BPR Syariah adalah BPR yang diizinkan beroperasi dengan sistem syariah di Indonesia. Dasar hukum dan operasional BPR Syariah mengacu kepada Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998. BPR Syariah didirikan untuk melayani masyarakat Usaha Kecil dan Mikro (UKM).
Prinsip Syariah dan Usaha dalam BPR Syariah
Prinsip Syariah dalam BPR Syariah berlaku sama dengan Bank Umum Syariah untuk transaksi pendanaan (tabungan dan deposito), pembiayaan dan jasa lainnya.
Produk dan jasa yang dimiliki BPR Syariah pada prinsipnya sama dengan Bank Umum Syariah kecuali produk penghimpunan dana masyarakat dalam bentuk rekening giro. BPR Syariah tidak memiliki produk giro.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar