TUGAS BERSTRUKTUR DOSEN PENGASUH
Akuntansi Bank Hariyanto, S.E.,M.M.
“Akuntansi
Jasa Bank”
Oleh
Kelompok
3
Yudi
Ramadhani 1101160305
Norlaila
Hayati 1101160228
Maulika
Ervina 1101160217
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
ANTASARI
FAKULTAS SYARIAH
JURUSAN PERBANKAN SYARIAH
BANJARMASIN
2013
KATA PENGANTAR
بسم الله الرØمن الرØيم
Segala Puji Bagi
Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, shalawat dan salam kita haturkan
kepada junjungan Nabi Muhammad Saw beserta keluarga dan para sahabat beliau,
serta pengikut beliau hingga akhir zaman.
Alhamdulillah,
atas karunia dan rahmat yang diberikan kepada penulis, sehingga makalah ini
dapat disusun dan diselesaikan berdasarkan waktu yang telah diberikan. Makalah
ini berjudul “Akuntansi Jasa Bank”.
Dalam kesempatan
ini penulis menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bapak Hariyanto, SE.,MM. selaku
dosen pengasuh mata kuliah Akuntansi Bank yang telah memberikan pengetahuan
kepada penulis sehingga dapat menyelesaikan makalah ini.
Penulis menyadari bahwa terdapat banyak kekurangan
dalam makalah ini. Oleh karena itu, penulis berharap pembaca bisa memberikan
kritik dan saran-saran yang membangun dan memotivasi penulis untuk lebih baik lagi dalam membuat makalah.
Semoga makalah ini
bermanfaat bagi pembaca maupun yang menulis. Amin yarabbal a’lamiin.
Banjarmasin,
19 April 2013
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Jasa bank sangat penting dalam pembangunan ekonomi suatu Negara.
Selain dana bank menjadi kegiatan utama suatu bank, bank juga memberikan jasa
kepada masyarakat dalam bentuk Transfer dalam negeri, inkaso dalam negeri, safe
deposit box, dan surat kredit berdokumen dalam negeri (L/C DN).
Pemberian jasa-jasa ini untuk untuk mengembangkan pangsa pasar bank
untuk meningkatkan pendapatan bank dalam bentuk komisi. Sector jasa dalam
negeri harus dapat lebih ditingkatkan sebagai dasar untuk mengurangi
ketergantungan pendapatan bank dari sector perkreditan.
Dalam pemberian jasa, bank akan melakukan hubungan rekening Koran
baik dengan cabang maupun dengan pihak bank lain. Dengan demikian akan tercipta
adanya hubungan antar kantor kepada cabang-cabang atau dengan kantor pusat.
B.
Rumusan Masalah
Rumusan masalah yang akan dibahas dalam makalah ini, adalah:
A.
Pengiriman
Uang (Transfer) Dalam Negeri
B.
Inkaso
Dalam Negeri
C.
Safe
Deposit Box
D.
Surat
Kredit Berdokumenter Dalam Negeri (L/C DN)
C.
Tujuan
Sebagai bahan diskusi dan untuk lebih mengetahui tentang akuntansi
dalam jasa bank.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengiriman Uang (Transfer) dalam Negeri
Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah
dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk
keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer (Beneficiery).[1] Transfer
merupakan jasa pengiriman uang atau pemindahan uang lewat bank baik pengiriman
uang dalam kota, luar kota atau ke luar negeri. Lama pengiriman dan besarnya
biaya kirim sangat tergantung dari sarana yang digunakan.[2]
Yang dimaksud proses transfer atau kiriman uang adalah pemindahan sejumlah
uang/dana dari satu unit kerja bank (bisa berupa Kantor Pusat, Cabang atau
Cabang Pembantu) ke unit kerja bank lainnya.[3]
Pengiriman uang dibagi menjadi dua macam transaksi: pengiriman uang
keluar (transfer keluar) dimana bank pelaksana bersifat aktif dan pengiriman
uang masuk (transfer masuk) dimana bank membayar transfer bersifat pasif. Baik
transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang
yang sifatnya timbal balik (reciprocal), artinya bila satu cabang mendebet
cabang lainnya akan mengkredit.[4]
a.
Transfer Keluar
Salah satu jenis pengiriman uang
yang dapat menyederhanakan lalu lintas pembayaran adalah dengan pengiriman uang
keluar (transfer keluar). Media untuk melakukan transfer ini adalah secara
tertulis (mail transfer) ataupun melalui kawat (wire transfer).
Pengamanan dalam transfer keluar ini
adalah kode rahasia seperti nomor test dari setiap transfer masuk dan keluar.
Apabila terjadi kesalahan dalam nomor test, pada prinsipnya transfer tersebut
harus ditolak.
Keuntungan bagi Bank yang
melaksanakan transfer keluar adalah sebagai sarana untukk menciptakan
pendapatan dalam bentuk komisi, peningkatan pelayanan kepada para nasabah,
peningkatan pangsa pasar bank, dan segi promosi lainnya.
Pengirim uang dilakukan oleh bank
dengan cara memerintahkan cabang lain untuk membayar sejumlah uang tertentu
kepada beneficiary (orang yang berhak menerima transfer) yang berdomisili
dikota tertentu. Dengan demikian terjadi hubungan antar kantor antara cabang
pemberi amanat dan pembayar transfer.[5]
Contoh/kasus:
Misalnya nasabah “A” Cabang Yogya mengirim uang untuk anaknya
sebanyak Rp 1,- juta yang memiliki rekening tabungan di Cabang Surabaya.
Mekanisme:
Nasabah pengirim => unit kerja pengirim (Cabang Yogya) =>
Kantor Pusat a unit kerja tujuan => penerima
Atau jika pengirimnya adalah nasabah bank lain, skemanya sebagai
berikut:
Nasabah pengirim => bank lain => bank penerima sekaligus
pelaksana transfer (Cabang Yogya) => Kantor Pusat => unit kerja tujuan
=> penerima
Berdasarkan skema diatas, dapat dikatakan bahwa jika satu unit
kerja melakukan transfer keluar dengan tujuan ke unit kerja lainnya, seolah
unit kerja pengirim melimpahkan dananya ke Kantor Pusat bank dimaksud.[6]
D : Giro – Rekening Tn. Kadir
...................................... Rp 6.000.000
K : Pendapatan Komisi Transfer
.................................... RP 10.000
K : Pendapatan Ongkos Kawat
...................................... Rp 15.000
K : RAK – Cabang Bandung
......................................... Rp 6.000.000
|
Contoh lain, apabila Tn. Laksono
hendak mengirim uang secara tertulis kepada seorang rekannya di cabang Surabaya
sebesar Rp 20.000.000. Komisi dikenakan sebesar Rp 10.000.000, cek Bank BCA –
Jakarta Rp 5.000.000 dan atas beban rekening tabungan Bank Omega – cabang
Jakarta sisanya. Bank Omega cabang Jakarta akan memperhatikan hal-hal sebagai
berikut.
Dalam hal penyetoran dengan warkat
campuran termasuk warkat kliring akan ditampung seluruh setoran non-kliring
dalam rekening hutang lainnya. Kemudian rekening hutang lainnya harus segera
dinihilkan sewaktu kliring tersebut dinyatakan berhasil. Ayat jurnal untuk
mencatat transaksi tersebut adalah sebagai berikut.
D : Kas ................................................. Rp 10.000.000
D : Tabungan – Rekening Tn. L .......... Rp 5.010.000
D : BI – Giro ....................................... Rp 5.000.000
K : Hutang Lainnya ............................ Rp 20.000.000
K : Pendapatan Komisi Transfer ........ Rp 10.000
|
Bila kliring dinyatakan berhasil:
D : Hutang Lainnya ........................... Rp 20.000.000
K : RAK – Cabang Surabaya ............ Rp 20.000.000
|
Pembatalan Transfer Keluar
D : Kas ............................................. Rp 15.000
K : RAK – Cabang Surabaya .......... Rp 15.000
|
D: RAK – Cabang Bandung ............ Rp 1.000.000
K : Tabungan – Rekening Tn. M ...... Rp 1.000.000
|
b.
Transfer Masuk
Selain transfer keluar juga ada
transfer masuk, dimana bank menerima amanat dari salah satu cabang untuk
membayar sejumlah uang kepada seseorang (beneficiary). Dalam hal ini bank
pembayar akan membukukan hasil transfer kepada rekening nasabah beneficiary
bila ia memiliki rekening di bank pembayar.
Dalam hal transfer masuk ditujukan
kepada bukan nasabah bank pembayar, hasil transfer akan ditampung dalam
rekening “Hasil TransferYang Dapat Dibayar”. Rekening ini akan tetap
outstanding hingga hasil transfer dibayarkan kepada beneficiary.
Contoh/Kasus
Misalnya, contoh
kasus sesuai di atas maka mekanismenya sebagai berikut:
Penerima <= unit kerja tujuan <= Kantor Pusat <= unit
kerja pengirim <= nasabah pengi/bank lain.
Sesuai skema di atas dapat disimpulkan bahwa jika suatu unit kerja
bank menerima kiriman dana dari unit kerja lain, seolah didapatkan atau berasal
dari Kantor Pusat, sehingga pembebanannya ke Kantor Pusat.[8]
D : RAK – Cabang Jakarta .................................. Rp 6.000.000
K : Giro – Rekening Tn. Rahmat ........................ Rp 6.000.000
|
Contoh lain apabila Bank Omega – Jakarta menerima transfer masuk
dari Bank Omega – cabang Surabaya untuk seseorang yang bukan nasabah Bank Omega
Jakarta sebesar Rp 2.500.000. Pada saat menerima transfer masuk, oleh Bank
Omega – Jakarta dibukukan sebagai berikut:
D : RAK – Cabang Surabaya ............................ Rp 2.500.000
K : Hasil Transfer Yg. Dpt. Dibayar ................. Rp 2.500.000
|
Pada saat orang yang berhak menerima transfer datang hendak
mencairkan transfer tersebut secara tunai, oleh Bank Omega – Cabang Jakarta
akan dibukukan sebagai berikut:
D : Hasil Transfer Yg. Dpt. Dibayar ................. Rp 2.500.000
K : Kas
.............................................................. Rp 2.500.000
|
Transfer masuk dikenakan lagi komisi
sebab kepada nasabah si pemberi amanat telah dibebankan komisi pada saat
memberikan amanat transfer. Keuntungan yang diharapkan adalah dari lamanya dana
mengendap yaitu selisih waktu antara penerimaan perintah untuk membayar hingga
hasil transfer dibayarkan.
Seperti halnya dalam transfer
keluar, dalam transfer masukpun dapat terjadi pembatalan. Jika terjadi
pembatalan, pertama-tama yang harus dilakukan memeriksa apakah hasil transfer
telah dibayarkan kepada beneficiary. Bila ternyata belum, akan diblokir dan dibatalkan
untuk kemudian dikembalikan kepada cabang pemberi amanat melalui
pemindah-bukuan.
D : Hasil Transfer Yg. Dpt. Dibayar ................ Rp 500.000
K : RAK – Cabang Surabaya ........................... Rp 500.000
|
Khusus transfer masuk kepada nasabah
yang langsung dimasukkan kedalam rekening yang bersangkutan, tidak dapat
dibatalkan karena etis perbankan tidak dapat mengurangi atau mendebet rekening
seseorang tanpa persetujuan sipemilik rekening bersangkutan. Pembatalan
transfer masuk hanya dapat dilakukan apabila transfer belum dibayarkan yang
lazimnya dilakukan pada beneficiary yang bukan nasabah bank.[9]
B.
Inkaso dalam Negeri
Jasa bank yang banyak dipergunakan oleh masyarakat adalah jasa
penagihan atas warkat dari bank lain yang telah diterbitkan oleh nasabahnya
yang berada pada lokasi yang berbeda. Jasa ini dikenal dalam dunia perbankan
sebagai inkaso.
Inkaso merupakan kegiatan jasa bank untuk melakukan amanat dari
pihak ketiga berupa penagihan sejumlah dana kepada seseorang atau badan
tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat. [10]
Inkaso (collection) ialah proses penagihan suatu warkat (antara lain cek dan
bilyet giro) dari satu (cabang) bank terhadap / ke (cabang) bank lainnya.[11]
Ditinjau dari segi waktu, kegiatan inkaso memerlukan waktu beberapa
hari tergantung dari jarak bank yang menerbitkan warkat tersebut. Dengan
demikian bagi inkaso yang telah diterima hasilnya akan merupakan pengendapan dana
bagi bank selama ia belum dicairkan oleh si pemberi amanat.
Tidak semua warkat yang diterbitkan oleh bank dapat dimasukkan
dalam kegiatan inkaso. Warkat-warkat yang dapat diinkasokan terdiri dari:
a.
Warkat inkaso tanpa lampiran
Yaitu warkat-warkat inkaso yang tidak dilampiri dengan
dokumen-dokumen apapun seperti cek, bilyet giro, wesel dan surat berharga
lainnya.
b.
Warkat inkaso dengan lampiran
Yaitu warkat-warkat inkaso yang dilampirkan dengan dokumen-dokumen
lainnya seperti kwitansi, faktur, polis asuransi dan dokumen-dokumen penting
lainnya.
Inkaso dilakukan antar cabang dari bank yang sama atau bank lain
dimana inkaso dilakukan melalui cabang bank sendiri yang beralokasi pada kota
yang sama dengan bank tertarik. Dalam proses inkaso, akan tercipta hubungan
antar kantor cabang pemberi amanat dan cabang penerima amanat yang akan
langsung menghubungi bank tertarik. Inkaso tidak dilakukan pada kota yang sama,
karena warkat dari bank lain yang beralokasi dalam kota yang sama cukup
dilakukan melalui kliring.
Keuntungan
bagi bank yang melakukan kegiatan inkaso keluar adalah sebagai sumber untuk
meningkatkan pendapatan bank dalam bentuk komisi dan pengendapan dan juga
sebagai cara untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan pangsa pasar.[12]
Bila ditinjau
dari sifat kegiatannya, kegiatan inkaso dibagi menjadi dua jenis, yakni:
1)
Inkaso Masuk
Inkaso masuk adalah penagihan suatu
warkat yang diterima satu (cabang) bank oleh/dari (cabang) bank lainnya di
dalam negeri.[13]
Inkaso masuk merupakan tagihan yang masuk atas warkat yang telah diterbitkan
oleh nasabah sendiri.[14]
Dalam kegiatan inkaso masuk, bank
hanya memeriksa kecukupan dana dari nasabahnya yang telah menerbitkan warkat
kepada pihak ketiga. Apabila ternyata dananya mencukupi, maka bank hanya
mendebet rekening nasabah bersangkutan dan mengkredit hubungan antar kantor. Dalam
inkaso masuk, bank tertarik bersifat pasif, berbeda dengan inkaso keluar,
dimana bank pemberi amanat bersifat aktif.
D : Giro – Rekening Tn. A ...................... Rp 20.000.000
K : RAK – Cabang Bandung .................. Rp 20.000.000
|
Dalam inkaso masuk tidak akan dibukukan dalam rekening
administrative karena sifat transaksinya sudah jelas, yaitu ada atau tidak
adanya dana dari nasabah yang telah menarik warkat yang bersangkutan.[15]
2)
Inkaso Keluar
Inkaso merupakan kegiatan untuk
menagih suatu warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah bank lain. Disini bank
menerima amanat dari nasabahnya sendiri untuk menagih warkat tersebut kepada
seseorang nasabah bank lain dikota lain.[16]
Inkaso keluar adalah penagihan suatu warkat yang disampaikan / ditujukan
terhadap / ke (cabang) bank lainnya di dalam negeri.[17]
Dalam kegiatan inkaso keluar,
seluruh transaksi sebelum diperoleh kepastian berhasil tidaknya akan dibukukan
dalam rekening administratif sebelah kredit dalam rekening warkat inkaso yang
diterima. Rekening ini akan tetap outstanding sampai inkaso dinyatakan
berhasil.
Sebagai contoh, apabila Tn. Bambang,
nasabah giro Bank Omega cabang Jakarta, menyerahkan selembar giro yang
diterbitkan oleh seseorang nasabah Bank Omega – Bandung sebesar Rp 45.000.000
untuk ditagihkan ke cabang Bandung dan hasilnya agar dikreditkan kedalam
rekeningnya. Komisi ditetapkan sebesar 0,25%. Pada saat menerima warkat untuk
diinkaso ke cabang Bandung. Bank Omega – Jakarta akan membukukan:
K :
Rekening Administratif Rupiah – Warkat Inkaso Yang Diterima ......... Rp
45.000.000
|
D :
Rekening Administratif Rupiah – Warkat Inkaso Yang Diterima ......... Rp
45.000.000
|
D : RAK – Cabang Bandung .................................... Rp 45.000.000
K : Giro – Tuan Bambang
......................................... Rp 44.877.500
K : Pendapatan Komisi Inkaso .................................. Rp 122.500
K : Pendapatan Ongkos Kawat ................................. Rp
10.000
|
Hasil inkaso tersebut langsung
dibukukan kedalam rekening nasabah setelah inkaso dinyatakan berhasil. Bagi inkaso yang dilakukan untuk
kepentingan bukan nasabah bank, hasil inkaso dapat ditampung dalam rekening
Hasil Inkaso Yang Dapat Dibayar, dimana rekening ini akan outstanding hingga so
pemberi amanat datang untuk mencairkan hasil inkaso tersebut.
K :
Rekening Administratif Rupiah – Warkat Inkaso Yang Diterima ........ Rp
13.000.000
|
D : Rekening Administratif Rupiah – Warkat Inkaso Yang Diterima
....... Rp 13.000.0000
|
D : RAK – Cabang Surabaya
....................................... Rp 13.000.000
K : Hasil Inkaso Yang Dapat Dibayar .......................... Rp 12.957.000
K : Pendapatan Komisi Inkaso
.................................... Rp
32.500
K : Pendapatan Ongkos Kawat ................................. Rp
10.000
|
Rekening hasil inkaso yang dapat
dibayar ini akan tetap outstanding hingga nasabah datang untuk mengambil hasil
inkaso tersebut. Dengan demikian hasil inkaso yang outstanding merupakan dana
murah yang akan mengendap beberapa lama dalam bank.
Apabila beberapa hari kemudian Tuan
Haris datang hendak mengambil hasil inkaso tersebut, oleh Bank Omega cabang
Jakarta akan dibukukan dengan ayat jurnal sebagai berikut:
D : Hasil Inkaso Yang Dapat Dibayar ..................... Rp 12.957.500
K : Kas .................................................................... Rp 12.957.500
|
Inkaso Keluar Berantai
Seringkali inkaso yang dilakukan
oleh suatu bank adalah warkat dari bank lain yang beralokasi pada kota yang
berbeda. Dalam hal demikian, bank penerima warkat inkaso akan memberi amanat
kepada cabang sendiri yang berlokasi dalam kota yang sama atau kota terdekat
dengan bank pemilik atau penerbit warkat tersebut untuk menagih sejumlah nilai
yang tertera dalam warkat tersebut. Pelaksanaan inkaso oleh cabang penerima
amanat dapat dilakukan melalui kliring. Bank pemberi amanat akan mengkreditkan
rekening nasabah pemberi amanat setelah inkaso berhasil dinyatakan berhasil.
Sebagai contoh, apabila Tn. Juwono,
nasabah giro Bank Omega – Jakarta memberikan amanat untuk menagihkan selembar
cek giro pada Bank ABC – Surabaya sebesar Rp 50.000.000, komisi sebesar 0,30%
dan biaya kawat sebesar Rp 20.000 diperhitungkan dari hasil inkaso. Pada saat
menerima warkat inkaso, Bank Omega – Jakarta akan membukukan sebagai berikut:
K :
Rekening Administratif Rupiah – Warkat Inkaso Yang Diterima ........ Rp
50.000.000
|
Pada saat Bank Omega – Surabaya menerima warkat inkaso, akan
dibukukan oleh cabang Surabaya dengan jurnal sebagai berikut:
D : Bank Indonesia ....................................... Rp 50.000.000
K : Hutang Lainnya ...................................... Rp 50.000.000
|
Karena sifat transaksi kliring ini
masih bersifat menunggu keberhasilan inkaso dengan Bank ABC Surabaya, kliring
tersebut akan ditampung sementara pada rekening hutang lainnya.
Apabila kliring dinyatakan berhasil,
Bank Omega – Surabaya akan membebankan ongkos kawat Rp 10.000 dan membukukan :
D : Hutang Lainnya ........................................ Rp 50.000.000
K : RAK – Cabang Jakarta ............................ Rp 49.990.000
K : Pendapatan Ongkos Kawat ..................... Rp
10.000
|
Oleh Bank Omega Jakarta akan
dibukukan:
D : Rekening Administratif Rupiah – Warkat Inkaso Yang Diterima
........ Rp 50.000.000
|
D : RAK – Cabang Surabaya ......................... Rp 49.990.000
K : Giro – Rekening Tn. Juwono ................... Rp 49.820.000
K : Pendapatan Komisi Inkaso ....................... Rp 150.000
K : Pendapatan Ongkos Kawat ....................... Rp 20.000
|
Jadi hubungan rekening antar kantor
antara cabang pemberi amanat dengan cabang penerima amanat baru terjadi setelah
hasil inkaso dinyatakan berhasil oleh bank penerbit warkat.[18]
C.
Safe Deposit Box (SDB)
Salah
satu jenis bank yang dewasa kini terus dipromosikan adalah jasa bank dalam
bentuk penyediaan tempat menyimpan benda atau surat berharga milik nasabah.
Tempat tersebut berupa kotak-kotak ruang yang disewakan dengan tarif tertentu
menurut volumenya. Jasa ini dikenal dengan Safe Deposit Box.[19]
Safe deposit
box ialah laci yang disewakan oleh bank untuk penyimpanan barang / surat
berharga milik nasabah berdasarkan perjanjian sewa-menyewa untuk suatu periode
tertentu.[20]
Safe Deposit Box (SDB) merupakan jasa bank yang disediakan kepada para nasabah
dalam bentuk penyewaan ruang penyimpanan untuk barang-barang atau surat
berharga, dimana bank menjamin kerahasiaannya. Pengembalian dan penyimpanan
barang yang ada dalam SDB hanya dapat dilakukan bila pihak penyewa dan bank
hadir.[21]
Manfaat bagi
Bank adalah sebagai sarana untuk meningkatkan sumber dana dan sekaligus untuk
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan sebagai alat promosi.
Akuntansi untuk
SDB meliputi penerimaan uang sewa tahunan, penerimaan uang jaminan kunci SDB,
pembatalan atau berakhirnya sewa SDB.
Untuk
penerimaan uang sewa dapat dibukukan kedalam rekening Sewa SDB Yang Diterima
Dimuka yang akan dibukukan sebagai pos hutang. Secara berangsur-angsur akan
dialokasikan menjadi pendapatan bank kedalam laporan laba-rugi.
Disamping
penerimaan sewa, bank juga menerima uang jaminan kunci SDB atas penyerahan
kunci kepada nasabah. Hal ini dilakukan karena mengingat peralatan SDB hanya
dapat dibuka bila kunci lengkap, biasanya disimpan oleh kedua belah pihak yaitu
nasabah dan bank. Bila kunci dihilangkan nasabah, SDB harus dibuka dengan paksa
dan akan mengakibatkan kerugian bagi bank karena harus mengganti dengan
peralatan yang baru.
Pada saat Penerimaan Sewa
Sebagai contoh,
apabila Tuan Yuwono datang hendak menyewa SDB yang dimiliki oleh Bank Omega –
Jakarta dengan sewa ruang ditetapkan Rp 60.000 setahun. Setoran jaminan sebesar
Rp 75.000 yang dapat dikembalikan bila nasabah mengembalikan kunci SDB dengan
utuh. Seluruh pembayaran dilakukan atas beban rekening Giro Tn. Yuwono.
D : Giro – Rekening Tn. Yuwono ........................ Rp 135.000
K : Sewa SDB Yang Diterima Dimuka ................ Rp 60.000
K : Setoran jaminan – Kunci SDB ....................... Rp 75.000
|
D : Sewa SDB Yang Diterima Dimuka ................ Rp 5.000
K : Pendapatan Sewa SDB ................................... Rp 5.000
|
Saat Perjanjian Diakhiri
Pada akhir
periode sewa SDB nasabah memiliki pilihan untuk memperpanjang atau mengakhiri
sewa SDB.
Dalam hal
memperpanjang sewa SDB, setoran jaminan kunci tidak perlu ditagih lagi karena
sewa akan diperpanjang kecuali ada kenaikan tarif setoran jaminan kunci. Yang
akan diterima adalah sewa untuk periode selanjutnya dengan ayat jurnal seperti
tampak diatas.
D : Setoran Jaminan – Kunci SDB ......................... Rp 75.000
K : Giro – Rekening Tn. Yuwono .......................... Rp 75.000
|
Kunci Yang Dihilangkan Oleh Nasabah
Uang setoran
jaminan kunci dimaksudkan adalah untuk menjaga kemungkinan kunci yang dibawa
oleh nasabah hilang. Dalam hal terjadi kehilangan kunci SDB, nasabah harus
menggantinya. Dalam hal ini bank akan mengambil seluruh uang jaminan kunci SDB
yang telah disetorkan oleh nasabah yang bersangkutan.
Sisa sewa (RPH. 70.000 : 2) =
Rp
35.000
Sewa
baru setahun yang akan datang =
Rp 100.000
Kekurangan
sewa yang akan datang =
Rp
65.000
Setoran
jaminan SDB yang baru =
Rp 120.000
Diterima
tunai = RP 185.000
|
Sisa Sewa (RPH. 70.000 : 2) =
Rp
35.000
Sewa baru setahun yang akan datang =
Rp 100.000
Kekurangan sewa yang akan datang =
Rp
65.000
Setoran jaminan SDB yang baru =
Rp 120.000
Diterima tunai =
Rp 185.000
D : Kas
........................................................................... Rp 185.000
D : setoran Jaminan – Kunci SDB (lama) ..................... Rp 80.000
K : setoran jaminan – Kunci SDB (baru) ...................... Rp 120.000
K : investasi kantor – SDB
........................................... Rp
80.000
K : sewa SDB yang diterima dimuka ........................... Rp 65.000
|
Selama rekening
jaminan outstanding pada neraca, berarti masih ada penyewa yang belum
mengakhiri sewa SDB. Setoran jaminan ini tidak berbunga dan merupakan sumber
dana yang termurah bagi bank yang harus dipupuk terus.[22]
D.
Surat Kredit Berdokumen dalam Negeri (SKBDN)
Lalu lintas perdagangan antar kota atau wilayah menghendaki suatu
jaminan pembayaran atas barang-barang yang diperdagangkan. Penjual dan pembeli
harus dapat saling dipercaya dalam memenuhi kewajibannya. Pihak penjual
memerlukan kepastian akan pembayaran dan berkewajiban menyerahkan barang atau
jasa yang sesuai dengan perjanjian dengan pihak pembeli. Pihak pembeli pun
memerlukan kepastian bahwa barang yang dibeli adalah sesuai dengan apa yang telah
disetujui kedua belah pihak dan berkewajiban untuk membayar atas barang atau
jasa yang telah dibelinya.
Jaminan yang diperlukan oleh kedua belah pihak ini memerlukan pihak
ketiga yang bertindak sebagai penjamin transaksi jual dan beli jasa atau
barang. Jasa yang dapat diberikan oleh suatu bank dalam transaksi perdagangan
dalam negeri ini adalah dengan menerbitkan Letter of Credit (L/C) dalam valuta
rupiah.
Tata cara Letter of Credit Dalam Negeri (disingkat LCDN) hampir
sama dengan L/C untuk transaksi perdagangan luar negeri. Perbedaan dasar antara
L/C Luar Negeri dengan LCDN adalah hanya pada valuta pembayarannya dan wilayah
pabean. LCDN memerlukan pencatatan yang tepat waktu mulai dari penerbitannya
hingga penyelesaiannya.
L/C Dalam Negeri adalah L/C yang diterbitkan dalam valuta Rupiah
yang dimaksudkan untuk menjamin kelancaran perdagangan dalam negeri. Bank yang
menerbitkan L/C akan menerbitkan jaminan pembayaran kepada cabang atau bank
lain untuk membayar sejumlah uang tertentu yang telah ditentukan dalam L/C.
bank penerbit merupakan bank nasabah pembeli barang. Sedangkan bank pembayaran
merupakan bank penjual barang.
Karena adanya jaminan dari bank penerbit L/C untuk melakukan
pembayaran kepada nasabah penjual barang sesuai dengan jumlah yang telah ditentukan
dalam L/C dan dokumen lainnya, nasabah penjualan barang memiliki landasan hukum
kuat untuk melangsungkan transaksi penjualan barang atau jasa.
Dipihak lain, bank dimana nasabahnya adalah nasabah pembeli barang
mempunyai hak untuk menagih sejumlah uang tertentu atas pembelian barang atau
jasa yang telah disepakati antara penjual dan pembeli, dengan cara melalui
setoran jaminan atas L/C yang diterbitkannya.
Maksud
bank menerbitkan L/C adalah untuk memberikan jaminan secara tertulis yang
berlandaskan hukum, untuk melakukan pembayaran kepada pihak penjual barang,
mengaksep atau menegosiasi wesel-wesel yang ditarik oleh di penjual serta untuk
memberikan kuasa kepada bank lain melakukan pembayaran, mengaksep atau
menegosiasi wesel-wesel.
Keuntungan Menerbitkan LCDN
Keuntungan menerbitkan
LCDN, ada beberapa keuntungan yang dapat dinikmati oleh bank penerbit L/C DN
antara lain: dapat memperluas jaringan pelayanan kepada masyarakat sebagai
perantara perdagangan dan sekaligus mendapatkan tambahan pendapatan berupa
komisi dan sumber dana berupa setoran jaminan.
Pihak-pihak Yang Terlibat
Pihak-pihak
yang terlibat dalam perdagangan dalam negeri antara lain: pembuka L/C (pembeli
barang), Bank penerbit L/C (issuing bank), Bank pembayar L/C (negotiating bank),
penjual barang (beneficiary), perusahaan asuransi, perusahaan pengangkutan
(ekspedisi).
Ketentuan Penerbitan L/C Dalam Negeri
L/C Dalam
Negeri hanya untuk di dalam daerah pabean Indonesia, sedangkan L/C Luar Negeri
untuk wilayah di luar pabean Indonesia. Pelaksanaan L/C Dalam Negeri berpedoman
kepada Uniform Custom and Practice for Documentary Credit (UCPDC) yang
diterbitkan oleh internasional Chamber of Commerce dalam publikasi nomor 400
revisi tahun 1983 dan diterbitkan pada 1 oktober 1985.
Prosedur Transaksi L/C DN
Pihak-pihak
yang berkepentingan dalam L/C Dalam Negeri adalah : pihak pembeli, penjual,
Bank perusahaan atau maskapai pengangkutan, dan Perusahaan Asuransi.
Perusahaan
pengangkutan berkepentingan untuk mengangkut barang-barang dari satu wilayah ke
wilayah lainnya di Indonesia. Sedangkan pihak asuransi berkepentingan untuk
menjamin keutuhan dan keselamatan barang-barang yang dikirim. Keduanya akan
mendapatkan jasa dalam bentuk pembayarannya dilakukan oleh nasabah yang hendak
membeli barang.
Dokumen-dokumen yang ada dalam transaksi perdagangan dalam negeri
tersebut adalah sebagai berikut:
a.
Aplikasi
pembukaan L/C Dalam Negeri
b.
Permohonan
Penangguhan Setoran Jaminan L/C (bila diperlukan)
c.
Bilyet
Letter of Credit (ada berbagai macam L/C bila ditinjau dari segi cara
pembayarannya)
d.
Permintaan
Perubahan L/C DN
e.
Pemberitahuan
penerimaan dokumen
f.
Perhitungan
L/C DN
g.
Penegasan
penerimaan dokumen
h.
Penyerahan
Dokumen L/C DN dan Perhitungan Pelunasannya
i.
Bukti
Perhitungan Pelunasan L/C DN Berjangka
j.
Surat
Penerusan/Perubahan L/C DN
k.
Surat
Penerimaan Dokumen L/C DN
l.
Surat
Penyerahan Dokumen L/C DN
m.
Surat
Jaminan
n.
Surat
Pengantar Dokumen
o.
Bukti
Perhitungan Wesel/Nota Diskonto Wesel
p.
Wesel
q.
Perjanjian
Pembukaan L/C DN
r.
Map
Pembukaan L/C DN
Jenis L/C Dalam Negeri
Ditinjau dari
segi pembiayaannya, L/C Dalam Negeri dapat berupa sight usance, atau red clause
dengan berbagai macam cara setoran jaminan, seperti berikut:
a.
Sight L/C
1)
Sight
L/C dengan setoran jaminan 100 persen
2)
Sight
L/C dengan setoran jaminan kurang dari 100 persen
b.
Usance
L/C – dengan pembayaran secara berjangka dengan wesel.
c.
Red Clause L/C – pembayaran dapat dilakukan dimuka.
Sight L/C dapat
segera dibayarkan sewaktu warkat diunjukkan. Sedangkan Usance L/C pembayarannya
dilakukan dengan menggunakan wesel berjangka. Sedangkan Red-Clause L/C
pembayaran dapat dilakukan dimuka.
Akuntansi untuk L/C Dalam Negeri
Akuntansi untuk
transaksi L/C Dalam Negeri sebenarnya dapat dibagi kedalam dua jenis, yaitu (a)
pembukuan di cabang penerbit L/C dan (b) pembukuan di cabang pembayar L/C.
Ditinjau dari
jenis L/C akuntansinya dibedakan antara Sight L/C dengan Usance L/C yang
diterbitkan lazimnya memiliki setoran jaminan kurang dari 100%.
Baik sight atau
usance, prosedur pembukuannya meliputi saat Pembukaan L/C, penerbitan L/C,
pengambilalihan wesel (akseptasi), dan pembayaran L/C. Untuk pembayaran
dibedakan antara L/C yang diterbitkan oleh bank sendiri dan yang diterbitkan
oleh bank lain.
(A)
Pembukuan di Cabang Penerbit (Issuing Bank)
Berikut ini diberikan beberapa contoh pembukuan L/C DN di cabang
penerbit, baik untuk sight maupun usance L/C dengan berbagai macam besarnya
setoran jaminan yang dilakukan oleh nasabah pembuka L/C.
1)
Sight L/C Dalam Negeri – Setoran Jaminan 100%
Bila Sight L/C dibuka dengan setoran jaminan 100% atau tidak ada
penangguhan setoran jaminan untuk nasabah, maka bagi bank tidak ada resiko
wannprestasi si pembuka L/C. setoran jaminan 100 persen ini merupakan sumber
dana yang relatif sangat murah. Disini dibedakan kepada siapa L/C DN yang
diterbitkan akan ditujukan, apakah kepada bank lain atau kepada cabang bank
sendiri yang beralokasi di kota lain.
(a)
Penerbitan L/C Oleh Bank Sendiri Yang Ditujukan Kepada Cabang
Sendiri
Sebagai contoh apabila PT. ABC, nasabah Bank Omega Cabang Jakarta,
hendak membeli peralatan mesin kayu lapis dari sebuah industri mesin dari PT.
PMU di Surabaya. Untuk memperlancar jalannya transaksi jual beli ini, PT. PMU
menghendaki agar PT. ABC membuka Sight L/C Dalam Negeri pada Bank Omega –
Jakarta sebesar Rp 250.000.000. ketika PT. ABC membuka L/C di Bank Omega –
Jakarta, yang ditujukan kepada PT. PMU, yang merupakan nasabah Bank Omega –
Surabaya, PT. ABC membayar seluruh setoran jaminan ditambah komisi sebesar Rp
125.000 dan ongkos kawat Rp 25.000 atas beban rekening gironya.
Pada Saat Penerbitan L/C Dalam Negeri
Oleh Bank Omega – Jakarta, dibukukan sebagai berikut:
D :
Giro – Rekening PT. ABC ....................................................... Rp 250.150.000
K :
Setoran Jaminan Sight L/C
Dalam Negeri – Rekening PT.PMU ........................................ Rp 250.000.000
K :
Pendapatan Komisi Penerbitan ............................................... Rp 125.000
K : Pendapatan Ongkos Kawat .................................................... Rp 25.000
K : Pendapatan Ongkos Kawat .................................................... Rp 25.000
Pada Saat Penyelesaian L/C
Di cabang penerbit L/C (Bank Omega – Jakarta) akan dibukukan:
D : Setoran Jaminan Sight L/C
.................................................... Rp 250.000.000
K : RAK – Cabang Surabaya
...................................................... Rp 250.000.000
(b)
Penerbitan L/C Oleh Bank Sendiri Yang Ditujukan Kepada Bank Lain
Dalam hal bank menerbitkan suatu Sight L/C yang ditujukan kepada
bank lain, pembayaran kepada beneficiary (penjual barang) akan dilakukan oleh
bank lain yang dituju tersebut. Bank penerbit akan meminta kepada cabang
sendiri yang beralokasi sama atau dekat dengan bank pembayar. Dengan demikian,
akan tercipta transaksi kliring antara bank pemmbayar L/C dengan bank lain
pembayar L/C tersebut. Hubungan antara bank penerbit L/C dengan cabang penerus
informasi dijabarkan dalam rekening perhubungan antar kantor.
Sebagai contoh PT. DCK, nasabah Bank Omega cabang Jakarta hendak
membeli barang-barang dari PT DSK di Surabaya senilai Rp 120.000.000. PT. DCK
membuka Sight L/C Dalam Negeri yang ditujukan kepada PT. DSK, yang merupakan
nasabah Bank ABC – Cabang Surabaya. Untuk pembukaan L/C ini, PT. DCK membayar
penuh setoran jaminannya ditambah dengan komisi pembukaan L/C sebesar Rp 65.000
dan ongkos kawat sebesar Rp 25.000. Pembayaran dilakukan dengan cek debitur Rp
85.000.000, cek rekening giro Rp 25.000.000 dan sisanya dari rekening tabungan
di Bank Omega – Jakarta.
Oleh
Bank Omega – Jakarta, transaksi pembukaan L/C ini akan dibukukan sebagai
berikut:
D : Debitur – Rekening PT. DCK ..................................... Rp 85.000.000
D : Giro – Rekening PT. DCK
.......................................... Rp 25.000.000
K : Tabungan – Rekening PT. DCK ................................. Rp 10.090.000
K : Setoran Jaminan Sight L/C DN Rekening PT. DCK .. Rp 120.000.000
K : Pendapatan Komisi Penerbitan L/C DN .................... Rp 65.000
K : Pendapatan Ongkos Kawat ....................................... Rp
25.000
Pada Saat Penyelesaian L/C
D : Setoran Jaminan Sight L/C DN – Rekening PT. DCK ..... Rp 120.000.000
K : RAK – Cabang Surabaya
................................................. Rp 120.000.000
2)
Sight L/C Dalam Negeri – Setoran Jaminan Kurang Dari 100%
Dalam hal pembukaan L/C yang setoran jaminannya dilakukan kurang
dari 100 persen, akan terjadi penangguhan setoran jaminan yang akan merupakan
hutang bagi nasabah pembuka L/C DN dan sekaligus merupakan kewajiban bagi bank
penerbit L/C kepada pihak yang dijamin.
Dalam kasus seperti ini, ada resiko wanprestasi dari si pembuka L/C
untuk tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, maka bank akan mengkonversi
hutang setoran jaminannya menjadi debitur.
Seringkali nilai L/C DN yang telah dibuka oleh nasabah memerlukan
revisi berupa penambahan atau pengurangan nilai. Bila terjadi perubahan L/C,
penangguhan setoran jaminan harus terlebih dahulu dilunasi dengan membebankan
nasabah pembuka L/C atas tambahan komisi dan ongkos warkat yang diperlukan.
Perubahan nilai L/C ini akan segera
disampaikan kepada cabang atau bank pembayar setelah mendapatkan persetujuan
dari cabang penerbit. Pada saat negosiasi di bank pembayar, pembuka L/C
diwajibkan harus terlebih dahulu melunasi kekurangan setoran jaminannya.
Sebagai contoh, PT. DKS hendak membeli mesin-mesin tenun dari CV.
RST di Bandung sebesar Rp 300.000.000. Untuk menjamin pembayaran jual-beli ini,
CV. RST menghendaki PT. DKS untuk membuka L/C Dalam Negeri di Bank Omega –
cabang Jakarta yang ditujukan kepada CV. RST yang juga nasabah Bank Omega
cabang Bandung. PT. DKS membuka L/C DN dengan menyetor sebesar 80% dari nilai
nominal L/C yang dibayarkan atas beban rekening gironya. Komisi yang dibebankan
oleh cabang Jakarta kepada DKS sebesar Rp 180.000 dan ongkos kawat sebesar Rp
25.000 dibayarkan tunai.
Oleh
Bank Omega – cabang Jakarta, transaksi ini akan dibukukan dengan ayat jurnal
sebagai berikut:
Pada Saat Penerbitan L/D Dalam Negeri
D : Kas
......................................................................................... Rp 205.000
D : Giro – PT. DKS ..................................................................... Rp 240.000.000
K : Setoran Jaminan Sight L/C DN – Rekening PT. DKS ........ Rp 240.000.000
K : Pendapatan Komisi Penerbitan L/C DN
.............................. Rp
180.000
K : Pendapatan Ongkos Kawat
.................................................. Rp 25.000
Untuk
kekurangan setoran jaminannya akan dibukukan sebagai rekening administratif
yang merupakan kewajiban bersyarat dari Bank Omega cabang Jakarta (kontijensi) dengan
ayat jurnal sebagai berikut:
K : Rekening Administratif Rupiah –
Kekurangan
Setoran Jaminan Sight L/C DN ........................... Rp 60.000.000
Rekening
adminstratif ini akan tetap outstanding hingga Bank Omega cabang Jakarta
mendapatkan kepastian akan pelunasan sisa setoran jaminan tersebut. Kepada
nasabah DKS akan diberikan fasilitas kredit apabila kekurangan setoran jaminan
tidak akan dipenuhi oleh yang bersangkutan.
Pada saat pelunasan kekurangan setoran jaminan dan penyelesaian L/C
apabila kepada nasabah pembuka L/C diberikan fasilitas kredit.
Bila pada saat waktu pelunasan kekurangan setoran jaminan tersebut,
PT. DKS tidak dapat membayar kewajibannya dan menghendaki agar Bank Omega –
Jakarta memberikan fasilitas kredit, dan oleh Bank Omega – Jakarta dibebankan
provisi kredit sebesar Rp 2.500.000 ditambah dengan biaya-biaya bea materai dan
lain-lain Rp 100.000, Bank Omega akan membukukan sebagai berikut:
D : Debitur – Rekening PT. DKS
........................................... Rp 62.600.000
D : Setoran Jaminan Sight L/C DN – Rekening PT. DKS ..... Rp 240.000.000
K : RAK – Cabang Bandung
................................................. Rp 300.000.000
K : Pendapatan Provisi Kredit
............................................... Rp
2.500.000
K : Pendapatan lainnya
........................................................ Rp 100.000
Pada saat ini
Bank Omega cabang Jakarta sudah mendapatkan kepastian akan kewajiban nasabah
dan kewajiban Bank. Dengan demikian, seluruh rekening administratif harus
dikembalikan atau dihapuskan dengan ayat jurnal sebagai berikut :
D : Rekening Administratif Rupiah –
Kekurangan
Setoran Jaminan Sight L/C DN ............................. Rp 60.000.000
3)
Usance L/C Dalam Negeri
Perdagangan dalam negeri yang dilakukan dengan perantara bank juga
ada yang menghendaki pembayarannya dilakukan secara berjangka. Pembayaran
berjangka ini dilakukan dengan menerbitkan Usance L/C DN yang ditujukan kepada
nasabah penjual barang.
Akuntansi untuk Usance L/C DN dibagi menjadi beberapa peristiwa
sebagai berikut :
(a)
Saat
penerbitan Usance L/C DN
(b)
Saat
akseptasi wesel berjangka
(c)
Saat
jatuh tempo wesel
(d)
Pembayaran
sebelum jatuh tempo
(e)
Negosiasi
bukan oleh cabang sendiri
Contoh:
PT. Ira hendak membeli peralatan pabrik rokok dari PT. PHP di kota
Surabaya seharga Rp 500.000.000. Untuk menjamin lancarnya transaksi perdagangan
ini, PT. Ira membuka usance L/C DN di Bank Omega – cabang Jakarta seharga nilai
barang tersebut dengan setoran jaminan pertama sebesar 20% ditujukan kepada PT.
PHP nasabah Bank Omega cabang Surabaya. Komisi pembukaan L/C dikenakan sebesar
Rp 500.000 dan ongkos kawat sebesar Rp 25.000. Pembayaran seluruhnya dilakukan
atas beban rekening giro PT. Ira.
Pada Saat Penerbitan Usance L/C Dalam Negeri
Pada saat
penerbitan L/C DN nasabah diharuskan menyetor sejumlah setoran jaminan yang
telah disepakati sebesar 20% dari nilai L/C DN semula. Oleh Bank Omega –
Jakarta akan dibukukan dengan ayat jurnal sebagai berikut:
D : Giro – Rekening PT. Ira ............................................. Rp 100.525.000
K : Setoran Jaminan Usance L/C DN –
Rekening
PT. Ira ........................................................ Rp 100.000.000
K : Pendapatan Komisi Penerbitan L/C DN .................... Rp 500.000
K : Pendapatan Ongkos Kawat ....................................... Rp
25.000
Sedangkan untuk
kekurangan setoran jaminannya harus ditampakkan dalam rekening administratif
sebagai hutang bersyarat dari bank penerbit L/C dengan ayat jurnal sebagai
berikut:
K : Rekening Administratif Rupiah –
Kekurangan
Setoran Jaminan Usance L/C DN....................... Rp 400.000.000
Rekening
administratif ini akan tetap outstanding hingga pelunasan dilakukan oleh
nasabah pembuka L/C DN.
Akseptasi Wesel
Setelah Usance L/C DN diterbitkan dan dikirimkan kepada cabang
pembayar atas dasar L/C DN yang telah diterima dari cabang penerbit, cabang
pembayar akan menerbitkan wesel usance (Usance draft) yang harus ditanda
tangani oleh sipenjual barang (beneficiary). Wesel ini dapat diperjualbelikan,
oleh sebab itu untuk dapat diperjualbelikan harus terlebih dahulu harus diaskep
oleh cabang penerbit L/C agar jelas dasar hukum tanggung jawabnya dalam
memenuhi pembayaran L/C DN yang telah diterbitkan.
Pada saat
akseptasi wesel berjangka ini oleh cabang penerbit L/C akan dibukukan dengan
nilai nominal penuh dan ayat jurnalnya sebagai berikut:
K : Rekening Administratif Rupiah –
Wesel
Berjangka Usance L/C DN Yang Diaskep ......................... Rp 500.000.000
Pelunasan Kekurangan Setoran Jaminan
Pada saat
nasabah pembuka L/C membayar kekurangan setoran jaminan akan mengurangi
rekening administratif keuangan setoran jaminan L/C DN.
Apabila PT. Ira
kemudian datang melunasi seluruh kekurangan setoran jaminannya atas beban
rekening gironya. Kemudian setelah tanggal jatuh waktu wesel, cabang Surabaya
membayar sejumlah nilai L/C kepada PT. PHP (beneficiary). Oleh cabang Jakarta
akan dibukukan dengan ayat jurnal sebagai berikut:
D : Giro – Rekening PT. Ira
....................................................... Rp 400.000.000
D : Setoran Jaminan Usance L/C DN – rekening PT. Ira........... Rp 100.000.000
K : RAK – cabang Surabaya
...................................................... Rp 500.000.000
Karena nasabah
pembuka L/C DN melunasi seluruh kewajibannya, maka seluruh rekening
administratif yang outstanding harus segera dihapuskan karena kewajiban nasabah
sudah dipenuhi seluruhnya. Ayat jurnal yang dilakukan adalah sebagai berikut :
D : Rekening Administratif Rupiah –
Kekurangan
Setoran Jaminan Usance L/C DN ....................... Rp 400.000.000
Dengan
dibayarkannya hasil wesel usance, maka rekening administratif untuk mencatat
pengaskepan wesel harus dihapus oleh Bank Omega cabang Jakarta dengan ayat
jurnal sebagai berikut:
D : Rekening Administratif Rupiah –
Wesel
Berjangka Usance L/C DN Yang Diaskep ................ Rp 500.000.000
Dengan
dibukukannya ayat jurnal diatas maka seluruh transaksi yang berkaitan dengan
wesel usance untuk nasabah tersebut diatas sudah selesai dan tidak ada lagi
saldo-saldo di cabang penerbit L/C kecuali hubungan antara kantor dan
saldo-saldo rekening efektif yang masih dan terus outstanding.
(B)
Pembukuan di Cabang Pembayar (Negotiating Bank)
Pembukuan
yang dilakukan di cabang pembayar tidak dibedakan apakah nasabah pembuka L/C di
cabang penerbit telah membayar setoran jaminan dengan jumlah penuh atau tidak.
Namun, yang dibedakan disini adalah jenis transaksi yang harus dilakukan di
cabang pembayar.
Sebagai Cabang Penerus L/C
Bila cabang hanya bertindak sebagai
cabang penerus L/C atas L/C DN yang telah diterbitkan oleh bank lain, maka
cabang hanya menerima komisi penerusan dari bank lain tersebut atas
L/C yang telah
diterbitkan oleh bank lain tersebut.
Sebagai
Cabang Penyambung Konfirmasi L/C
Bila cabang bertindak sebagai penyambung konfirmasi dari cabang
lain atas L/C yang telah diterbitkan oleh bank lain, maka cabang akan menerima
komisi konfirmasi L/C. dengan demikian akan tercipta adanya hubungan antar
kantor (RAK) antara cabang penyambung konfirmasi dan cabang penerbit L/C.
Sebagai
Cabang Pembayar L/C
Bila cabang bertindak sebagai cabang pembayar L/C DN yang telah
diterbitkan oleh cabang lain, maka akan tercipta adanya hubungan antar kantor
dengan cabang penerbit L/C DN tersebut.
Akuntansi
Pembayaran L/C :
Akuntansi untuk pembayaran L/C DN dibedakan antara L/C DN yang
diterbitkan oleh bank sendiri (cabang lain) dan L/C DN yang diterbitkan oleh
bank lain. Sedangkan untuk tanggal pencatatan dibedakan saat pengambilalihan
wesel dan saat pembayaran L/C kepada beneficiary.
Dari jenis L/C DN yang dibayarkan oleh cabang pembayar juga
dibedakan antara Sight L/C DN, Usance L/C DN, dan Red Clause L/C DN.
1)
Pembayaran Atas Sight L/C Dalam Negeri
Dalam hal pengambilalihan atau pembayaran L/C DN tidak perlu
dilakukan akseptasi wesel oleh cabang penerbit L/C. cabang pembayar dapat
langsung membayarkan sejumlah L/C Sight kepada beneficiary pada waktu nasabah
mengunjukan wesel saight (sight draft).
a)
Bank
Sebagai Bank Pembayar Penuh Atas L/C Yang Telah Diterbitkan Oleh Bank Sendiri
Contoh:
Apabila
Bank Omega – cabang Surabaya menerima wesel sight L/C DN yang telah diterbitkan
oleh Bank Omega – cabang Jakarta sebesar Rp 250.000.000 untuk dibayarkan kepada
PT. PMU. Bank Omega – Surabaya memungut komisi negosiasi wesel sebesar Rp
50.000. Penerimaan hasil wesel dikehendaki untuk keuntungan rekening giro PT.
PMU. Oleh Bank Omega – Surabaya akan dibukukan sebagai berikut:
D : RAK –
cabang Jakarta .......................................... Rp 250.000.000
K : Giro –
Rekening PT. PMU ................................... Rp 249.950.000
K : Pendapatan
Komisi Negosiasi Sight L/C DN ....... Rp
50.000
b)
Bank
Sebagai Bank Penyambung Konfirmasi Atas L/C Yang Telah Diterbitkan Oleh Bank
Sendiri Untuk Dibayarkan Oleh Bank Lain
Contoh:
Bank Omega – Cabang Surabaya menerima perintah dari Bank Omega –
cabang Jakarta untuk meneruskan sight L/C DN sebesar Rp 120.000.000 yang telah
diterbitkan dan ditunjukan kepada PT. DSK nasabah Bank ABC cabang Surabaya.
Untuk meneruskan L/C ini, Bank Omega – Surabaya memungut komisi sebesar Rp
75.000 dan ongkos kawat sebesar Rp 15.000 oleh Bank Omega – cabang Surabaya
akan dibukukan sebagai berikut:
D : RAK – Cabang Jakarta
............................................ Rp 120.125.000
K : Pendapatan Komisi Konfirmasi Sight L/C DN......... RP 75.000
K : Pendapatan Ongkos Kawat ...................................... Rp 50.000
K : Kliring
...................................................................... Rp 120.000.000
Pada saat Kliring diterima:
D : Kliring
...................................................................... Rp 120.000.000
K : Bank Indonesia – Giro
............................................. Rp 120.000.000
c)
Bank Sebagai
Cabang Pembayar Atas Sight L/C Yang Telah Diterbitkan Oleh Bank Lain
Contoh:
Bank
Omega – cabang Jakarta menerima wesel sight dalam negeri yang diterbitkan oleh
Bank ABC – Bandung senilai Rp 175.000.000. Hasil wesel, setelah dikurangi
dengan sejumlah komisi dan ongkos-ongkos lainnya, hendak dibukukan untuk
keuntungan rekening giro Tn. KTC yang merupakan nasabah Bank Omega – cabang
Jakarta. Pada saat Bank Omega – Jakarta menerima wesel atas unjuk ini akan
diambil alih dan dibukukan dengan ayat jurnal sebagai berikut:
K :
Rekening Administratif Rupiah –
Wesel
Atas Unju Sight L/C DN yang diinkasokan ..................Rp 175.000.000
Setelah itu, Bank Omega – Jakarta akan menyerahkan warkat tersebut
kepada Bank Omega – cabang Bandung untuk diinkasokan kepada Bank ABC – Bandung.
Setelah Bank Omega – cabang Jakarta menerima berita hasil inkaso
dinyatakan baik dan berhasil, oleh Bank Omega – cabang Jakarta membebankan
komisi sebesar Rp 80.000 dan ongkos kawat Rp 25.000 dan akan dibukukan sebagai
berikut:
D:
RAK – Cabang Bandung ............................................ Rp 175.000.000
K :
Pendapatan Komisi Negosiasi Wesel L/C DN .......... . Rp 80.000
K :
Pendapatan Ongkos Kawat ........................................ Rp 25.000
K :
Giro – Rekening Tn. KTC .......................................... Rp 174.895.000
D :
Rekening Administratif Rupiah –
Wesel Atas
Unjuk Sight L/C Yang Diinkasokan ................. Rp 175.000.000
Di Bank Omega –
cabang Bandung (cabang penagih) akan dibukukan dengan ayat jurnal sebagai
berikut:
D : Bank Indonesia .......................................... Rp 175.000.000
K : RAK – Cabang Jakarta .............................. Rp 175.000.000
Dengan
dibukukannya ayat jurnal diatas berarti transaksi pembayaran L/C DN sudah
selesai dan seluruh rekening administratif sudah tidak bersaldo lagi.
2)
Pembayaran Atas Usance L/C Dalam Negeri Yang Diterbitkan Oleh Bank
Sendiri
Pengambilalihan
wesel usance untuk dibayarkan harus terlebih dahulu mendapatkan akseptasi dari
cabang penerbit. Pencairan wesel berjangka baru dapat dibayarkan oleh cabang
pembayar pada saat jatuh waktu. Pembayaran yang dikehendaki oleh beneficiary
sebelum wesel berjangka jatuh waktu, akan dibebankan dengan sejumlah diskonto
oleh bank pembayar.
Akuntansi untuk pembayaran wesel berjangka dibedakan sebagai
berikut:
a)
Pembayaran dilakukan setelah tanggal jatuh tempo
Pembayaran yang dilakukan setelah tanggal jatuh waktu dapat
langsung diambil alih dan dibayarkan oleh cabang pembayar.
Contoh:
Bank Omega – cabang Surabaya menerima pengunjukan wesel usance L/C
atas nama PT. PHP sebesar Rp 500.000.000. Pada saat menerima wesel tersebut,
oleh Bank Omega – cabang Surabaya akan dibukukan dengan ayat jurnal sebagai
berikut:
Saat menerima wesel sebelum jatuh waktu
K :
Rekening Administratif Rupiah –
Wesel Usance
L/C Dalam Negeri
Yang Belum
Jatuh Tempo .................................................. Rp 500.000.000
Saat pembayaran kepada beneficiary pada saat jatuh waktu
Pada saat jatuh tempo wesel, oleh Bank Omega Surabaya membebankan
PT. PHP sejumlah komisi sebesar Rp 100.000 dan ongkos kawat sebesar Rp 25.000,
kemudian hasilnya dikreditkan kedalam rekening PT. PHP. Oleh Bank Omega – Surabaya
akan dibukukan sebagai berikut:
D :
RAK – Cabang Jakarta ................................................... Rp 500.000.000
K :
Giro – Rekening Tn. PHP ............................................... Rp 499.875.000
K :
Pendapatan Komisi Negosiasi Wesel L/C DN ............... Rp 100.000
K :
Pendapatan Ongkos Kawat ............................................ Rp 25.000
D : Rekening Administratif Rupiah –
Wesel Usance
L/C DN Yang Belum Jatuh Tempo ......... Rp 500.000.000
dengan dibukukannya ayat jurnal diatas seluruh transaksi tersebut
selesai dibukukan dan seluruh rekening administratif tidak memiliki saldo lagi.
b)
Pembayaran
Dilakukan Sebelum Tanggal Jatuh Tempo
Dalam hal pembayaran wesel berjangka yang dikehendaki sebelum tanggal
jatuh waktu, oleh bank atau cabang pembayar akan dibebankan sejumlah diskonto
kepada beneficiary untuk menutupi opportunity cost antara tanggal pembayaran
wesel dengan tanggal jatuh waktu wesel. Diskonto ini akan diterima dimuka oleh
cabang atau bank pembayar. Karena ada beberapa periode mulai dari tanggal
pembayaran hingga tanggal jatuh wesel, pembayaran dimuka ini akan dibukukan
sebagai pendapatan yang diterima dimuka dan akan digolongkan sebagai hutang
lancar. Rekening pendapatan diterima dimuka ini akan diamortisasikan kedalam
rekening pendapatan secara periodik.
Contoh
:
Bank
Omega – Bandung menerima wesel unjuk usance L/C DN atas nama PT. NTR sebesar Rp
225.000.000 yang telah diterbitkan Bank Omega – Jakarta dan tanggal jatuh tempo
sebulan kemudian. PT. NTR butuh uang, dan ia hendak mencairkannya sekarang.
Untuk hal tersebut, Bank Omega – cabang Bandung membebankannya dengan diskonto
sebesar 21% setahun, ditambah dengan komisi negosiasi sebesar Rp 75.000 dan
ongkos kawat sebesar Rp 25.000.
Pada
saat melakukan pembayaran kepada PT. NTR untuk keuntungan rekening gironya,
oleh Bank Omega – cabang Bandung dibukukan dalam ayat jurnal administratif
sebagai berikut:
K :
Rekening Administratif Rupiah –
Usance Dalam Negeri Yang Belum Jatuh Tempo ............... Rp 225.000.000
Karena wesel berjangka belum jatuh tempo, maka harus dibukukan
dalam rekening efektif yang akan mempengaruhi besarnya aktiva dalam neraca.
Rekening ini akan bersaldo nihil apabila wesel berjangka tersebut jatuh tempo.
D : wesel Usance
L/C DN Yang Didiskonto .............................. Rp 225.000.000
K : Giro –
Rekening PT. NTR ..................................................... Rp 220.962.500
K : Pendapatan
Yang Diterima Dimuka
Diskonto
Wesel Usance L/C DN .......................................... Rp 3.937.500
K : Pendapatan
Komisi Negosiasi L/C DN ................................ Rp 75.000
K : Pendapatan
Ongkos Kawat .................................................. Rp 25.000
Diskonto
= 1/12 * 21% * Rp 225.000.000 = Rp 3. 937.500
Pada
saat jatuh tempo
Pada
saat jatuh tempo, hanya satu bulan kemudian, Bank Omega – cabang Bandung akan
membukukan pendapatan dan rekening antar kantor sebagai berikut:
Alokasi
pendapatan diskonto:
D : Pendapatan
Yang Diterima Dimuka –
Diskonto
Wesel Usance L/C DN ..................................... Rp 3.937.500
K : Pendapatan Diskonto Wesel Usance L/C DN ................. Rp 3.937.500
Seluruh
rekening administratif dan rekening lainnya yang berkaitan dengan pembayaran wesel
berjangka tersebut harus dinihilkan karena transaksi sudah selesai. Oleh Bank
Omega – cabang Bandung akan dibukukan sebagai berikut :
D :
Rekening Administratif Rupiah –
Wesel Usance Dalam Negeri Yang Belum Jatuh Tempo .......... Rp 225.000.000
D : RAK
– Cabang Jakarta .............................................................. Rp 225.000.000
K :
Wesel Usance L/C DN Yang Didiskonto ................................. Rp 225.000.000
Pembukuan di Bank Omega – Jakarta akan mengakui adanya hubungan
antar kantor dengan cabang pembayar, dalam hal ini cabang Bandung. Ayat jurnal
yang dibuat oleh cabang Bandung sebagai berikut:
D :
Setoran Jaminan Usance L/C DN Rekening PT. NTR ............. Rp 225.000.000
K :
RAK – Cabang Bandung ......................................................... Rp 225.000.000
Pembukuan atas wesel berjangka usance L/C DN yang diterbitkan oleh
Bank lain, prosedur pembukuannya sama seperti di atas, hanya oleh cabang
penagih akan tercipta transaksi kliring dengan bank lain penerbit L/C tersebut.
3)
Pembayaran Atas Red Clause L/C
Bila
perdagangan dalam negeri dilakukan dengan menerbitkan Red Clause L/C, kepada si
beneficiary diberikan fasilitas untuk mendapatkan pembayaran wesel dimuka yang
berlaku hanya atas L/C yang telah diterbitkan sendiri oleh cabang lain,
bukannya bank lain. Dalam hal L/C yang telah diterbitkan bank lain, prosedur
pembayarannya harus melalui inkaso.
Contoh :
Bank Omega – cabang Surabaya menerima wesel atas unjuk Red Clause
L/C atas nama PT. SJT senilai Rp 75.000.000 yang telah diterbitkan Bank Omega –
Jakarta atas perintah PT. ABD. PT. SJT hendak mencairkan hasil L/C dimuka untuk
keuntungan rekening gironya. Untuk hal tersebut, Bank Omega – Surabaya
membebankannya dengan komisi Rp 50.000 dan ongkos kawat sebesar Rp 25.000. Oleh
Bank Omega – cabang Surabaya akan dibukukan sebagai berikut :
D : RAK – Cabang Jakarta
............................................................. Rp 75.000.000
K : Giro – Rekening PT. SJT
.......................................................... Rp 74.925.000
K : Pendapatan Komisi Negosiasi L/C DN
................................... Rp
50.000
K : Pendapatan Ongkos Kawat
..................................................... Rp 25.000
Oleh Bank Omega
–cabang Jakarta akan dibukukan dengan ayat jurnal sebagai berikut :
D : Setoran Jaminan Red Clause L/C DN – Rekening PT. ABD
........... Rp 75.000.000
K : RAK – Cabang Bandung
................................................................. Rp 75.000.000
Apabila
terdapat Red Clause L/C DN yang diterbitkan oleh bank lain, maka prosedur
pembukuannya harus melalui inkaso ke bank penerbit L/C melalui cabang sendiri
yang berada pada lokasi terdekat dengan bank penerbit L/C tersebut. Hubungan
bank pembayar dan bank penagih tercipta dalam rekening antar kantor. Sedangkan
hubungan bank penagih dengan bank lain penerbit L/C dalam bentuk kliring.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Ada beberapa jasa yang diberikan oleh pihak Bank kepada masyarakat,
yaitu:
1.
Transfer
Dalam Negeri
Transfer
adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai
dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang
yang ditunjuk sebagai penerima transfer.
2.
Inkaso
Dalam Negeri
Inkaso
merupakan kegiatan jasa bank untuk melakukan amanat dari pihak ketiga berupa
penagihan sejumlah kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah
di tunjuk si pemberi amanat.
3.
Safe
Deposit Box
Merupakan jasa bank yang disediakan
kepada para nasabah dalam bentuk penyewaan ruang penyimpanan untuk
barang-barang atau surat berharga, dimana bank menjamin kerahasiannya.
4.
Surat
Kredit Berdokumen Dalam Negeri atau L/C DN
L/C
yang diterbitkan dala valuta rupiah yang dimaksudkan untuk menjamin kelancaran
perdagangan dalam negeri.
B.
Saran-saran
Dari penjelasan di atas tentang akuntansi jasa bank pasti tidak
terlepas dari kesalahan penulisan dan rangkaian kalimat serta penyusunannya.
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan seperti yang
diharapkan oleh pembaca dan khususnya pembimbing mata kuliah Akuntansi Bank.
Oleh karena itu, penulis mengharap kepada para pembaca (mahasiswa/i) dan dosen
pembimbing mata kuliah ini dapat memberikan kritik dan saran yang sifatnya
membangun.
DAFTAR PUSTAKA
Lapoliwa. N, S.Kuswandi, Daniel. Akuntansi Perbankan-Akuntansi
Transaksi Bank dalam Valuta Rupiah, Jakarta : Institut Bankir Indonesia, 2000.
Suwiknyo,
Dwi. Jasa-jasa Perbankan Syariah, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010).
[1]
N.Lapoliwa, Daniel S.Kuswandi, Akuntansi Bank-Akuntansi transaksi bank dalam
valuta rupiah jilid 1, (Jakarta: Institut Bankir Indonesia, 2000), hal196.
[2]
Kasmir
[3]
Dwi Suwiknyo, Jasa-jasa Perbankan Syariah-Produk-produk Jasa Perbankan Syariah
Lengkap dengan Akuntansinya, (Yogyakarta:Pustaka Pelajar, 2010), hal 48.
[4]
N.Lapoliwa, Daniel S.Kuswandi, hal 196.
[5]
N.Lapoliwa, Daniel S.Kuswandi, hal 196-197.
[6]
Dwi Suwiknyo, hal 52.
[7]
N.Lapoliwa, Daniel S.Kuswandi, hal 197-198.
[8]
Dwi Suwiknyo, hal 53.
[9]
N.Lapoliwa, Daniel S.Kuswandi, hal 199-200.
[10]
N.Lapoliwa, Daniel S.Kuswandi, hal 201.
[11]
Dwi Suwiknyo, hal 81.
[12]
N.Lapoliwa, Daniel S.Kuswandi, hal 201-202.
[13]
Dwi Suwiknyo, hal 81.
[14]
N.Lapoliwa, Daniel S.Kuswandi, hal 202.
[15]
N.Lapoliwa, Daniel S.Kuswandi, hal 206-207.
[16]
N.Lapoliwa, Daniel S.Kuswandi, hal 202.
[17]
Dwi Suwiknyo, hal 81.
[18]
N.Lapoliwa, Daniel S.Kuswandi, hal 203-206.
[19]
Hal 234.
[20]
Dwi Suwiknyo, hal 121.
[21]
N. Lapoliwa, Daniel S. Kuswandi, hal 234.
[22]
N.Lapoliwa, Daniel S.Kuswandi, hal 235-237.