Minggu, 25 Mei 2014

Rahasia Bank

Kegiatan dunia perbankan dalam mengelola dana dari masyarakat tidak lepas dari kepercayaan, karenanya bank wajib menjamin keamanan dana dari masyarakat. Bank dilarang untuk memberikan keterangan tentang keadaan keuangan nasabahnya kepada pihak lain.
Rahasia bank akan gugur apabila:
1. Untuk kepentingan perpajakan.
2. Untuk penyelesaian piutang bank yang sudah diserahkan kepada Badan Piutang Negara/Panitia Urusan Piutang Negara.
3. Untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana.
4. Dalam rangka tukar-menukar informasi antar bank.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar