Minggu, 25 Mei 2014

Hubungan dengan Nasabah

Elemen Customer Relationship Marketing:
1. Menurut Gronroos (1994), ada dua yakni janji (promise) dan kepercayaan (trust).
2. Menurut Harisson (2000), ada empat yakni kepercayaan, kualitas layanan, peran karyawan, dan kemampuan perusahaan menangani keluhan pelanggan.
1) Janji (Promise), bank harus mampu memenuhi janji akan memenuhi kebutuhan konsumen dalam jangka panjang.
2) Kepercayaan (trust), konsumen harus mempercayai bahwa akan memenuhi janji akan kebutuhan yang diinginkan dalam jangka panjang, dan pihak bank harus berupaya memperbaiki tingkat kepercayaan nasabah terhadap perusahaan maupun produk mereka.

Rahasia Bank

Kegiatan dunia perbankan dalam mengelola dana dari masyarakat tidak lepas dari kepercayaan, karenanya bank wajib menjamin keamanan dana dari masyarakat. Bank dilarang untuk memberikan keterangan tentang keadaan keuangan nasabahnya kepada pihak lain.
Rahasia bank akan gugur apabila:
1. Untuk kepentingan perpajakan.
2. Untuk penyelesaian piutang bank yang sudah diserahkan kepada Badan Piutang Negara/Panitia Urusan Piutang Negara.
3. Untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana.
4. Dalam rangka tukar-menukar informasi antar bank.

Tugas dan Tanggung Jawab Bank

Salah satu tugas Bank Sentral adalah mengatur dan mengawasi bank, agar dapat berjalan sesuai dengan peraturan yang ditetapkan, sehingga perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan dengan cara menetapkan kriteria kesehatan bank yang meliputi aspek kecukupan modal, kualitas aset, kualitas manajemen, likuiditas, rentabilitas dan aspek yang berhubungan dengan usaha bank dan wajib melakukan kegiatan usaha sesuai dengan azas prundetial banking.

Bank wajib memelihara kesehatan bank sesuai dengan aturan yang berlaku dan wajib menyampaikan semua informasi yang dibutuhkan oleh Bank Indonesia.

Bank juga wajib menyediakan informasi mengenai kemungkinan timbulnya resiko kerugian sehubungan dengan transaksi nasabah yang dilakukan melalui bank.

Bank Indonesia berhak untuk memeriksa semua catatan dan berkas-berkas yang ada baik secara berkala maupun setiap waktu jika diperluka.

Bank juga wajib menyampaikan kepada Bank Indonesia tentang laporan keuangannya, berupa neraca, laporan laba rugi tahunan ataupun laporan perubahan modal dalam waktu dan bentuk yang telah ditetapkan yang disampaikan setelah diaudit oleh akuntan publik.

Apabila menurut penilaian Bank Indonesia suatu bank mengalami kesulitan dan membahayakan kelangsungan hidupnya, Bank Indonesia dapat melakukan tindakan:
1. Pemegang saham menambah modal.
2 Pemegang saham mengganti dewan komisaris/direksi bank.
3. Bank menghapusbukukan kredit/pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang macet dan memperhitungkan kerugian bank dengan modal.
4. Melakukan merger/konsolidasi dengan bank lain.
5. Bank dijual kepada pembeli yang bersedia mengambil alih seluruh kewajiban.
6. Bank menyerahkan pengelolaan seluruh atau sebagian kegiatan bank kepada pihak lain.
7. Bank menjual sebagian atau seluruh harta dan/atau kewajiban kepada bank atau pihak lain.

Apabila semua tindakan diatas tidak mampu dilakukan untuk mengantisipasi kesulitan yang dihadapi oleh bank dan menurut penilaian Bank Indonesia dapat membahayakan sistem perbankan, maka Pimpinan Bank Indonesia dapat mencabut izin usaha bank dan memerintahkan direksi bank untuk segera melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) guna membubarkan badan hukum bank dan membentuk tim likuidasi.

Fungsi Bank

1. Menghimpun dana (funding) dari masyarakat dalam bentuk simpanan, baik sebagai tempat penyimpanan uang atau berinvestasi bagi masyarakat. Tujuannya:
a. untuk keamanan fisik uangnya.
b. memudahkan melakukan transaksi pembayaran.
Produk simpanan yang ada dibank konvensional/syariah adalah tabungan, giro, dan deposito.
2. Menyalurkan dana (lending) ke masyarakat dengan memberikan pinjaman (kredit). Tujuannya menyediakan dana bagi masyarakat yang membutuhkannya. Sebelum kredit diberikan, bank dapat menganalisa apakah kredit tersebut layak diberikan atau tidak. Kredit bank terdiri dari kredit konsumtif dan modal kerja.
3. Memberikan jasa-jasa bank lainnya. Seperti transfer, clearing, inkaso, L/C, SDB, bank notes, travelers cheque, dll.
4. Investasi, selain tujuan untuk keamanan fisik uangnya, masyarakat juga dapat berinvestasi melalui bunga/bagi hasil dari simpanannya.

Fungsi lain dari bank adalah sebagai lembaga perantara keuangan yaitu lembaga yang menggerakkan dana dari masyarakat yang kelebihan dana kepada masyarakat yang kekurangan dana.

Arus perputaran uang yang ada di bank dari masyarakat kembali kemasyarakat adalah sebagai berikut:
1. Nasabah (masyarakat) yang kelebihan dana menyimpan uangnya di bank dalam bentuk simpanan (tabungan, giro, deposito). Bank sebagai penyimpan dana, penerima dana titipan dan pembeli dana dari masyarakat.
2.Nasabah penyimpan akan memperoleh keuntungan dari bank berupa bunga/bagi hasil yang tergantung dari besar kecilnya dana yang disimpan masyarakat dan faktor lainnya.
3. Dana masyarakat yang disimpan oleh bank disalurkan/dijual kembali pada masyarakat yang membutuhkan/kekurangan dana dalam bentuk pinjaman/kredit.
4. Masyarakat yang memperoleh pinjaman/kredit dari bank diwajibkan kembali untuk mengembalikan pinjaman serta bunga/bagi hasil yang telah ditetapkan/disepakati.

Bank Konvensional memperoleh keuntungan dari selisih bunga yang yang diberikan kepada penyimpan (bunga simpanan) dengan bunga yang diterima dari peminjam atau Spread based. Bank Syariah mendapatkan keuntungan dengan cara bagi hasil dari setiap transaksinya, seperti bagi hasil dalam titipan uang (tabungan), jual beli, sewa menyewa yang dikenal dengan profit sharing.
Bank juga memperoleh keuntungan dari kegiatan jasa bank lainnya, seperti jasa transfer, biaya komisi, biaya administrasi yang disebut dengan fee based.

Perbandingan antara Bank Syariah dan Bank Konvensional

- Bank Syariah melakukan investasi yang halal sedangkan Bank Konvensional melakukan investasi yang halal dan haram.
- Bank Syariah berdasarkan prinsip bagi hasil, jual beli, atau sewa sedangkan Bank Konvensional memakai perangkat bunga.
- Bank Syariah ada profit dan falah oriented sedangkan Bank Konvensional hanya ada profit oriented.
- Bank Syariah hubungan dengan nasabah dalam bentuk kemitraan sedangkan Bank Konvensional hubungan dengan nasabah dalam bentuk hubungan debitur kreditur.
- Bank Syariah perhimpunan dan penyaluran dana harus sesuai dengan fatwa Dewan Pengawas Syariah sedangkan Bank Konvensional tidak terdapat dewan pengawas

Jenis dan Struktur Perbankan di Indonesia

1. Berdasarkan fungsinya:
a. Bank Sentral, yaitu bank Indonesia yang berfungsi: menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem bank, mengatur dan mengawasi bank.
b. Bank Konvensional, adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya secara konvensional dan berdasarkan jenisnya terdiri atas Bank Umum Konvensional dan Bank Perkreditan Rakyat.
c. Bank Syariah, adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah dan menurut jenisnya terdiri dari Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
2. Berdasarkan Undang-Undang
a. Bank Umum: bank yang dalam kegiatan usahanya dianut dual bank system, yaitu dapat melaksanakan kegiatan usaha bank konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah, menciptakan uang giral/jasa dalam lalu lintas pembayaran, memiliki jangkauan dan operasional yang luas. Implementasinya adalah Bank Pemerintah dan Bank Swasta.
b. Bank Perkreditan Rakyat (BPR): Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvesional dan atau berdasarkan prinsip syariah, tidak menciptakan uang giral/jasa dalam lalu lintas pembayaran, memiliki jangkauan dan operasional yang terbatas, implementasi adalah BPR Konvensional dan BPR Syariah.
3. Berdasarkan Kepemilikan
a. Bank Milik Pemerintah: bank yang akta pendirian maupun modal bank ini sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah Indonesia, sehingga keuntungannya dimiliki oleh pemerintah. Terdiri dari bank milik pemerintah dan bank pemerintah unit usaha syariah.
b. Bank Swasta: bank yang seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta nasional atau swasta asing. terdiri dari Bank Pembangunan Daerah yang membuka BPD Unit Usaha Syariah, Bank Umum Swasta yang membuka unit syariah, Bank Umum Swasta Syariah.
4. Berdasarkan Kegiatan Operasionalnya
a. Bank Konvensional: bank yang kegiatan operasional menerapkan metode bunga yang telah ditetapkan lebih dahulu (apa yang menjadi kebiasaan).
b. Bank Syariah: bank yang kegiatan operasionalnya menerapkan metode bagi hasil (nisbah) yang sesuai dengan ketentuan syariah Islam dengan kesepakatan.

Definisi Bank

Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya (UU No.10/1998 tentang perbankan).

Perbankan Syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya (UU No. 21/2008 tentang Perbankan Syariah)

Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak (UU No. 10/1998 tentang perbankan).