Minggu, 25 Mei 2014

Jenis dan Struktur Perbankan di Indonesia

1. Berdasarkan fungsinya:
a. Bank Sentral, yaitu bank Indonesia yang berfungsi: menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem bank, mengatur dan mengawasi bank.
b. Bank Konvensional, adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya secara konvensional dan berdasarkan jenisnya terdiri atas Bank Umum Konvensional dan Bank Perkreditan Rakyat.
c. Bank Syariah, adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah dan menurut jenisnya terdiri dari Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
2. Berdasarkan Undang-Undang
a. Bank Umum: bank yang dalam kegiatan usahanya dianut dual bank system, yaitu dapat melaksanakan kegiatan usaha bank konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah, menciptakan uang giral/jasa dalam lalu lintas pembayaran, memiliki jangkauan dan operasional yang luas. Implementasinya adalah Bank Pemerintah dan Bank Swasta.
b. Bank Perkreditan Rakyat (BPR): Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvesional dan atau berdasarkan prinsip syariah, tidak menciptakan uang giral/jasa dalam lalu lintas pembayaran, memiliki jangkauan dan operasional yang terbatas, implementasi adalah BPR Konvensional dan BPR Syariah.
3. Berdasarkan Kepemilikan
a. Bank Milik Pemerintah: bank yang akta pendirian maupun modal bank ini sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah Indonesia, sehingga keuntungannya dimiliki oleh pemerintah. Terdiri dari bank milik pemerintah dan bank pemerintah unit usaha syariah.
b. Bank Swasta: bank yang seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta nasional atau swasta asing. terdiri dari Bank Pembangunan Daerah yang membuka BPD Unit Usaha Syariah, Bank Umum Swasta yang membuka unit syariah, Bank Umum Swasta Syariah.
4. Berdasarkan Kegiatan Operasionalnya
a. Bank Konvensional: bank yang kegiatan operasional menerapkan metode bunga yang telah ditetapkan lebih dahulu (apa yang menjadi kebiasaan).
b. Bank Syariah: bank yang kegiatan operasionalnya menerapkan metode bagi hasil (nisbah) yang sesuai dengan ketentuan syariah Islam dengan kesepakatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar