Rabu, 11 Desember 2013

Metodologi Studi Islam



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Sejak kedatangan islam pada abad ke-13 M. hingga saat ini, fenomena pemahaman keislaman umat islam masih ditandai oleh keadaan amat variatif. Ada sejumlah orang yang pengetahuannya tentang keislaman cukup luas dan mendalam, namun tidak tekoordinasi dan tidak tersusun secara sistematik. Dan ada pula orang yang penguasaannya terhadap salah satu bidang keilmuan cukup mendalam, tetapi kurang memahami disiplin ilmu keislaman lainnya.
Memahami islam secara menyeluruh adalah penting walaupun tidak secara detail. Begitulah cara paling minimal untuk memahami agama paling besar sekarang ini agar menjadi pemeluk agama yang mantap, dan untuk menumbuhkan sikap hormat bagi pemeluk agama lainnya. Adapun metode-metode yang digunakan untuk memahami islam ada dua yaitu metode komparasi dan metode sintesis.
B.     Rumusan Masalah
Untuk memperjelas ruang lingkup pembahasan, maka masalah yang akan di bahas adalah:
1.      Metodologi Mempelajari Islam
2.      Model-Model Penelitian Studi Islam
C.    Tujuan Penulisan
Tujuan makalah ini dibuat adalah untuk memenuhi tugas mandiri “Pengantar studi islam” yang diberikan oleh dosen pengasuh dan untuk mengetahui berbagai pengetahuan tentang “Metodologi Studi Islam” yang akan dibahas dalam makalah ini.




BAB II
PEMBAHASAN

A.    Metodologi Mempelajari Islam
Atas dasar prinsip bahwa ajaran islam berlaku untuk semua umat manusia maka islam masa kini, dalam sosok dasarnya, memiliki persamaan dengan islam masa Rasul Allah. Dengan meminjam terminology filsafat, maka dapat ditemukan persamaan esensi, meskipun dengan perbedaan tampilan empiris, karena perbedaan ruang waktu pelaksanaan dan berbagai konsekuensi praktisnya. Islam masa kini bermaksud mengulangi islam masa lalu, untuk menemukan cara yan mampu mengantar mereka agar sampai pada tujuan tersebut dapat dipenuhi oleh ilmu.[1]
Ada sejumlah orang yang pengetahuannya tentang keislaman cukup luas dan mendalam, namun tidak terkoordinasi dan tidak tersusun secara sistematik. Hal ini disebabkan karena orang tersebut ketika menerima ajaran islam tidak sistematik dan tidak terorganisasikan secara baik. Selanjutnya ada pula orang yang penguasaannya terhadap salah satu bidang keilmuan cukup mendalam, tetapi kurang memahami disiplin ilmu keislaman lainnya, bahkan pengetahuan yang bukan merupakan keahliannya itu dianggap sebagai ilmu yang kelasnya berada di bawah kelas ilmu yang dipelajarinya. Hingga saat ini pemahaman islam yang terjadi di masyarakat masih bercorak parsial, belum utuh dan belum pula komprehensif.
Memahami islam secara menyeluruh adalah penting walaupun tidak secara detail. Begitulah cara paling minimal untuk memahami agama paling besar sekarang ini agar menjadi pemeluk agama yang mantap, dan untuk menumbuhkan sikap hormat bagi pemeluk agama lainnya. Untuk menghindari kesalahpahaman yang mana memungkinkan timbulnya pandangan dan sikap negatif terhadap islam, maka untuk memahami islam secara benar ialah dengan cara-cara sebagai berikut.
Pertama, islam harus dipelajari dari sumbernya yang asli yaitu Qur’an dan Sunnah Rasulullah. Kekeliruan memahami islam karena orang hanya mengenalnya dari sebagian ulama-ulama dan pemeluk-pemeluknya yang telah jauh dari pimpinan Qur’an dan Sunnah. Kedua, islam harus dipelajari secara integral, tidak dengan cara parsial, artinya ia dipelajari secara menyeluruh sebagai suatu kesatuan yang bulat tidak secara sebagian saja. Apabila islam dipelajari secara sebagian saja dari ajarannya, apalagi yang bukan pokok ajaran, dan dalam bidang-bidang masalah khilafiyah, maka tentulah pengetahuannya tentang islam seperti yang dipelajarinya, yaitu bagian kecil dari masalah dalam islam dan yang bukan pokok. Ketiga, islam perlu dipelajari dari kepustakaan yang ditulis oleh para ulama besar, kaum zu’ama dan sarjana-sarjana islam. Pada umumnya mereka memahami islam secara baik, pemahaman yang lahir dari perpaduan ilmu yang dalam terhadap Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah dengan pengalaman yang indah dari praktek ibadah yang dilakukan setiap hari.[2] Keempat, islam hendaknya dipelajari dari ketentuan normatif teologis yang ada dalam Al-Qur’an, baru kemudian dihubungkan dengan kenyataan historis, empiris, dan sosiologis yang ada di masyarakat. Dengan demikian dapat diketahui tingkat kesesuaian atau kesenjangan antara islam yang berada pada dataran normative teologis yang ada dalam Al-Qur’an dengan islam yang ada pada dataran historis, sosiologis, dan empiris.
Ali Syar’ati mengatakan, salah satu cara memahami atau mempelajari islam adalah dengan mengenal Allah dan membandingkan-Nya dengan sesembahan agama-agama lain. Cara lainnya ialah dengan mempelajari kitab Al-Qur’an dan membandingkannya dengan kitab-kitab samawi atau kitab-kitab yang dikatakan sebagai samawi) lainnya. Ada lagi cara lain, yaitu dengan mempelajari kepribadian Rasul islam dan membandingkannya dengan tokoh-tokoh besar pembaruan yang pernah hidup dalam sejarah. Dan cara terakhir adalah dengan mempelajari tokoh-tokoh islam terkemuka dan membandingkannya dengan tokoh-tokoh  utama agama maupun aliran-aliran pemikiran lain.[3]
Metode lain untuk memahami islam yang diajukan Mukti Ali adalah metode tipologi. Dalam hal agama islam, juga agama-agama lain, kita dapat mengidentifikasi lima aspek atau ciri dari agama itu, lalu dibandingkan dengan aspek dan ciri yang sama dari agama lain, yaitu aspek ketuhanan, aspek kenabian, aspek kitab suci, dan aspek keadaan sewaktu munculnya nabi dan orang-orang yang didakwahinya serta individu-individu terpilih yang dihasilkan oleh agama itu. Selanjutnya, untuk memahami islam dapat dilakukan dengan memahami kitab sucinya.
Metode yang digunakan untuk memahami atau mempelajari islam secara garis besar ada dua. Pertama, metode komparasi, yaitu suatu cara memahami agama dengan membandingkan seluruh aspek yang ada dalam agama islamdengan agama lainnya. Dengan cara demikian akan dihasilkan pemahaman islam yang objektif dan utuh.  Kedua, metode sintesis, yaitu suatu cara mmemahami islam yang memadukan antara metode ilmiah dengan segala cirinya yang rasional, objektif, kritis, dan seterusnya dengan metode teologis normatif.
Sebagai pangkal tolak mengenal islam hendaklah jangan dipelajari lewat literatur para orientalis. Kaum orientalis pada umumnya bukan muslim. Mereka memandang islam menurut pola pemikiran kaum islamfobi. Penulisan mereka pada umumnya mengenai islam bukan dengan tujuan suci, tetapi dengan dasar hasad dan dengki sehingga banyak prinsip islam yang sengaja dikaburkan.[4]
Dalam penulisan kaum orientalis terhadap islam, sadar atau tidak dengki dari akidah nasraninya dan sentimen ras Baratnya selalu timbul juga. Secara halus atau kasar prinsip-prinsip islam diselewengkan dan islam dihantam secara licik, sehingga bagi orang-orang yang belum mendalam ilmunya tentang islam, secara tidak sadar terpengaruh ketika membaca keterangan dalam tulisan-tulisan tersebut.

B.     Model-Model Penelitian Studi Islam
1.      Model Penelitian Tafsir
Tafsir berasal dari bahasa Arab (Fassara, Yufassiru, Tafsiran) yang artinya penjelas, pemahaman, dan perincian. Tafsir dapat pula berarti al-idlah wa al-tabyin, yaitu penjelasan dan keterangan. Menurut Al-jurjani, tafsir adalah menjelaskan makna ayat-ayat Al-Qur’an dari berbagai seginya, baik konteks historisnya maupun sebab al-nuzulnya, dengan menggunakan ungkapan atau keterangan yang dapat menunjuk kepada makna yang dikehendaki secara terang dan jelas.
Tiga ciri utama tafsir. Pertama, dilihat dari segi objek pembahasannya adalah Al-Qur’an yang didalamnya terkandung firman Allah yang diturunkan oleh Allah kepada Nabi Muhammad melalui malaikat jibril. Kedua, dilihat dari segi tujuannya adalah untuk menjelaskan, menerangkan, menyingkap kandungan Al-Qur’an sehingga dapat dijumpai hikmah, hukum, ketetapan, dan ajaran yang terkandung di dalamnya. Ketiga, dilihat dari segi sifat dan kedudukannya adalah hasil penalaran, kajian, dan ijtihad para mufassir yang didasarkan pada kesanggupan dan kemampuan yang dmilikinya, sehingga suatu saat dapat ditinjau kembali.
Secara singkat dapat diambil pengertian bahwa model penelitian tafsir adalah suatu contoh, ragam, acuan atau macam dari penyelidikan secara saksama terhadap penafsiran Al-Qur’an yang pernah dilakukan generasi terdahulu untuk diketahui secara pasti tentang hal yang terkait dengannya.
Dalam kajian kepustakaan dijumpai berbagai hasil penelitian para pakar Al-Qur’an, masing-masing peneliti telah mengembangkan model-model penelitian tafsir lengkap dengan hasil-hasilnya. Diantaranya adalah model Quraish Shihab. Model penelitian tafsir yang dikembangkannya lebih bersifat eksploratif, deskriptif, analitis, dan perbandingan. Yaitu model penelitian yang berupaya menggali sejauh mungkin produk tafsir yang dilakukan ulama-ulama tafisr terdahulu berdasarkan berbagai literatur tafsir baik yang bersifat primer, yakni yang ditulis oleh ulama tafsir yang bersangkutan, maupun ulama lainnya.
Metode penafsiran Al-Qur’an secara garis besar dibagi menjadi dua bagian yaitu corak ma’tsur(riwayat) dan corak penalaran. Metode tafsir yang bertitik tolak penalaran dibagi menjadi empat yaitu metode tahlily, metode ijmaly, metode muqarin, dan metode maudlu’iy.
2.      Model Penelitian Hadits
Hadits berasal dari kata bahasa arab yaitu dari kata hadatsa, yahdutsu, hadatsan, haditsan dengan pengertian yang bermacam-macam. Menurut istilah hadits adalah sesuatu yang datang atau sesuatu yang bersumber dari Nabi atau disandarkan kepada Nabi. Dapat dikatakan pula bahwa hadits merupakan berita yang datang dari Nabi saw dalam segala bentuk baik berupa perkataan, perbuatan, maupun sikap atau ketetapan beliau sejak sebelum menjadi Nabi hingga menjadi Nabi.
Sebagaimana Al-Qur’an, Hadits pun banyak diteliti oleh para ahli, bahkan penelitian hadits lebih banyak kemungkinannya dibandingkan penelitian terhadap Al-Qur’an. Model H.M.Quraish Shihab terhadap hadits menunjukkan jumlahnya tidak lebih banyak jika dibandingkan dengan penelitian terhadap tafsir. Hasil penelitian Quraish Shihab tentang fungsi hadits terhadap Al-qur’an menyatakan bahwa Al-Qur’an menekankan bahwa Rasul saw berfungsi menjelaskan maksud firman-firman Allah. Adapun fungsi kedua dari Al-Sunnah adalah memperjelas, merinci, bahkan membatasi, pengertian lahir dari ayat-ayat Al-Qur’an.
3.      Model Penelitian Fiqih(Hukum)
Fiqih secara terminologi dapat dikemukakan pendapat para ahli fiqih terdahulu, yaitu:
“ilmu tentang hukum syara’ tentang perbuatan manusia (amaliah) yang diperoleh melalui dalil-dalilnya yang terperinci”.
Sementara ulama lain mengemukakan bahwa fiqih adalah:
“himpunan hukum syara’ tentang perbuatan manusia(amaliah) yang diambil dari dalil-dalilnya yang terperinci”.[5]
Fiqih atau hukum islam merupakan salah satu bidang studi islam yang paling dikenal oleh masyarakat. Fiqih termasuk ilmu yang pertama kali diajarkan kepada anak-anak dari sejak bangku taman kanak-kanak sampai dengan ia kuliah di perguruan tinggi. Ahmad Zaki Yamani memberikan ciri syariat islam identik dengan ciri hukum islam.
Ciri yang menurut zaki yamani ada dua. Pertama, bahwa syariat islam itu luwes, dapat berkembang untuk menanggulangi semua persoalan yang berkembang dan berubah terus. Kedua, bahwa dalam  pusaka perbendaharaan hukum islam terdapat dasar-dasar yang mantap untuk pemecahan-pemecahan yang dapat dilaksanakan secara tepat, dan cermat.
Model-model penelitian hukum islam yang dilakukan oleh Harun Nasution. Harun Nasution telah berhasil mendeskripsikan struktur hukum islam secara komprehensif, yaitu mulai dari kajian terhadap ayat-ayat hukum yang ada dalam Al-Qur’an, latar belakang dan sejarah pertumbuhan dan perkembangan hukum islam dari sejak zaman nabi sampai dengan sekarang, lengkap dengan beberapa mazhab yang ada di dalamnya berikut sumber hukum yang digunakannya serta latar belakang timbulnya perbedaan pendapat.
Model Noel J.Coulson, hasil penelitiannya dituangkan dalam tiga bagian. Bagian pertama menjelaskan tentang terbentuknya hukum syari’at, yang dalamnya dibahas tentang legalisasi Al-Qur’an. Bagian kedua, berbicara tentang pemikrian dan praktek hukum islam di abad pertengahan. Di dalamnya dibahas tentang teori hukum klasik, antara kesatuan dan keragaman, dampak aliran dalam sistem hukum, pemerintahan islam dan hukum syariat, masyarakat islam dan hukum syariat. Bagian ketiga, berbicara tentang hukum islam di masa modern yang di dalamnya dibahas tentang penyerapan hukum eropa, hukum syariat kontemporer, taklid dan pembaharuan hukum serta neo ijtihad.
Model Muhammad Atho Mudzhar, mengemukakan tentang latar belakang dan karakteristik islam di Indonesia serta pengaruhnya terhadap corak hukum islam. Mengemukakan tentang Majelis Ulama Indonesia dari segi latar belakang didirikannya, sosio politik yang mengitarinya, hubungan majelis ulama dengan pemerintahan dan organisasi islam, serta organisasi non-islam lainnya dan berbagai fatwa yang dikeluarkan nya. Penelitian dalam disertasi mengemukakan tentang isi produk fatwa yang dikeluarkan MUI serta metode yang digunakannya. Fatwa-fatwa tersebut antara lain meliputi bidang ibadah ritual, masalah keluarga, dan perkawinan, kebudayaan, makanan, perayaan hari-hari besar agama nasrani, masalah kedokteran, keluarga berencana, dan aliran minoritas dalam islam.
Penelitian tersebut bermanfaat dalam upaya membuka pikiran dan pandangan para ulama fiqih di Indonesia yang cenderung kurang berani mengeluarkan fatwa, atau kurang produktif dalam menjawab berbagai masalah actual yang muncul di masyrakat sebagai akibat dari kekurang pahaman dalam memahami situasi yang berkembang dan bagaimana memanfaatkan situasi tersebut dalam rangka melahirkan produk hukum. Dengan demikian, hukum islam baik langsung maupun tidak langsung masuk kedalam katagori ilmu sosial. Hal ini sama sekali tidak mengganggu kesucian dan kesakralan Al-Qur’an yang menjadi sumber hukum islam tersebut.[6]




BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Memahami islam secara menyeluruh adalah penting walaupun tidak secara detail. Disamping untuk menghindari kesalahpahaman yang mana memungkinkan timbulnya pandangan dan sikap negatif terhadap islam, maka untuk memahami islam secara benar ialah dengan cara-cara sebagai berikut:
Pertama, islam harus dipelajari dari sumbernya yang asli yaitu Qur’an dan Sunnah Rasulullah. Kedua, islam harus dipelajari secara integral, tidak dengan cara parsial. Ketiga, islam perlu dipelajari dari kepustakaan yang ditulis oleh para ulama besar, kaum zu’ama dan sarjana-sarjana islam. Keempat, islam hendaknya dipelajari dari ketentuan normatif teologis yang ada dalam Al-Qur’an, baru kemudian dihubungkan dengan kenyataan historis, empiris, dan sosiologis yang ada di masyarakat.
Sebagai pangkal tolak mengenal islam hendaklah jangan dipelajari lewat literatur para orientalis. Kaum orientalis pada umumnya bukan muslim. Mereka memandang islam menurut pola pemikiran kaum islamfobi. Penulisan mereka pada umumnya mengenai islam bukan dengan tujuan suci, tetapi dengan dasar hasad dan dengki sehingga banyak prinsip islam yang sengaja dikaburkan.
B.     Saran
Dari beberapa penjelasan di atas tentang penulisan Metode Mempelajari Islam pasti tidak terlepas dari kesalahan penulisan dan rangkaian kalimat dan penyusunan makalah ini menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan seperti yang diharapkan oleh para pembaca dan khususnya pembimbing mata kuliah Pengantar Studi Islam. Oleh karena itu, penulis mengaharap kepada parambaca dan dosen pembimbing mata kuliah ini dapat memberikan kritik dan saran yang sifatnya membangun.




DAFTAR PUSTAKA
A.Kadir, H.Muslim. Ilmu Islam Terapan, Yogyakrta : Pustaka Setia, 2003.
Abudin Nata. Metodologi Studi Islam, Jakarta : PT. RajaGrafindo, 2006.
Mahyuddin, Saifulah. Tentang Sosiologi Islam, Yogyakarta : Ananda, 1982.
Razak, Nasruddin. Dienul islam, Bandung : PT.Alma’arif, 1973.
Syafe’I, Rachmat. Ilmu Ushul Fiqh, Bandung : Pustaka Setia, 2007.



[1] H. Muslim A. kadir, Ilmu Islam Terapan, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2003, hal.39.
[2] Nasruddin Razak, Dienul Islam, Bandung: PT. Alma’arif, 1973, hal.62-63.
[3] Saifulah Mahyuddin, Tentang Sosiologi Islam, Yogyakarta: Ananda, 1982, hal.153.
[4] Nasruddin Razak, op. cit., hal.63-64.
[5] Rachmat Syafe’I, Ilmu Ushul Fiqh, Bandung: Pustaka Setia, 2007, hal.19.
[6] Abudin Nata, Metodologi Studi islam, Jakarta : PT. Raja Grafindo, 2006, hal.295-313.

Al-Muhkam dan Al-Mutasyabihat



TUGAS BERSTRUKTUR                                                 DOSEN PENGASUH
Ulumul Qur’an                                                                        Rahmat Sholihin, S.Ag,M.Ag


“Al-Muhkam dan Al-Mutasyabihat”





Oleh
Kelompok 4

     Nurlina
NIM : 1101160233

     Nor Sri Rahmi
     NIM : 1101160223

    Norlaila Hayati
    NIM : 1101160228








INSTITUT AGAMA ISLAM NEGRI ANTASARI
FAKULTAS SYARIAH
JURUSAN PERBANKAN SYARIAH
BANJARMASIN
2011 M/1432 H

PEMBAHASAN
A.    PENGERTIAN MUHKAM DAN MUTASYABIH
             Muhkam berasal dari kata ihkam yang secara bahasa berarti kekukuhan, kesempurnaan, keseksamaan, dan pencegahan. Pengertian ini pada dasarnya kembali pada makna pencegahan.[1] Ahkam Al-Amr berarti Ia menyempurnakan suatu hal dan mencegahnya dari kerusakan; Ahkam Al-Faras berarti ia membuat kekang pada mulut kuda untuk mencegahnya dari goncangan.[2]
Mutasyabih berasal dari kata tasyabuh yang secara bahasa berarti keserupaan dan kesamaan yang biasanya membawa kepada kesamaran antara 2 hal. Tasyabaha dan isytabaha berarti 2 hal yang masing-masing menyerupai yang lainnya.
Dalam Al-Qur’an terdapat ayat-ayat yang menggunakan kedua kata ini atau kata jadiannya.
Pertama, Firman Allah :
 كِتَابٌ أُحْكِمَتْ آيَاتُهُ
Artinya  :
“sebuah kitab yang di sempurnakan (dijelaskan) ayat-ayatnya . (Q.S HUD: 1)

Kedua, firman allah :

 كِتَابًا مُتَشَابِهًا مَثَانِيَ
Artinya :
...(yaitu) Al-Qur’an yang serupa (mutasyabih)lagi berulng-ulang...’’.

Dimaksudkan dengan muhkamnya al-quran adalah kesempurnaannya dan tidak adanya pertentangan antara ayat-ayatnya. Maksud mutasyabih adalah menjelaskan segi kesamaan ayat-ayat al-quran dalam kebenaran, kebaikan, dan kemukjizatannya.
Secara istilah, para ulama berbeda pendapat dalam merumuskan definisi muhkam dan mutasyabih. Al-Suyuti misalnya telah mengemukakan 18 definisi atau makna muhkam dan mutasyabih yang di berikan para ulama. Al-Zarkani mengemukakan 11 definisi pula yang sebagiannya di kutip dari Al-Suyuti. Diantara definisi yang di kemukakan Al-Zarkani adalah sbb:
1)      Muhkam  ialah ayat yang jelas maksudnya lagi nyata yang tidak mengandung kemungkinan nasakh. Mutasyabih  ialah ayat yang tersembunyi (maknanya), tidak di ketahui maknanya baik secara akli maupun naqli.
2)      Muhkam  ialah ayat yang di ketahui maksudnya, baik secara nyata maupun melalui takwil. Mutasyabih ialah ayat yang hanya allah yang mengetahui maksudnya, baik secar nyata maupun melalui takwil.
3)      Muhkam  ialah ayat yang tidak mengandung kecuali  satu kemungkinan makna takwil. Mutasyabih  ialah ayat yang mengandung banyak kemungkinan makna takwil.
4)      Muhkam  ialah ayat yang berdiri sendiri dan tidak memerlukan keterangan. mutasyabih ialah ayat yang tidak berdiri sendiri, tetapi memerlukan keterangan tertentu dan yang lain di terangkan dengan ayat atau keterangan yang lain karena terjadinya perbedaan dalam menakwilnya .
5)      Muhkam  ialah ayat yang seksama susunan dan urutannya yang membawa kepada kebangkitan makna yang tepat tanpa pertentangan. Mutasyabih ialah ayat yang makna seharusnya tidak terjangkau dari segi bahasa kecuali bila ada bersamanya indikasi atau melalui konteksnya .
6)      Muhkam  ialah ayat yang jelas maknanya dan tidak masuk kepadanya isykal. Mutasyabih ialah lawannya.
7)      Muhkam  ialah ayat yang tunjukan makna kuat, yaitu lafal nash dan lafal zahir. Mutasyabih ialah ayat yang tunjukan maknanya tidak kuat, yaitu lafal mujmal , muawwal, dan musykil.
Disamping alasan yang dikemukakan Al-Zarkani tadi, dapat ditambahkan bahwa kata “kuat” yang diterjemahkan dari kata rajihah dalam definisi muhkam dan kata “tidak kuat” yang diterjemahkan dari kata “ghair rajihah” dalam definisi mutasyabih,  sangat tepat penggunaannya dalam definisi yang di kemukakan al-razi .[3]
Dari uraian diatas, dapat di ketahui 2 hal penting. Pertama, dalam membicaraan muhkam tidak ada kesulitan . muhkam adalah ayat yang jelas atau rajih maknanya. kedua, pembicaraan tentang mutasyabih menimbulkan masalah yang perlu di bahas lebih lanjut.

B.     SEBAB-SEBAB TERJADINYA TASYABUH DALAM AL-QUR’AN
Secara ringkas dapat dikatakan bahwa sebab tasyabuh atau mutasyabih adalah ketersembunyian maksud bahwa ketersembunyian itu bisa kembali kepada lafal atau kepada lafal dan makna sekaligus.
Menurut Al-Zarqani, ayat-ayat mutasyabihat dapat dibagi kepada tiga macam.
1)      Ayat-ayat yang seluruh manusia tidak dapat sampai kepada maksudnya, seperti pengetahuan tentang zat Allah dan hakikat sifat-sifatnya, pengetakas ,huan tentang waktu kiamat dan hal-hal gaibnya.
2)      Ayat-ayat yang setiap orang bisa mengetahui maksudnya melalui penelitian dan pengkajian, seperti ayat-ayat mutasyabihat yang kesamarannya timbul akibat ringkasan, panjang, urutan, dan segala umpanya.
3)      Ayat-ayat mutasyabihat yang maksudnya dapat diketahui oleh para ulama dan bukan semua ulama. Maksudnya adalah makna-makna yang tinggi yang memahami hati orang-orang yang jernih jiwanya dan mujtahid.
C.    PANDANGAN DAN SIKAP ULAMA MENGHADAPI AYAT-AYAT MUTASYABIH
Telah dikemukakan bahwa ayat-ayat mutasyabihat itu berbagai macam sebab dan bentuknya. Dalam bagian ini , pembhasan khusus tentang ayat-ayat mutasyabihat yang menyangkut sipat-sifat tuhan yang dalam istilah as-suyuti  ‘’ayat al-shyifat ‘’ dan dalam istilah shubhi  al-salih ‘’mutasyabih  al-syifat’’[4].  Ayat –ayat yang termasuk dalam katagori ini banyak .  Salah satunya adalah  adalah :

 الرَّحْمٰنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوى‏ َ
Artinya: ‘’(yaitu tuhan maha pemurah yang bersemayam diatas Arsy ‘’.(Q.S. Thaha:5)
Dalam ayat tersebut sulit dipahami maksud yang sebenarnya. Karena itu pula ayat tersebut di namakan’’ mutasyabih al-shyfat ‘’.  Selanjutnya, dipertanyakan apakah maksud ayat ini dapat diketahui manusia atau tidak ?
Untuk menjawab pertanyaan ini shubhi al-shalih membedakan pendapat ulama kepada 2 mazhab.
1)      Mazhab salaf , yaitu orang-orang yang mempercayai dan mengimani sifat-sifat mutasyabih  itu dan menyerahkan hakekatnya kepda allah sendiri .mereka mensucikan allah dari pengertian-pengertian lahir yang mustahil ini bagi allah dan mengimaninya sebagai mana yang diterangkan al-quran serta menyerahkan urusan mengetahui hakekatnya kepada allah sendiri.
2)      Mazhab khalaf , yaitu ulama yang menakwilkan lafal yang makna lahirnya mustahil kepada makna yang baik dengan zat allah karena itu mereka di sebut pula uawwmaliah atau  mazhab takwil .mereka memaknakan ’’istiwa’’ dengan ketinggian yang abstrak berupa pengendalian allah terhadap alam ini tanpa merasa kepayahan.
Disamping kedua mazhab tersebut masih ada pendapat ketiga yang dikemukakan oleh az-suyuti bahwa ibnu Daqiq Al-id mengemukakan pendapat yang menengahi kedua nazhab di atas. Ibnu daqiq al-id berpendapat bahwa jika takwil itu dekat dengan bahasa arab maka tidak dipungkiri dan jika takwil itu jauh maka tawaqquf (tidak memutuskannya).[5]









DAFTAR PUSTAKA

Syadali, Ahmad, Ulumul Qur’an, Pustaka Setia, Bandung, 2000.
Abdul Wahid, Ramli, Ulumul Quran, Rajawali, Jakarta, 1994.
Sayyid Qutub, Fi Dzilalil Quran, libanon, 1971.


[1] Ahmad Syadali, Ulumul Qur’an,Pustaka Setia, Bandung, 2000, hal.199.
[2] Ibid., hal.199
[3] Drs. H. Ramli Abdul Wahid MA, Ulumul Qur’an, rajawali, Jakarta, 1994, hal. 86.
[4] Ibid., hal. 89.
[5] Ibid., hal. 102