalah dalam mata uang yang berlaku sah di negeri itu. Tapi bila uang atau uang
kuasi itu diperdagangkan di luar negara di mana mata uang itu berlaku sah, maka
kita sebut foreign money market.[4]
2.
Harga di Pasar Uang Konvensional
Harga
dalam Pasar Uang Konvensional biasanya dinyatakan dalam suatu persentase yang
mewakili pendapatan (return) berkaitan dengan penggunaan uang untuk
jangka waktu tertentu. Pelaku dalam Pasar Uang umumnya disebut peminjam (borrowers)
dan pemberi pinjaman (lenders). Peminjaman adalah individu yang membeli hak
penggunaan dana untuk jangka waktu yang ditentukan sebelumnya. Pemberi pinjaman
adalah individu yang menjual hak penggunaan dana untuk jangka waktu yang
ditentukan sebelumnya. Pemberi pinjaman adalah individu yang menjual hak
penggunaan dana untuk jangka waktu tersebut.[5]
Harga
yang diterima oleh pemberi pinjaman untuk melepaskan hak penggunaan dana itu
disebut tingkat bunga (interest rate). Misalnya di dalam pinjaman
sebesar Rp 100 (seratus rupiah), bila pemberi pinjaman menerima Rp 120 (seratus
dua puluh rupiah) pada akhir tahun, maka kelebihan sebesar Rp 20 (dua puluh
rupiah) yang diterima tersebut dinyatakan dalam persentase yaitu 20% (dua puluh
persen) tingkat bunga per tahun.[6]
3.
Uang dalam Pandangan Islam
Dalam
pandangan syariah, uang itu bukan merupakan suatu komoditas melainkan hanya
sebagai alat untuk mencapai pertambahan nilai ekonomis (economic added value).
Tanpa pertambahan nilai ekonomis itu, uang tidak dapat menciptakan
kesejahteraan. Hal ini bertentangan dengan perbankan berbasis bunga di mana
uang mengembangbiakkan uang, tidak peduli apakah dipakai dalam kegiatan
produktif atau tidak. Waktu adalah faktor utamanya. Sedangkan dalam pandangan
syariah, uang hanya akan berkembang bila ditanamkan ke dalam kegiatan ekonomi
riil (tangible economic activities). Dengan demikian, hubungan antara
bank syariah dengan nasabahnya adalah lebih sebagai partner ketimbang
sebagai lender atau borrower.
Bank syariah dapat bertindak sebagai pembeli, penjual, atau pihak yang menyewakan
(lessor). Hal itu bisa dilakukan secara langsung, di mana bank mempunyai
expertise untuk bertindak sebagai perusahaan dagang (trading house),
atau secara tidak langsung dengan cara bertindak sebagai agen bagi nasabahnya.[7]
Dalam
sejarah Islam, uang merupakan sesuatu yang diadopsi dari peradaban Romawi dan
Persia. Ini dimungkinkan karena penggunaan dan konsep uang tidak bertentangan
dengan ajaran Islam. Dinar adalah mata uang emas yang diambil dari Romawi dan
dirham adalah mata uang perak warisan peradaban Persia. Perihal dalam Al-Qur’an
dan Hadits dua logam mulia ini, emas dan perak telah disebutkan baik dalam
fungsinya sebagai mata uang atau sebagai harta dan lambang kekayaan yang
disimpan.[8]
Dalam
konsep Islam tidak dikenal money demand for speculation. Uang pada
hakikatnya adalah milik Allah SWT yang diamanahkan kepada kita dan masyarakat.
Oleh karenanya, menimbun uang di bawah bantal (dibiarkan tidak produktif) tidak
dikehendaki karena berarti mengurangi jumlah uang beredar. Dalam pandangan
Islam, uang adalah flow concept, karenanya harus selalu berputar dalam
perekonomian. Semakin cepat uang berputar dalam perekonomian, akan semakin
tinggi tingkat pendapatan masyarakat dan akan semakin baik perekonomian.[9]
Bagi
mereka yang tidak dapat memproduktifkan hartanya, Islam menganjurkan untuk
melakukan musyarakah atau mudharabah, yaitu bisnis dengan bagi
hasil. Bila ia tidak ingin mengambil risiko yang mungkin timbul karena ber-musyarakah
atau ber-mudharabah, Islam sangat menganjurkan untuk melakukan qard,
yaitu meminjamkannya tanpa imbalan apapun, karena meminjamkan uang untuk
memperoleh imbalan adalah riba.[10]
Uang
kertas yang berlaku pada zaman sekarang disebut fiat money. Dinamakan demikian,
karena kemampuan uang untuk berfungsi sebagai alat tukar dan memiliki daya beli
tidak disebabkan karena uang tersebut dilatarbelakangi oleh emas. Dahulu ketika
dunia masih mengikuti standar emas memang benar uang dilatarbelakangi oleh
emas. Namun, rezim ini telah lama ditinggalkan oleh perekonomian dunia pada
pertengahan dasawarsa 1930-an. Kini uang kertas yang beredar dalam kehidupan
kita sehari-hari menjadi alat tukar karena pemerintah menetapkannya sebagai
alat tukar. Sekiranya pemerintah mencabut keputusannya dan menggunakan uang
dari jenis lain, niscaya uang kertas tersebut tidak akan memiliki bobot sama
sekali.[11]
4.
Kebutuhan Bank Islam akan Pasar Uang
Tugas
utama manajemen bank adalah memaksimalkan laba, meminimalkan risiko dan
menjamin tersedianya likiuditas yang cukup. Manajemen tidak dapat semaunya
menarik nasabah untuk menyimpan dananya di bank, tanpa adanya keyakinan bahwa
dana itu dapat diinvestasikan secara menguntungkan dan dapat dikembalikan
ketika dana itu sewaktu-waktu ditarik oleh nasabah, atau dana tersebut telah
jatuh tempo. Di samping itu manajemen juga harus secara simultan
mempertimbangkan berbagai risiko yang akan berpengaruh pada perubahan tingkat
laba yang diperoleh.[12]
Tanpa adanya fasilitas Pasar Uang, bank konvensional pun akan
menghadapi masalah yang sama, mengingat umumnya perbankan sulit menghindari
posisi keuangan yang mismatched.
Untuk memanfaatkan dana yang sementara idle
itu, bank harus dapat melakukan investasi jangka pendek di Pasar Uang; dan
sebaliknya, untuk memenuhi kebutuhan dana bagi likuiditas jangka pendek, karena
mismatch, bank juga harus dapat
memperolehnya di Pasar Uang.[13]
Karena surat-surat berharga yang ada di pasar keuangan
konvensional, kecuali saham, berbasis pada system bunga, maka Perbankan Islam
menghadapi kendala karena mereka tidak diperbolehkan untuk menjadi bagian dari aktiva
atau pasiva yang berbasis bunga. Masalah ini berdampak negativ bagi pengelolaan
likuiditas maupun pengelolaan investasi jangka panjang. Akibatnya perbankan
syariah terpaksa hanya memusatkan portofolio mereka pada aktiva jangka pendek, yang terkait dengan
perdagangan, dan berlawanan dengan keperluan investasi dan pembangunan ekonomi.[14]
Walaupun
manajemen telah berhasil menciptakan pasar bagi Perbankan Islam, namun mereka
belum mencapai kedalaman pasar yng menjamin keuntungan (profitability) dan kelangsungan usaha (viability) jangka panjang. Cepat atau lambatnya mereka keluar dari
masalah ini akan tergantung pada kecepatan, keagresifan dan keefektifan mereka
membangun instrument dan teknik yang memungkinkan tercapainya fungsi
intermediasi dua-arah bagi Perbankan Islam. Mereka harus menemukan jalan dan
alat pengembangan instrument keuangan berbasis syariah yang marketable, di mana portofolio yang
dihasilkan oleh Perbankan Islam dapat dipasarkan di pasar keuangan yang lebih
luas.[15]
5.
Strategi Pengembangan Pasar Uang Berbasis Syariah
Penciptaan Instrumen Pasar Uang Syariah
Sebagaimana
telah diuraikan, surat-surat berharga yang beredar di pasar keuangan
konvensional adalah surat-surat berharga berbasis bunga, sehingga bank Islam
tidak dapat memanfaatkan Pasar Uang yang ada. Kalaupun ada saham sebagai surat
tanda penyertaan modal yang berbasis bagi hasil, masih diperlukan penelitian
apakah obyek penyertaan tersebut terbebas dari kegiatan yang tidak disetujui
oleh Islam.[16]
Dengan kata
lain harus ada kepastian bahwa emiten tidak menyelenggarakan perniagaan
barang-barang yang dilarang oleh syariah Islam, atau mengandung unsure riba, maisir dan gharar. Untuk menciptakan Pasar Uang yang bermanfaat bagi Perbankan
Islam harus diciptakan instrument Pasar Uang berbasis syariah. Dengan aktifnya
instrument Pasar Uang berbasis syariah maka Perbankan Islam dapatmelakukan
fungsinya secara penuh, tidak saja dalam memfasilitasi perdagangan jangka
pendek tapi juga berperan mendukung investasi jangka panjang.[17]
Struktur
keuangan proyek-proyek pembangunan berbasis syariah akan memperkaya
piranti keuangan syariah dan membuka
partisipasi lebih besar seluruh pelaku pasar, tidak terkecuali non-Muslim,
karena pasar tersebut bersifat terbuka.[18]
Perbedaan pokok
antara lembaga keuangan syariah dengan lembaga keuangan konvensional adalah
dilarangnya riba (bunga) pada lembaga keuangan syariah, baik riba nasiah, yaitu riba pada pinjam-meminjam
uang (qard), maupun riba fadl, yaitu riba dalam perdagangan.
Pinjam-meminjam uang untuk memperoleh imbalan (keuntungan) dilarang. Pendapatan
atau keuntungan hanya boleh didapat dengan bekerja atau melakukan kegiatan
perniagaan yang tidak dilarang oleh Islam. Untuk menghindari pelanggaran
terhadap batas-batas yang telah ditentukan oleh syariah Islam tersebut, maka
piranti keuangan yang diciptakan harus didukung oleh aktiva, proyek aktiva atau
transaksi jual-beli yang melatarbelakanginya (underlying transaction).[19]
Piranti
keuangan itu dapat dibentuk melalui sekuritisasi aktiva/proyek aktiva (assets securitization), yang merupakan bukti penyertaan, baik dalam bentuk
penyertaan musyarakah (management share) yang meliputi modal
tetap (fixed capital) dengan hak
mengelola, mengawasi dan hak suara dalam pengambilan keputusan (voting right), maupun dalam bentuk penyertaan
mudharabah (participation share), yang mewakili modal kerja (variable capital), dengan hak atas modal
dan keuntungan dari modal tersebut, tapi tanpa adanya voting right.[20]
Mekanisme Operasi Pasar Uang Syariah
Mekanisme
perdagangan surat-surat berharga berbasis syariah harus tetap berkaitan dan
berada dalam batas-batas toleransi dan ketentuan-ketentuan yang digariskan
syariah, seperti antara lain:[21]
·
Fatwa Ulama pada simposium yang disponsori
Dallah al Baraka Group pada November 1984 di Tunis menyatakan: “Adalah
dibolehkan menjual bagian modal dari setiap perusahaan dimana manjemen
perusahaan tetap berada ditangan pemilik nama dagang (owner of trade name) yang telah terdaftar secara legal. Pembeli
hanya mempunyai hak atas bagian modal dan keuntungan tunai atas modal tersebut,
tanpa hak pengawasan atas manajemen atau pembagian aset kecuali untuk menjual
bagian saham yang mewakili kepentingannya.”
·
Lokakarya Ulama tentang Reksadana syariah,
peluang dan tantangannya di Indonesia, yang diselenggarakan di Jakarta pada
30-31 Juli 1997, telah membolehkan diperdagangkannya reksadana yang berisi
surat-surat berharga dari perusahaan-perusahaan yang produk maupun operasinya
tidak bertentangan dengan syariah Islam.
Orang akan tertarik menanamkan dananya pada instrumen
keuangan apabila ia yakin bahwa instrumen tersebut dapat dicairkan setiap saat
tanpa mengurangi pendapatan efektif dari investasinya. Oleh karena itu setiap
instrumen keuangan harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:[22]
(a)
Pendapatan yang baik (good return);
(b)
Risiko yang rendah (low risk);
(c)
Mudah dicairkan (redeemable)
(d)
Sederhana (simple);
dan
(e)
Fleksibel.
Dalam rangka
memenuhi syarat-syarat tersebut, tanpa mengabaikan batas-batas yang
diperkenankan oleh syariah, diperlukan adanya suatu special purpose company (selanjutnya disebut ”company”) dengan
fungsi sebagai berikut:[23]
·
Memastikan keterkaitan antara sekuritasi dengan
aktivitas produktif atau pembangunan proyek-proyek asset baru, dalam rangka
penciptaan pasar primer melalui kesempatan investasi baru dan menguji kelayakan
(feasibility)-nya. Tahap ini disebut transaction making yang didukung oleh Initial Investor.
·
Menciptakan pasar sekunder yang dibangun
melalui berbagai pendekatan yang dapat mengatur dan mendorong terjadinya
consensus perdagangan antar para dealer,
termasuk fasilitas pembelian kembali (redemption).
·
Menyediakan layanan kepada nasabah dengan
mendirikan lembaga pembayar (paying agent)
Konsep ini
dapat diterapkan secara lebih luas dengan pendayagunaan sumber-sumber-sumber
dari lembaga-lembaga lain dan para nasabah dari perbankan Islam sehingga
memungkinkan adanya:[24]
·
Penciptaan proyek-proyek besar dan penting;
·
Para penabung kecil dan para investor
berpenghasilan rendah dapat memperoleh keuntungan dari proyek-proyek yang layak
(feasible) dan sukses dimana mereka
dapat dengan mudah mencairkan kembali dengan pendapatan yang baik;
·
Memperluas basis bagi pasar primer; dan
·
Menjembatani kesulitan menemukan perusahaan
yang bersedia ikut berpartisipasi dalam permodalan (joint stock companies) dan mengutipnya di pasar.
Peran Company
Peran utama company adalah sebagaipembuat
transaksi (transaction market). Semua lembaga keuangan berusaha memobilisasi
dana dari para penabung dan mempertimbangkan jalan terbaik untuk
menggunakannya. Salah satu kelemahan dari prilaku ini adalah adanya dana-dana
menganggur atau digunakan secara tidak layak, yang semata-mata mengambil
keuntungan dari waktu dan seringkali menanamkan dana-dana tersebut pada
transaksi yang meragukan. Untuk menghindari hal itu maka diperlukan inisiatif
dari pembuat transaksi dengan mekanisme kerja sebagai berikut:[25]
1) Melakukan
verifikasi atas kesempatan investasi, baik secara internal (perusahaan) maupun
secara eksternal (pasar). Jika transaksi tersebut dapat diterima, maka pembuat
transaksi (yangbekerja berdasarkan komisi) melakukan usaha lebih lanjut. Proyek
itu akan dibeli oleh atau ditawarkan kepada Initial
Investor dari bagian saham yang telah ditanam untuk memperoleh partisipasi
dari pasar.
2) Untuk mengatasi
kesulitan dan untuk memastikan adanya kemungkinan bagi investor guna mencairkan
kembali investasi mereka, jika sewaktu-waktu mereka butuhkan, tanpa
mempengaruhi pendapatan efektif yang mereka harapkan, maka perusahaan dapat
menerapkan program-program berikut:[26]
·
Mendukung perjanjian perdagangan sekuritas:
Bagian saham
dari “company” ini dapat dipertukarkan sesuai dengan perjanjian yang
saling menguntungkan (mutual agreement). “Company” mensponsori
dan mengawasi pertukaran. Surat-surat berharga tersebut ditransfer setelah
aspek-aspek legal diselesaikan, kemudian diikuti dengan penyediaan fasilitas
Pasar Sekunder, mendorong dan mendukung para dealer untuk mengambil dan
memperdagangkan instrumen keuangan. “Company” juga memperkenalkan, untuk
pertama kalinya, pelayanan penebusan surat-surat berharga (security
redemption services).
·
Program penebusan (redemption programme):
Penebusan dilakukan dengan harga yang berlaku pada saat transaksi
pembelian kembali. Dalam hal ini diberlakukan ketentuan-ketentuan berikut:[27]
a. Pengawasan penebusan
b. Penetapan jumlah dan harga pembelian kembali
c. Agen-agen pembayaran (paying agents)
Bertindak
sebagai custodian
Untuk memudahkan transfer instrumen pasar uang
yang diperdagangkan, maka “company” bertindak
sebagai custodian, sehingga setiap
transaksi yang dilakukan dapat dengan segera diikuti oleh pemindahan hak dengan
menggunakan jasa “company”.[28]
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Pasar Uang (Money
Market) adalah pasar di mana diperdagangkan surat-surat berharga jangka
pendek. Harga dalam Pasar Uang Konvensional biasanya dinyatakan dalam suatu
persentase yang mewakili pendapatan (return) berkaitan dengan penggunaan
uang untuk jangka waktu tertentu.
Dalam pandangan
syariah, uang itu bukan merupakan suatu komoditas melainkan hanya sebagai alat
untuk mencapai pertambahan nilai ekonomis (economic added value). Tanpa
pertambahan nilai ekonomis itu, uang tidak dapat menciptakan kesejahteraan.
Dalam konsep Islam tidak dikenal money demand for speculation. Uang pada
hakikatnya adalah milik Allah SWT yang diamanahkan kepada kita dan masyarakat.
Tugas utama
manajemen bank adalah memaksimalkan laba, meminimalkan risiko dan menjamin
tersedianya likiuditas yang cukup. Adapun strategi pengembangan pasar uang
berbasis syariah, meliputi sebagai berikut:
-
Penciptaan
instrumen pasar uang syariah
-
Mekanisme
operasi pasar uang syariah
-
Peran
company
B.
Saran-saran
Dari
beberapa penjelasan di atas tentang konsep pengembangan pasar uang syariah
pasti tidak terlepas dari kesalahan penulisan dan rangkaian kalimat dan
penyusunan makalah. Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari
kesempurnaan seperti yang diharapkan oleh para pembaca dan khususnya pembimbing
mata kuliah manajemen perbankan syariah. Oleh karena itu, penulis mengharap
kepada para pembaca dan dosen pembimbing mata kuliah ini dapat memberikan
kritik dan saran yang sifatnya membangun.
Daftar Pustaka
Nurul Huda
& Mustafa Edwin Nasution, Current Issues Lembaga Keuangan Syariah, Jakarta:
Kencana, 2009.
Zainul Arifin, Dasar-Dasar
Manajemen Bank Syariah, Jakarta: Pustaka Alvabet, 2006.
[1] Zainul Arifin,
Dasar-Dasar Manajemen Bank Syariah, (Jakarta: Pustaka Alvabet, 2006), h.
174
[2] Ibid.,
[3] Ibid.,
h. 175
[4] Ibid.,
[5] Ibid.,
[6] Ibid.,
[7] Nurul Huda
& Mustafa Edwin Nasution, Current Issues Lembaga Keuangan Syariah,
(Jakarta: Kencana, 2009), h. 238
[8] Ibid.,
[9] Muhammad
Syafi’I Antonio, Bank Syariah dari Teori ke Praktik, (Jakarta: Gema
Insani, 2001), h. 185
[10] Ibid.,
h. 186
[11]
Nurul Huda
& Mustafa Edwin Nasution, Current Issues Lembaga Keuangan Syariah,
op.cit., h. 239.
[12]
Zainul Arifin, Dasar-Dasar
Manajemen Bank Syaria, op.cit., h. 176.
[13] Ibid.
[14] Ibid.
[15] Ibid.
[16] Ibid.,
h. 177
[17] Ibid.
[18] Ibid.
[19] Ibid.
[20] Ibid.,
h. 178
[21] Ibid.
[22] Ibid.
[23] Ibid.,
h. 179
[24] Ibid.
[25] Ibid.,
h. 180
[26] Ibid.
[27] Ibid.,
h. 181
[28] Ibid.,
h. 182
Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
BalasHapusNama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut