TUGAS BERSTRUKTUR DOSEN
PENGASUH Pemeriksaan dan Pengawasan Bank Muhammad Noval. S.HI, M.SI
“Bukti
Audit dan Kertas Kerja Audit”
Oleh
Kelompok
1
Norlaila Hayati 1101160228
Nurlina 1101160233
Suryani 1101160300
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
ANTASARI
FAKULTAS SYARIAH DAN EKONOMI ISLAM
JURUSAN PERBANKAN SYARIAH
BANJARMASIN
2013
KATA PENGANTAR
بسم الله الرحمن الرحيم
Segala Puji Bagi
Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, shalawat dan salam kita haturkan
kepada junjungan Nabi Muhammad Saw beserta keluarga dan para sahabat beliau,
serta pengikut beliau hingga akhir zaman.
Alhamdulillah,
atas karunia dan rahmat yang diberikan kepada penulis, sehingga makalah ini
dapat disusun dan diselesaikan berdasarkan waktu yang telah diberikan. Makalah
ini berjudul “Bukti Audit dan Kertas Kerja Audit”.
Penulis menyadari bahwa terdapat banyak kekurangan
dalam makalah ini. Oleh karena itu, penulis berharap pembaca bisa memberikan
kritik dan saran-saran yang membangun dan memotivasi penulis untuk lebih baik
lagi dalam membuat makalah.
Semoga makalah ini
bermanfaat bagi pembaca maupun yang menulis. Amin yarabbal a’lamiin.
Banjarmasin,
22 Oktober 2013
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Bukti
audit sangat besar pengaruhnya terhadap kesimpulan yang ditarik oleh auditor
dalam rangka memberikan pendapat atas laporan keuangan yang diauditnya. Oleh
karena itu, auditor harus mengumpulkan dan mengevaluasi bukti yang cukup dan
kompeten agar kesimpulan yang diambilnya tidak menyesatkan bagi pihak pemakai
dan juga untuk menghindar dari tuntutan pihak-pihak yang berkepentingan di
kemudian hari apabila pendapat yang diberikannya tidak pantas.
Tipe
bukti audit berupa dokumentasi (bukti dokumenter) juga penting bagi auditor.
Namun, dokumentasi pendukung yang dibuat dan hanya digunakan dalam organisasi
klien merupakan bukti audit yang kualitasnya lebih rendah karena tidak adanya
pengecekan dari pihak luar yang bebas. Bukti audit yang diperoleh selama
pekerjaan lapangan harus didokumentasikan dengan baik dalam kertas kerja audit,
disertai dengan keterangan mengenai klasifikasi bukti auditnya. Hal tersebut
dimaksudkan agar auditor mudah dalam melakukan analisis dan evaluasi lebih
lanjut, sehingga proses pengembangan temuan audit dapat dilakukan dengan baik
berdasarkan unsur-unsurnya .
Kertas
kerja (working paper) merupakan mata rantai yang menghubungkan catatan klien
dengan laporan audit. Oleh karena itu, kertas kerja merupakan alat penting
dalam profesi akuntan publik. Dalam proses auditnya, auditor harus mengumpulkan
atau membuat berbagai tipe bukti. Untuk mendukung simpulan dan pendapatnya atas
laporan keuangan. Untuk kepentingan pengumpulan dan pembuatan bukti itulah
auditor membuat kertas kerja. Kertas kerja memberikan panduan bagi auditor
dalam penyusunan kertas kerja dalam audit atas laporan keuangan atau perikatan
audit lainnya, berdasarkan seluruh standar auditing yang ditetapkan Ikatan
Akuntan Indonesia.
Kertas
Kerja Audit (KKA) merupakan media yang digunakan auditor untuk
mendokumentasikan seluruh catatan, bukti dan dokumen yang dikumpulkan dan
simpulan yang dibuat auditor dalam setiap tahapan audit. Kertas kerja audit
akan berfungsi mendukung laporan hasil audit. Begitu pentingnya KKA harus
dijaga mutunya melalui proses review secara berjenjang.
Berdasarkan
latar belakang diatas penulis tertarik mengangkat judul Bukti Audit dan Kertas
Kerja Audit.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang masalah diatas, maka penulis akan membahas tentang:
1.
Bagaimana
Bukti Audit?
2.
Bagaimana
Kertas Kerja Audit?
C.
Tujuan
Tujuan
penulis menyusun makalah ini adalah untuk mengetahui tentang bagaimana bukti
audit dan kertas kerja audit itu sendiri, serta sebagai bahan diskusi.
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Bukti Audit
Bukti audit merupakan segala informasi yang mendukung angka-angka
atau informasi lain yang disajikan dalam laporan keuangan, yang dapat digunakan
oleh auditor sebagai dasar untuk menyatakan pendapatnya. Bukti audit yang
mendukung laporan keuangan terdiri dari data akuntansi dan semua informasi
penguat (corroborating information) yang tersedia bagi auditor. Informasi
ini sangat bervariasi sesuai kemampuannya dalam meyakinkan auditor bahwa
laporan keuangan telah disajikan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang
berlaku umum.
Bukti audit mencakup informasi yang sangat persuasif, misalnya
perhitungan auditor atas sekuritas yang diperjualbelikan dan informasi yang
kurang persuasif, misalnya respons atas pertanyaan-pertanyaan dari para
karyawan klien. Penggunaan bukti audit bukan hal yang aneh bagi auditor. Bukti
juga digunakan secara ekstentif oleh para ilmuwan, pengacara dan ahli sejarah.
Buku
harian, buku besar dan buku pembantu, memo, dan catatan tidak resmi seperti
daftar lembaran kerja (work sheet) yang mendukung alokasi biaya,
perhitungan dan rekonsiliasi secara keseluruhan merupakan bukti yang mendukung
laporan keuangan. Informasi pendukung lainnya meliputi semua dokumen seperti
cek, faktur, surat kontrak, notulen rapat, konfirmasi dan pernyataan tertulis
dari pihak yang kompeten, informasi yang diperoleh auditor melalui Tanya jawab,
pengamatan, inspeksi dan pemeriksaan fisik, serta informasi lain yang
dihasilkan atau tersedia bagi auditor yang memungkinkannya untuk menarik
kesimpulan dengan alasan kuat.
Pertimbangan
auditor tentang kelayakan bukti audit dipengaruhi oleh beberapa faktor, sebagai
berikut:
a.
Pertimbangan
profesional, yaitu merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi keseragaman
penerapan mutu dan jumlah bukti yang diperlukan dalam audit.
b.
Integritas
manajemen, manajemen juga bertanggung jawab atas asersi yang tercantum dalam
laporan keuangan. Manajemen juga berada dalam posisi untuk mengendalikan
sebagian besar bukti dan data akuntansi yang mendukung laporan keuangan.
c.
Kepemilikan
publik versus terbatas, umumnya auditor memerlukan tingkat keyakinan yang lebih
tinggi dalam audit atas laporan keungan perusahaan publik (misalnya PT yang go
Public) dibandingkan dengan audit atas laporan keuangan perusahaan yang
dimiliki oleh kalangan terbatas (misalnya PT tertutup).
d.
Kondisi
keuangan, umumnya jika suatu perusahaan mengalami kesulitan keuangan dan proses
kebangkrutan, pihak-pihak yang berkepentingan seperti kreditur, akan meletakan
kesalahan dipundak auditor, karena kegagalan auditor untuk memberikan
peringatan sebelumnya mengenai memburuknya kondisi keuangan perusahaan. Dalam
keadaan ini, auditor harus mempertahankan pendapatnya atas laporan keuangan
auditan dan mutu pekerjaan audit yang telah dilaksanakan.[1]
Tipe bukti audit dapat dikelompokan menjadi dua golongan berikut
ini: [2]
1)
Tipe
data akuntansi
a.
Pengendalian
intern
b.
Catatan
akuntansi
2)
Informasi
penguat
a.
Bukti
fisik
Yaitu
bukti yang diperoleh dengan cara insfeksi atau perhitungan aktiva berwujud.
Tipe bukti ini pada umumnya dikumpulkan oleh auditor dalam pemeriksaan terhadap
persediaan dan kas.
b.
Bukti
dokumenter
Tipe
bukti audit yang paling penting bagi auditor adalah bukti dokumenter. Tipe
bukti audit ini dibuat dari kertas bertuliskan huruf atau angka atau
simbol-simbol yang lain.
c.
Perhitungan
Yaitu
perhitungan yang dilakukan sendiri oleh auditor untuk membuktikan ketelitian
perhitungan yang terdapat dalam catatan klien merupakan salah satu bukti audit
yang bersifat kuantitatif.
d.
Bukti
lisan
Dalam
melaksanakan audit, auditor tidak hanya berhubungan dengan angka, namun
berhubungan dengan orang, terutama para manajer.
e.
Perbandingan
Untuk
menentukan akun atau transaksi yang akan dipisahkan guna penyelidikan yang
lebih insentif, auditor melakukan analisis terhadap perbandingan setiap aktiva,
utang, penghasilan, dan biaya dengan saldo yang berkaitandengan tahun
sebelumnya.
f.
Bukti
dari spesialis
Spesialis
adalah seorang atau perusahaan yang memiliki keahlian atau pengetahuan khusus
dalam bidang selain akuntansi dan auditing.
Dalam proses
pengumpulan bukti audit, auditor melakukan empat pengambilan keputusan yang
saling berkaitan, yaitu: [3]
1)
Penentuan
prosedur audit yang akan digunakan
Prosedur audit yang biasa dilakukan oleh auditor meliputi:
a.
Isnfeksi
Merupakan
pemeriksaan secara rinci terhadap dokumen atau kondisi fisik sesuatu.
b.
Pengamatan
Pengamatan
atau observasi merupakan prosedur audit yang digunakan oleh auditor untuk
melihat atau menyaksikan peakasanaan suatu kegiatan.
c.
Konfirmasi
Konfirmasi
merupakan bentuk penyelidikan yang memungkinkan auditor memperoleh informasi
secara langsung dari pihak ketiga yang bebas.
d.
Permintaan
keterangan (enquiry)
Merupakan
prosedur audit yang dilakukan dengan meminta keterangan secara lisan.
e.
Penelusuran
(tracing)
Dalam
pelaksanaan prosedur audit ini, auditor melakukan penelusuran informasi sejak
mula-mula data tersebut direkam pertama kali dalam dokumen, dilanjutkan dengan
pelacakan pengolahan data dalam proses akuntansi.
f.
Pemeriksaan
dokumen pendukung (vouching)
Merupakan
prosedur audit yang meliputi:
a)
Insfeksi
terhadap dokumen-dokumen yang mendukung suatu transaksi atau data keuangan
untuk menentukan kewajaran dan kebenarannya.
b)
Perbandingan
dokumen tersebut dengan catatan akuntansi yang berkaitan.
g.
Penghitungan
(counting)
Prosedur
ini meliputi:
a)
Perhitungan
fisik terhadap sumber daya berwujud seperti kas atau persediaan.
b)
Pertanggungjawaban
semua formulir bernomor urut tercetak.
h.
Scanning
Merupakan
riview secara cepat terhadap dokumen, catatan dan daftar untuk
mendeteksi unsur-unsur yang tampak tidak biasa yang memerlukan penyelidikan
lebih mendalam.
i.
Pelaksanaan
ulang (reperporming)
Prosedur
ini merupakan pengulangan aktivitas yang dilaksanakan oleh klien.
j.
Teknik
audit berbantuan komputer (computer-assisted audit techniques)
Bilamana
catatan akuntansi klien diselenggarakan dalam media elektronik, auditor perlu
menggunakan computer-assisted audit techniques dalam menggunakan
berbagai prosedur audit yang dijelaskan diatas.
2)
Penentuan
besarnya sampel
Jika prosedur telah ditetapkan, auditor dapat menentukan besarnya
sampel yang berbeda dari unsur yang satu dengan unsur yang lain dalam populasi
yang diperiksa.
3)
Penentuan
unsur tertentu yang dipilih sebagai anggota sampel.
Setelah besarnya sampel ditentukan untuk prosedur audit tertentu,
audit harus memutuskan unsur mana yang akan dipilih sebagai anggota sampel
untuk diperiksa.
4)
Penentuan
waktu yang cocok untuk melaksanakan prosedur audit.
Karen audit terhadap laporan keuangan meliputi suatu jangka waktu
tertentu, biasanya 1 tahun, maka auditor dapat melalui mengumpulkan bukti audit
segera setelah awal tahun.
2.
Kertas Kerja
Kertas Kerja (working paper) mendokumentasikan audit. Kertas kerja
berisi catatan informasi yang diperoleh dan analisis yang dilakukan selama
proses audit. Kertas kerja disiapkan sejak saat auditor pertama kali memulai
penugasannya hingga mereka menelaah tindakan perbaikan dan mengakhiri proyek
audit. Kertas kerja berisi dokumentasi atas langkah-langkah berikut ini dalam
proses audit:[4]
a)
Rencana
audit, termasuk program audit.
b)
Pemeriksaan
dan evaluasi kecukupan dan efektivitas sistem control internal.
c)
Prosedur-prosedur
audit yang dilakukan, informasi yang diperoleh, dan kesimpulan yang dicapai.
d)
Penelaahan
kertas kerja oleh penyedia.
e)
Laporan
audit.
f)
Tindak
lanjut dari tindakan perbaikan.
Setiap auditor wajib membuat Kertas Kerja Audit (KKA) pada saat
melaksanakan tugas audit. Manfaat utama dari KKA antara lain:[5]
1)
Merupakan
dasar penyusunan laporan hasil audit.
2)
Merupakan
alat bagi atasan untuk mereview dan mengawasi pekerjaan para pelaksanaan audit.
3)
Merupakan
alat pembuktian dari laporan hasil audit.
4)
Menyajikan
data untuk keperluan referensi.
5)
Merupakan
salah satu pedoman untuk tugas audit berikutnya.
Begitu pentingnya KKA bagi suatu penugasan audit, maka penyusunan
KKA oleh auditor harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:[6]
§ Lengkap
§ Bebas dari kesalahan
§ Didasarkan atas fakta dan argumentasi yang rasional
§ Sistematis, bersih, mudah dipahami, dan diatur dengan rapi
§ Memuat hal-hal penting yang relevan dengan audit
§ Mempunyai tujuan yang jelas
§ Sedapat mungkin hindari pekerjaan menyalin ulang
§ Dalam setiap kertas kerja harus mencantumkan kesimpulan hasil audit
dan komentar atau catatan reviewer
Pendapat yang
mendukung kertas kerja yang profesional cukup banyak dan meyakinkan. Auditor
internal harus menyiapkan kertas kerja yang akurat, jelas, terorganisasi, dan
profesional, dengan mempertimbangkan hal-hal berikut ini:
a.
Dokumentasi
Kertas kerja harus mengikuti bentuk
dan susunan yang konsisten, tidak hanya dalam setiap penugasan audit tetapi
juga pada departemen audit internal. Jadi, kepala bagian audit harus menetapkan
kebijakan mengenai jenis-jenis kertas kerja audit yang harus disimpan, sistem
penempatan yang akan digunakan, sistem pemberian indeks yang akan diikuti, dan
hal-hal terkait lainnya.
Begitu mereka terbiasa dengan suatu
format, auditor internal tidak harus berpikir banyak mengenai susunan kertas
kerja, tetapi lebih kepada kebutuhan apa yang akan dicatat. Kertas kerja bisa
mencakup antara lain:[7]
·
Perencanaan
dokumen dan program audit.
·
Kuesioner
induk, bagan alir, daftar pemeriksaan, dan hasil-hasil evaluasi kontrol.
·
Catatan
wawancara
·
Bagan
organisasi, pernyataan kebijakan dan prosedur, serta deskripsi kerja.
·
Salinan
kontrak-kontrak dan perjanjian penting.
·
Surat
konfirmasi dan representasi.
·
Foto,
diagram, dan tampilan grafis lainnya.
·
Uji
dan analisis transaksi.
·
Hasil-hasil
prosedur penelaahan analitis.
·
Laporan
audit dan jawaban manajemen.
·
Korespondensi
audit yang relevan.
b.
Ringkasan
Kertas Kerja
Auditor, dalam melakukan penelusuran
audit, sering kali enggan mengalokasikan waktu audit untuk membuat ringkasan.
Tidak membuat ringkasan sering kali merupakan kesalahan. Apa yang dipikir
auditor sudah mereka kuasai sepenuhnya bisa terlupakan seiring berjalannya waktu.
Ingatan bisa menjadi pelayan yang tidak setia, kadang kala menyimpan apa yang
diinginkan saja.
Proses pembuatan ringkasan
menyediakan pandangan menyeluruh yang objektif. Ringkasan bisa mengembalikan
ingatan ke fakta-fakta yang ada. Ringkasan membantu menempatkan temuan dalam
perspektif yang wajar. Ringkasan memfokuskan pada hal yang penting dan relevan
secara tepat. Auditor yang secara periodic meringkas temuan mereka, yang buruk
maupun yang baik, memegang kendali atas penugasan audit mereka.[8]
Ringkasan jika bermanfaat dalam
menghubungkan kelompok-kelompok kertas kerja yang terkait dengan satu hal
tertentu. Ringkasan dapat memberikan alur yang berurutan dan logis untuk
berbagai kertas kerja yang saling terkait dan dapat memfasilitasi penelaahan
atas bagian-bagian penugasan tertentu. Berikut ini beberapa bentuk ringkasan
yang dapat memberi manfaat:[9]
·
Ringkasan
segmen-segmen audit
·
Ringkasan
statistic
·
Ringkasan
rapat
·
Ringkasan
program audit
·
Ringkasan
temuan
c.
Pemberian
Indeks dan Referensi Silang
Pemberian indeks silang yang baik
memiliki beberapa tujuan. Pertama, menyederhanakan penelaahan kertas kerja oleh
penyelia. Meskipun auditor internal memiliki semua fakta yang relevan mengenai
suatu masalah dengan jelas, hubungan antara fakta-fakta tersebut mungkin tidak
jelas bagi orang lain. Referensi harus dengan mudah menuntun penelaah ke
fakta-fakta terkait pada bagian lain kertas kerja. Kedua, referensi silang
memudahkan jalan bagi auditor berikutnya yang menggunakan kertas kerja untuk
penelaahan tindak lanjut.[10]
Ketiga, referensi silang menyederhanakan penelaahan berikutnya atas kertas
kerja. Dan keempat, referensi silang meningkatkan hasil akhir: laporan audit
internal.[11]
d.
Kertas
Kerja Pro Forma
Anggaran dan skedul sering kali
digabungkan karena auditor ingin menghemat penyajian kertas kerja. Beberapa
organisasi audit telah membuat aturan kertas kerja yang mengandung informasi
standar, yang mengingatkan auditor hal-hal penting yang akan dicakup dalam
audit. Sebuah organisasi audit membuat semacam kertas kerja pro forma yang bisa
membantu.[12]
e.
Penelaahan
Kertas Kerja oleh Penyelia
Sebagaimana pada banyak aktivitas
lainnya, kontrol terbaik adalah pengawasan oleh penyelia yang memiliki
pengetahuan lebih. Penelaahan ini harus dibuktikan pada setiap kertas kerja menggunakan
nama atau inisial penyelia dan tanggal penelaahan. Pertanyaan yang muncul harus
tercakup dengan setiap kelompok kertas kerja yang berhubungan, dan kertas kerja
tersebut tidak boleh dianggap selesai hingga pertanyaan-pertanyaan tersebut
dijawab dengan jawaban yang memuaskan penyelia.[13]
f.
Menulis
di Kertas Kerja saat Audit Berlangsung
Tulisan awal tentang tujuan, latar
belakang, kontrol, sasaran, dan lingkup bisa dibuat segera setelah auditor
melakukan penelaahan awal atas operasi. Mereka tidak harus menunggu hingga
audit atas segmen tersebut selesai. Bila menunggu seperti ini maka pekerjaan
menjadi terlalu berat dan banyak fakta yang menjadi kabur dalam pikiran mereka.
Temuan bisa diringkas segera setelah pengujian dilakukan. Hasil-hasilnya
kemudian segera bisa digunakan dalam diskusi dengan klien. Dalam beberapa
organisasi bahan-bahan yang akan dipertimbangkan untuk laporan audit juga
dikonstruksikan dan mungkin perlu ditelaah dengan klien pada saat tersebut. Hal
ini khususnya bermanfaat jika klien telah mulai mengimplementasikan rekomendasi
auditor.[14]
g.
Penyimpanan
Kertas Kerja
Kertas kerja harus dibuang bila
tidak lagi digunakan. Bila audit lanjutan atas sebuah operasi telah
diselesaikan, auditor harus membuat keputusan, disetujui oleh penyelia mereka, mengenai
apakah kertas kerja sebelumnya harus disimpan atau dimusnahkan. Bila kertas
kerja mengandung dokumentasi atau bahan-bahan lainnya yang akan terus
digunakan, maka bagian kertas kerja tersebut harus dibawa ke kertas kerja tahun
ini. Ketentuan kontraktual atau hukum mungkin harus disimpan. Oleh karena itu,
prosedur dan jadwal untuk departemen audit internal harus disiapkan oleh kepala
bagian audit dan disetujui oleh penasihat hukum.[15]
h.
Kepemilikan
Kertas Kerja
Jika pihak-pihak terbatas ingin
melihat kertas kerja audit internal, auditor internal merupakan korban dari
kesuksesannya sendiri. Bila hasil kerja dan efektivitas kerja mereka semakin
dikenal dan diterima, permintaan untuk melihat kertas kerja mereka akan
meningkat. Sebuah pertanyaan tambahan yang muncul adalah mengenai kepemilikan
dokumentasi audit internal. Apakah kertas kerja tersebut milik manajemen,
pemegang saham, atau departemen audit internal? Dalam banyak kasus, tulisan
yang tertera di akta perusahaan, undang-undang, dan akta audit bisa menentukan
hal ini.
Akan tetapi, hak pihak luar terhadap
kertas kerja audit internal belum pernah ditetapkan dengan jelasn secara hukum.
Pada umumnya permintaan oleh badan pemerintahan diizinkan oleh pengadilan atau
dijelaskan dalam kontrak. Permintaan oleh orang atau organisasi tertentu masih
merupakan perdebatan di antara beberapa aturan yang ada. Juga, sifat bukti yang
diminta akan memengaruhi bisa tidaknya kertas kerja dilihat oleh pihak luar.
Keseluruhan masalah ini diperparah dengan adanya fakta bahwa dalam beberapa
kasus hak akses ditentukan melalui pengadilan dan bukan pengadilan banding,
sehingga bisa menyebabkan penerapan yang tidak konsisten.[16]
Pengorganisasian Kertas Kerja Audit
Pengorganisasian
KKA harus selalu dikaitkan dengan tujuan audit utama (primary audit
objective) atau sub-sub tujuan audit yang ditetapkan auditor. Pengelompokan
KKA harus didasarkan pada sasaran utama atau sub-sub tujuan audit yang telah
ditetapkan. Untuk mempermudah pengelompokan dan untuk menunjukkan dengan jelas
keterkaitan masing-masing kelompok, maka dalam penyusunan KKA perlu ditentukan
sistem pemberian indeks dan sistem klasifikasi KKA. KKA pada audit manajemen
mengelompokkan bukti-bukti yang diperoleh sesuai dengan elemen tujuan audit.
Jadi dengan demikian setiap KKA akan menyajikan temuan kelompok kriteria,
penyebab, dan akibat, baik dalam bentuk temuan yang bersifat rinci maupun
kesimpulan untuk masing-masing elemen tujuan audit tersebut.[17]
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Bukti audit dan kertas kerja audit sangat penting dan saling
berkaitan dalam proses pengauditan. Karena, dengan adanya bukti audit yang
berupa kumpulan informasi yang disajikan dalam laporan keuangan mempermudah
para auditor untuk menyatakan pendapatnya. begitupun dengan kertas kerja audit
yang berisi catatan informasi yang diperoleh dan analisis yang dilakukan selama
proses audit sehingga mempermudah para auditor dalam menelaah tindakan
perbaikan dan mengakhiri proyek audit.
B.
Saran-saran
Dari penjelasan di atas tentang bukti audit dan kertas kerja audit
tidak terlepas dari kesalahan penulisan dan rangkaian kalimat serta
penyusunannya. Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan
seperti yang diharapkan oleh pembaca dan khususnya pembimbing mata kuliah pemeriksaan
dan pengawasan bank. Oleh karena itu, penulis mengharap kepada para pembaca
(mahasiswa/i) dan dosen pembimbing mata kuliah ini dapat memberikan kritik dan
saran yang sifatnya membangun.
DAFTAR PUSTAKA
IBK.Bayangkara,
Audit Manajemen Prosedur dan Implementasi, Jakarta: Salemba Empat, 2008.
Lawrence B. Sawyer, Mortimer A. Dittenhofer & James H.
Scheiner, Sawyer’s Internal Auditing – Audit Internal Sawyer, Jakarta:
Salemba Empat, 2005.
Mulyadi, Auditing,
Jakarta: Salemba Empat, 2002.
[1]
Mulyadi, Auditing,
(Jakarta: Salemba Empat, 2002), h. 79
[2] Ibid.,
h. 79-85
[3] Ibid.,
h. 91
[4] Lawrence B.
Sawyer, Mortimer A. Dittenhofer & James H. Scheiner, Sawyer’s Internal
Auditing – Audit Internal Sawyer, (Jakarta: Salemba Empat, 2005), h. 361.
[5]
IBK.Bayangkara, Audit Manajemen Prosedur dan Implementasi, (Jakarta:
Salemba Empat, 2008), h. 35.
[6] IBK
Bayangkara, Audit Manajemen Prosedur dan Implementasi, loc.cit.
[7]
Lawrence B.
Sawyer, Mortimer A. Dittenhofer & James H. Scheiner, Sawyer’s Internal
Auditing – Audit Internal Sawyer, op.cit., h. 363.
[8] Ibid.,
h. 368
[9] Ibid.,
h. 369
[10] Ibid.,
h. 370
[11] Ibid.,
h. 372
[12] Ibid.,
h. 373
[13] Ibid.,
h. 376
[14] Ibid.,
h. 393
[15] Ibid
[16] Ibid.,
h. 394
[17] IBK
Bayangkara, Audit Manajemen Prosedur dan Implementasi, op.cit., h.
37.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar