Minggu, 25 Mei 2014

Fungsi Bank

1. Menghimpun dana (funding) dari masyarakat dalam bentuk simpanan, baik sebagai tempat penyimpanan uang atau berinvestasi bagi masyarakat. Tujuannya:
a. untuk keamanan fisik uangnya.
b. memudahkan melakukan transaksi pembayaran.
Produk simpanan yang ada dibank konvensional/syariah adalah tabungan, giro, dan deposito.
2. Menyalurkan dana (lending) ke masyarakat dengan memberikan pinjaman (kredit). Tujuannya menyediakan dana bagi masyarakat yang membutuhkannya. Sebelum kredit diberikan, bank dapat menganalisa apakah kredit tersebut layak diberikan atau tidak. Kredit bank terdiri dari kredit konsumtif dan modal kerja.
3. Memberikan jasa-jasa bank lainnya. Seperti transfer, clearing, inkaso, L/C, SDB, bank notes, travelers cheque, dll.
4. Investasi, selain tujuan untuk keamanan fisik uangnya, masyarakat juga dapat berinvestasi melalui bunga/bagi hasil dari simpanannya.

Fungsi lain dari bank adalah sebagai lembaga perantara keuangan yaitu lembaga yang menggerakkan dana dari masyarakat yang kelebihan dana kepada masyarakat yang kekurangan dana.

Arus perputaran uang yang ada di bank dari masyarakat kembali kemasyarakat adalah sebagai berikut:
1. Nasabah (masyarakat) yang kelebihan dana menyimpan uangnya di bank dalam bentuk simpanan (tabungan, giro, deposito). Bank sebagai penyimpan dana, penerima dana titipan dan pembeli dana dari masyarakat.
2.Nasabah penyimpan akan memperoleh keuntungan dari bank berupa bunga/bagi hasil yang tergantung dari besar kecilnya dana yang disimpan masyarakat dan faktor lainnya.
3. Dana masyarakat yang disimpan oleh bank disalurkan/dijual kembali pada masyarakat yang membutuhkan/kekurangan dana dalam bentuk pinjaman/kredit.
4. Masyarakat yang memperoleh pinjaman/kredit dari bank diwajibkan kembali untuk mengembalikan pinjaman serta bunga/bagi hasil yang telah ditetapkan/disepakati.

Bank Konvensional memperoleh keuntungan dari selisih bunga yang yang diberikan kepada penyimpan (bunga simpanan) dengan bunga yang diterima dari peminjam atau Spread based. Bank Syariah mendapatkan keuntungan dengan cara bagi hasil dari setiap transaksinya, seperti bagi hasil dalam titipan uang (tabungan), jual beli, sewa menyewa yang dikenal dengan profit sharing.
Bank juga memperoleh keuntungan dari kegiatan jasa bank lainnya, seperti jasa transfer, biaya komisi, biaya administrasi yang disebut dengan fee based.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar