Minggu, 25 Mei 2014

Tugas dan Tanggung Jawab Bank

Salah satu tugas Bank Sentral adalah mengatur dan mengawasi bank, agar dapat berjalan sesuai dengan peraturan yang ditetapkan, sehingga perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan dengan cara menetapkan kriteria kesehatan bank yang meliputi aspek kecukupan modal, kualitas aset, kualitas manajemen, likuiditas, rentabilitas dan aspek yang berhubungan dengan usaha bank dan wajib melakukan kegiatan usaha sesuai dengan azas prundetial banking.

Bank wajib memelihara kesehatan bank sesuai dengan aturan yang berlaku dan wajib menyampaikan semua informasi yang dibutuhkan oleh Bank Indonesia.

Bank juga wajib menyediakan informasi mengenai kemungkinan timbulnya resiko kerugian sehubungan dengan transaksi nasabah yang dilakukan melalui bank.

Bank Indonesia berhak untuk memeriksa semua catatan dan berkas-berkas yang ada baik secara berkala maupun setiap waktu jika diperluka.

Bank juga wajib menyampaikan kepada Bank Indonesia tentang laporan keuangannya, berupa neraca, laporan laba rugi tahunan ataupun laporan perubahan modal dalam waktu dan bentuk yang telah ditetapkan yang disampaikan setelah diaudit oleh akuntan publik.

Apabila menurut penilaian Bank Indonesia suatu bank mengalami kesulitan dan membahayakan kelangsungan hidupnya, Bank Indonesia dapat melakukan tindakan:
1. Pemegang saham menambah modal.
2 Pemegang saham mengganti dewan komisaris/direksi bank.
3. Bank menghapusbukukan kredit/pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang macet dan memperhitungkan kerugian bank dengan modal.
4. Melakukan merger/konsolidasi dengan bank lain.
5. Bank dijual kepada pembeli yang bersedia mengambil alih seluruh kewajiban.
6. Bank menyerahkan pengelolaan seluruh atau sebagian kegiatan bank kepada pihak lain.
7. Bank menjual sebagian atau seluruh harta dan/atau kewajiban kepada bank atau pihak lain.

Apabila semua tindakan diatas tidak mampu dilakukan untuk mengantisipasi kesulitan yang dihadapi oleh bank dan menurut penilaian Bank Indonesia dapat membahayakan sistem perbankan, maka Pimpinan Bank Indonesia dapat mencabut izin usaha bank dan memerintahkan direksi bank untuk segera melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) guna membubarkan badan hukum bank dan membentuk tim likuidasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar