Jenis-Jenis Cek
a. Cek atas nama
cek yang diterbitkan atas nama seseorang atau badan hukum tertentu yang tertulis jelas didalam cek tsb, dengan catatan kata atau " pembawa dicoret.
b. Cek atas unjuk
didalamnya cek atas unjuk tidak tertulis nama seseorang atau badan hukum tertentu atau cek dapat diuangkan oleh pembawa cek.
c. Cek silang/Cross cheque
cek yang dipojok kiri atas diberi dua tanda silang dengan sengaja, sehingga fungsi cek berubah tidak dapat diuangkan secara tunai tetapi berubah menjadi non tunai/pemindahbukuan.
d. Cek mundur
cek yang diberi tanggal mundur dari tanggal penulisan cek sekarang, umumnya sengaja dibuat berdasarkan kesepakatan antara pemilik cek dengan pembawa cek.
e. Cek Kosong/blank cheque
cek yang dananya tidak tersedia didalam rekening giro. dalam hal penarikan cek sebanyak 3 kali dan dana yang tersedia kosong maka Bank Indonesia berhak menegur dan memblack list atau memuat didaftar hitam nasabah tersebut yang disebarkan keseluruh bank sehingga nasabah yang bersangkutan tidak dapat berurusan dengan bank manapun. biasa sebelum terjadi hal ini, bank dimana rekening giro dibuka dapat memberikan fasilitas overdraft dengan berbagai pertimbangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar