Cek/Cheque
Surat perintah tanpa syarat dari nasabah bank pemelihara rekening giro nasabah tersebut, untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebutkan didalamnya atau kepada pemegang cek.
Cek dapat diuangkan secara tunai melalui bank penerbit cek, dapat juga diuangkan melalui bank bukan penerbit cek, akan tetapi harus melalui proses kliring (pencairan cek dalam kota) yang dapat memakan waktu 1 hari atau melalui proses inkaso (pencairan cek yang berasal dari luar kota atau luar negeri) yang dapat memakan waktu 1 minggu atau satu bulan tergantung jarak dan sarananya.
Syarat-syarat cek
a. menurut KUH Dagang/WvK Pasal 178:
- pada surat cek harus tertulis "CEK"
- surat cek harus berisi perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
- Nama bank yang harus membayar (tertarik)
- tertulis tanggal dan kota cek dikeluarkan.
- tanda tangan penarik.
b. menurut bank yang mengelola rekening giro
- tersedia dana
- jika ada coretan/perubahan harus ditandatangani oleh pemilik cek atau pengurus badan hukum dari cek.
- jumlah uang yang ditulis dengan angka harus sama dengan huruf.
- memperlihatkan masa kadaluarsa cek yakni 70 hari kerja setelah dikeluarkan cek tersebut.
- tandatangan atau stempel perusahaan harus sama dengan yang ada dispecimen (contoh tandatangan yang diarsipkan oleh bank).
- tidak diblokir oleh pihak berwenang.
- resi cek sudah kembali.
- endorsment cek bila: a) kondisi cek sempurna; b) rekening belum ditutup; c) syarat lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar