- Bank Syariah melakukan investasi yang halal sedangkan Bank Konvensional melakukan investasi yang halal dan haram.
- Bank Syariah berdasarkan prinsip bagi hasil, jual beli, atau sewa sedangkan Bank Konvensional memakai perangkat bunga.
- Bank Syariah ada profit dan falah oriented sedangkan Bank Konvensional hanya ada profit oriented.
- Bank Syariah hubungan dengan nasabah dalam bentuk kemitraan sedangkan Bank Konvensional hubungan dengan nasabah dalam bentuk hubungan debitur kreditur.
- Bank Syariah perhimpunan dan penyaluran dana harus sesuai dengan fatwa Dewan Pengawas Syariah sedangkan Bank Konvensional tidak terdapat dewan pengawas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar