BPR Syariah adalah BPR yang diizinkan beroperasi dengan sistem syariah di Indonesia. Dasar hukum dan operasional BPR Syariah mengacu kepada Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998. BPR Syariah didirikan untuk melayani masyarakat Usaha Kecil dan Mikro (UKM).
Prinsip Syariah dan Usaha dalam BPR Syariah
Prinsip Syariah dalam BPR Syariah berlaku sama dengan Bank Umum Syariah untuk transaksi pendanaan (tabungan dan deposito), pembiayaan dan jasa lainnya.
Produk dan jasa yang dimiliki BPR Syariah pada prinsipnya sama dengan Bank Umum Syariah kecuali produk penghimpunan dana masyarakat dalam bentuk rekening giro. BPR Syariah tidak memiliki produk giro.
Kamis, 05 Juni 2014
Apakah yang Dimaksud dengan Akad?
1. Akad merupakan pernyataan keterikatan antara bank syariah dan nasabahnya yang merupakan dasar untuk melakukan transaksi di bank syariah. Tanpa akad seluruh transaksi yang dilakukan tidak sah menurut syariah Islam.
2. Karenanya semua transaksi di perbankan syariah harus dimulai dengan akad antara bank syariah dengan nasabahnya.
2. Karenanya semua transaksi di perbankan syariah harus dimulai dengan akad antara bank syariah dengan nasabahnya.
Karakteristik Bank Syariah
1. Universal; Untuk setiap orang tanpa memandang perbedaan kemampuan ekonomi maupun perbedaan agama.
2. Adil; Memberikan sesuatu hanya kepada yang berhak serta memperlakukan sesuatu sesuai posisinya dan melarang adanya unsur maysir (unsur spekulasi atau untung-untungan), gharar (ketidakjelasan), haram, riba (MAGHRIB).
3. Transparan; Dalam kegiatannya Bank Syariah sangat terbuka bagi seluruh lapisan masyarakat.
4. Seimbang; Mengembangkan sektor keuangan melalui aktivitas perbankan syariah yang mencakup pengembangan sektor riil dan UMKM.
5. Maslahat; Bermanfaat dan membawa kebaikan bagi seluruh aspek kehidupan.
6. Variatif; Produk bervariasi mulai dari tabungan haji dan umrah, tabungan umum, giro, deposito, pembiayaan yang berbasis bagi hasil, jual beli dan sewa, sampai kepada produk jasa kustodian, jasa transfer dan jasa pembayaran (debit card, syariah charge).
7. Fasilitas; Penerimaan dan penyaluran zakat, infaq, sedekah, waqaf, dana kebajikan (qard), memiliki fasilitas ATM, mobile banking, internet banking dan inter-koneksi antar bank syariah.
2. Adil; Memberikan sesuatu hanya kepada yang berhak serta memperlakukan sesuatu sesuai posisinya dan melarang adanya unsur maysir (unsur spekulasi atau untung-untungan), gharar (ketidakjelasan), haram, riba (MAGHRIB).
3. Transparan; Dalam kegiatannya Bank Syariah sangat terbuka bagi seluruh lapisan masyarakat.
4. Seimbang; Mengembangkan sektor keuangan melalui aktivitas perbankan syariah yang mencakup pengembangan sektor riil dan UMKM.
5. Maslahat; Bermanfaat dan membawa kebaikan bagi seluruh aspek kehidupan.
6. Variatif; Produk bervariasi mulai dari tabungan haji dan umrah, tabungan umum, giro, deposito, pembiayaan yang berbasis bagi hasil, jual beli dan sewa, sampai kepada produk jasa kustodian, jasa transfer dan jasa pembayaran (debit card, syariah charge).
7. Fasilitas; Penerimaan dan penyaluran zakat, infaq, sedekah, waqaf, dana kebajikan (qard), memiliki fasilitas ATM, mobile banking, internet banking dan inter-koneksi antar bank syariah.
Pemahaman Perbankan Syariah
Apakah yang Dimaksud dengan Bank Syariah?
- Bank Syariah adalah suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah (hukum) Islam. Sedangkan yang dimaksud dengan Prinsip Syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara Bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana, pembiayaan, kegiatan usaha dan kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai syariah.
- Bank Syariah pada dasarnya sama seperti bank komersial lainnya yang sudah ada selama ini, berlaku untuk semua lapisan masyarakat, hanya saja dalam kegiatan operasionalnya Bank Syariah itu berdasarkan pada prinsip syariah.
Bagaimana Sejarah Lahirnya Bank Syariah?
A. Bank Syariah Pertama di Dunia
Perbankan Syariah pertama kali muncul di Mesir dengan nama Mith Ghamr. Pemimpin perintis usaha ini Ahmad El Najjar, mengambil bentuk sebuah bank simpanan yang berbasis Profit Sharing (pembagian laba) di kota Mith Ghamr pada tahun 1963. Karena gejolak politik saat itu, operasional Mith Ghamr hanya bertahan hingga tahun 1967, dan saat itu sudah berdiri 9 bank dengan konsep serupa di Mesir.
B. Bank Syariah Pertama Internasional
Pada Tingkat Internasional, berdirilah Islamic Development Bank (IDB) pada tahun 1974 yang disponsori oleh negara-negara anggotanya. IDB menyediakan jasa finansial berbasis fee dan profit sharing untuk negara-negara anggotanya, dan secara eksplisit menyatakan diri berdasar nilai-nilai syariah.
C. Bank Syariah di Indonesia
Bank Syariah di Indonesia bermula dari prakarsa Majelis Ulama Indonesia pada Lokakarya Bunga Bank dan Perbankan yang dilakukan pada tanggal 18-20 Agustus 1990 di Cisarua, Bogor. Hasil lokakarya ini didukung oleh eksponen Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dan beberapa pengusaha Muslim. Sebagai tindak lanjut pada tahun 1991 ditandatangani Akta Pendirian PT. Bank Muamalat Indonesia sebagai Bank Umum Syariah pertama di Indonesia.
- Bank Syariah adalah suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah (hukum) Islam. Sedangkan yang dimaksud dengan Prinsip Syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara Bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana, pembiayaan, kegiatan usaha dan kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai syariah.
- Bank Syariah pada dasarnya sama seperti bank komersial lainnya yang sudah ada selama ini, berlaku untuk semua lapisan masyarakat, hanya saja dalam kegiatan operasionalnya Bank Syariah itu berdasarkan pada prinsip syariah.
Bagaimana Sejarah Lahirnya Bank Syariah?
A. Bank Syariah Pertama di Dunia
Perbankan Syariah pertama kali muncul di Mesir dengan nama Mith Ghamr. Pemimpin perintis usaha ini Ahmad El Najjar, mengambil bentuk sebuah bank simpanan yang berbasis Profit Sharing (pembagian laba) di kota Mith Ghamr pada tahun 1963. Karena gejolak politik saat itu, operasional Mith Ghamr hanya bertahan hingga tahun 1967, dan saat itu sudah berdiri 9 bank dengan konsep serupa di Mesir.
B. Bank Syariah Pertama Internasional
Pada Tingkat Internasional, berdirilah Islamic Development Bank (IDB) pada tahun 1974 yang disponsori oleh negara-negara anggotanya. IDB menyediakan jasa finansial berbasis fee dan profit sharing untuk negara-negara anggotanya, dan secara eksplisit menyatakan diri berdasar nilai-nilai syariah.
C. Bank Syariah di Indonesia
Bank Syariah di Indonesia bermula dari prakarsa Majelis Ulama Indonesia pada Lokakarya Bunga Bank dan Perbankan yang dilakukan pada tanggal 18-20 Agustus 1990 di Cisarua, Bogor. Hasil lokakarya ini didukung oleh eksponen Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dan beberapa pengusaha Muslim. Sebagai tindak lanjut pada tahun 1991 ditandatangani Akta Pendirian PT. Bank Muamalat Indonesia sebagai Bank Umum Syariah pertama di Indonesia.
Rabu, 04 Juni 2014
Jenis-Jenis Kantor Bank
1. Kantor Pusat; dimana semua kegiatan perencanaan sampai kepada pengawasan berada, tidak melakukan kegiatan operasional tetapi tetap mengendalikan jalannya kebijaksanaan terhadap cabang dibawahnya.
2. Kantor Cabang Penuh; kantor cabang yang memberikan jasa paling lengkap dan membawahi kantor cabang pembantu.
3. Kantor Cabang Pembantu; kantor-kantor cabang yang hanya memberikan jasa sebagian dari kegiatan cabang penuh.
4. Kantor Kas; kantor yang paling kecil memberikan jasa kegiatan bank, biasanya berada dibawah pengawasan kantor cabang penuh terdiri dari teller dan customer service (cs) saja.
2. Kantor Cabang Penuh; kantor cabang yang memberikan jasa paling lengkap dan membawahi kantor cabang pembantu.
3. Kantor Cabang Pembantu; kantor-kantor cabang yang hanya memberikan jasa sebagian dari kegiatan cabang penuh.
4. Kantor Kas; kantor yang paling kecil memberikan jasa kegiatan bank, biasanya berada dibawah pengawasan kantor cabang penuh terdiri dari teller dan customer service (cs) saja.
Perbandingan Nisbah/Bagi Hasil dan Bunga
Nisbah:
1. Penentuan besarnya rasio/nisbah bagi hasil dibuat pada saat akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung rugi.
2. Besarnya rasio bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh.
3. Bagi hasil tergantung pada keuntungan proyek yang dijalankan. Bila usaha rugi, kerugian ditanggung oleh kedua belah pihak.
4. Tidak ada yang meragukan keabsahan bagi hasil.
Sedangkan, Bunga:
1. Penentuan bunga dibuat pada saat akad dengan asumsi selalu untung.
2. Besarnya persentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan.
3. Pembayaran bunga tetap atau turun/naik seperti yang dijanjikan tanpa mempertimbangkan apakah proyek yang diajukan oleh nasabah untung atau rugi.
4. Eksistensi bunga dikecam oleh semua agama.
1. Penentuan besarnya rasio/nisbah bagi hasil dibuat pada saat akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung rugi.
2. Besarnya rasio bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh.
3. Bagi hasil tergantung pada keuntungan proyek yang dijalankan. Bila usaha rugi, kerugian ditanggung oleh kedua belah pihak.
4. Tidak ada yang meragukan keabsahan bagi hasil.
Sedangkan, Bunga:
1. Penentuan bunga dibuat pada saat akad dengan asumsi selalu untung.
2. Besarnya persentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan.
3. Pembayaran bunga tetap atau turun/naik seperti yang dijanjikan tanpa mempertimbangkan apakah proyek yang diajukan oleh nasabah untung atau rugi.
4. Eksistensi bunga dikecam oleh semua agama.
Langganan:
Postingan (Atom)