Nisbah:
1. Penentuan besarnya rasio/nisbah bagi hasil dibuat pada saat akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung rugi.
2. Besarnya rasio bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh.
3. Bagi hasil tergantung pada keuntungan proyek yang dijalankan. Bila usaha rugi, kerugian ditanggung oleh kedua belah pihak.
4. Tidak ada yang meragukan keabsahan bagi hasil.
Sedangkan, Bunga:
1. Penentuan bunga dibuat pada saat akad dengan asumsi selalu untung.
2. Besarnya persentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan.
3. Pembayaran bunga tetap atau turun/naik seperti yang dijanjikan tanpa mempertimbangkan apakah proyek yang diajukan oleh nasabah untung atau rugi.
4. Eksistensi bunga dikecam oleh semua agama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar